Hukum & Kriminal

Pencurian di Kantor TP-PKK, Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Keterlibatan Orang Dalam

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru dalam hal ini penyidik belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak atas pencurian barang-barang di Kantor TP-PKK tanggal 24 Oktober lalu.

"Kita masih perlukan keterangan dengan mengundang semuanya baik pejabat baru maupun pejabat lama, bahkan orang-orang yang ada disitu sebelumnya. Kita mintai keterangan dulu baru kita bisa pastikan," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrik, Ipda Yusran.

Yusran menjelaskan, setelah melakukan olah TKP di Kantor TP-PKK Kabupaten Mimika, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda unsur pencurian sebagaimana mestinya. Pasalnya kondisi pintu dan gembok dalam keadaan baik.

"Jadi saat adanya laporan kecurian itu penyidik turun ke TKP dan melakukan olah TKP. Disitu tidak ditemukan adanya unsur-unsur pencurian sebagaimana biasanya kalau masuk ke pekarangan rumah kemudian pintu dibobol dan gembok dihancurkan, tapi pintu tidak dirusaki dan gembok juga tidak hancurkan,"katanya.

Menurut Yusran, pelakunya lebih dari satu orang dan pasti menggunakan alat bantu. Pasalnya barang-barang yang dicuri merupakan barang-barang dengan ukuran besar.

"Pelakunya tidak mungkin satu orang saja dan tidak mungkin pakai tanganya untuk pikul pasti ada alat bantu seperti mobil,"ujarnya.

Untuk diketahui kasus pencurian barang-barang dalam Kantor Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Mimika itu terjadi pada Senin (24/10/2022).

Adapun barang-barang yang hilang berupa kursi sofa, kursi besi dan semua barang yang berada di ruang ketua, wakil ketua, sekretariat, pokja I-IV dan ruang pertemuan, serta alat-alat pelatihan beserta meteran listrik. (Ignasius Istanto)

Pasca Pembayaran Kepala, Personil Gabungan Tertibkan Tenda-tenda di Kwamki Narama

Personil gabungan saat membongkar tenda-tenda

MIMIKA, BM

Pasca pembayaran kepala imbas dari perang tahun 2018 lalu, sejumlah tenda-tenda yang dipakai oleh masyarakat untuk tempat berkumpul akhirnya ditertibkan dengan cara dibongkar oleh personil gabungan TNI-Polri, Senin (31/10).

Tenda-tenda tersebut selana ini berada di tengah-tengah pemukiman warga di Kwamki Narama.

Pembongkaran juga dilakukan karena sebagian warga dari Kabupaten tetangga, seperti Ilaga dan Beoga sudah pulang, namun masih ada sebagian warga yang masih berkumpul di tenda-tenda tersebut.

Bahkan diketahui sebagian masyarakat yang masih berkumpul di tenda-tenda tersebut sering mengkonsumsi minuman keras.

Maka demi kenyamanan agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu kamtibmas di Kwamki Narama, personil gabungan akhirnya melakukan penertiban.

"Hari ini kita lakukan pembongkaran tenda-tenda setelah pembayaran kepala," kata Kabag Ops Polres Mimika, Kompol R Palayukan saat ditemui di sela-sela pembongkaran tenda, di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama, Senin (31/10/2022).

Menurut Kabag Ops, sebanyak 8 tenda yang digunakan sebagai tempat berkumpul itu menjadi sasaran pembongkaran.

"Proses pembongkaran dilakukan secara humanis, yang mana sebelumnya telah dilakukan imbauan dari pihak kepolisian kepada masyarakat, dan proses pembongkaran ini juga mendapat tanggapan baik dari warga,"ujarnya.

Lanjutnya," Jadi ada 8 tenda, yang kita bongkar ada 5 tenda, yang sisanya itu tenda pokok perang," sambungnya.

Ditambahkannya, dalam penertiban tenda-tenda tersebut personil yang terlibat sebanyak 200 anggota, terdiri dari personil Polsek, Polres Mimika, Batalyon B Pelopor Sar Brimob Polda Papua, dan Kodim 1710/Mimika. (Ignasius Istanto)

Percepat Proses, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka ke Kejaksaan

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Mimika saat melimpahkan berkas perkara tahap satu di Kejaksaan Negeri Mimika (Foto : Istimewa)

MIMIKA, BM

Dengan tidak ada tambahan keterangan baru dari kedua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana yang menyebabkan salah satu orang meninggal dunia di jalan Leo Mamiri, penyidik Reskrim Polsek Mimika Baru mempercepat proses dengan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (27/10).

"Kita tunggu petunjuk jaksa seperti apa, karena selama 14 hari melakukan penelitian berkas,"ungkap AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran.

Terkait dengan BB sebuah sangkur yang belum ditemukan, kata Yusran, pihaknya telah terbitkan daftar pencarian barang bukti dengan nomor 04/2022.

"Ini berdasarkan berita acara pencarian di TKP yang mana barang buktinya tidak ditemukan,"katanya.

Diketahui perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka ACW dan LJ
terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri itu terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (Ignasius Istanto)

Top