Hukum & Kriminal

Polsek Miru Gelar Sidang Penelitian Diversi Atas Kasus Pembobolan ATM Dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

Suasana sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur

MIMIKA, BM

Untuk pertama kalinya Polsek Mimika Baru menggelar sidang penelitian diversi atas kasus pembobolan ATM dengan pelaku anak di bawah umur, pada Kamis (27/10/2022).

Sidang yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal dasar administratif prosedural hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar penentuan kelanjutan hukum status terhadap pelaku yang di bawah umur tetap sesuai prosedural.

Sidang yang dipimpin oleh Kapolsek Mimika Baru yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Ipda Yusran menghadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Merauke, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Dinas Sosial Kabupaten Mimika termasuk keluarga pelaku maupun pihak korban.

Dalam sidang tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran menjelaskan terkait dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana dibawah umur.

"Kami meminta kepada pihak keluarga pelaku dapat memahami dan menjadikan pedoman bahwasanya proses hukum tetap berlanjut. Dan apabila pelaku tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku maka ancaman sepertiga putusan hukum yang harus diterima,"jelasnya.

Ia juga memberikan penekanan kepada pihak keluarga pelaku bahwa pelaku masih memiliki tanggung jawab sebagai saksi sampai persidangan selesai dalam proses hukum terhadap satu pelaku lainnya.

Dalam kesempatan tersebut selaku pihak korban (Bank BRI) yang diwakili oleh Burhanudin berharap orangtua pelaku harus memberikan pengawasan yang lebih ketat jika pelaku dikembalikan ke orangtua. Hal ini agar tidak mengulangi perbuatan melakukan tindak pidana.

"Pelaku ada 2 orang, dan kami tidak keberatan untuk pelaku yang masih dibawah umur itu dikembalikan ke orang tua, tapi pelaku lainnya tetap dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku" ucapnya.

Sementara dari pihak Dinas Sosial yang diwakili Benyamin Bone menegaskan bahwa setelah proses ini selesai pihaknya akan terus mengamati dan mengawasi perkembangan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Untuk orang tua diharapkan agar lebih ketat memberikan pengawasan terhadap anak mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan P2TP2A, Samuel Y. Patjanan bahwa pengawasan ketat dari orang tua terhadap anak itu sangat mempengaruhi perilaku anak itu sendiri. (Ignasius Istanto)

RR Pemilik Sabu-sabu 0,18 Gram Segera Diseret ke Meja Hijau

Pelaku RR saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

RR, salah satu tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram segera disidangkan.

Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Pelimpahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika berdasarkan LP / A / 542 / VII / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA tanggal 26 Juli 2022.

"Senin (kemarin-red) tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Dijelaskan Mansur, dalam penyerahan tahap dua selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap shabu ( bong).

Selain itu juga 2 buah korek api berwarna merah dan biru dan 1 buah HP merk Realme C 15 warna biru serta 1 buah pembungkus rokok Sampoerna merah.

Agar diketahui, RR ditangkap berawal dari laporan yang di terima dari warga. Polisi kemudian melakukan profiling dan melakukan penangkapan dikediamannya.

RR yang sebelumnya juga terlibat kasus yang sama mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui sistem tempel, kemudian dijual kembali dan separuhnya ia gunakan sendiri.

Atas tindakannya ini, RR telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Kepada Polisi, ZA Akui Sudah 15 Kali Lakukan Aksi Jambret


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro

MIMIKA, BM

Pelaku jambret yang berinisial ZA yang ditangkap Minggu (kemarin-red) di Jalan Leo Mamiri sekitar pukul 19.00 wit akhirnya mengakui sudah 15 kali melakukan aksi jambret.

"Ini pengakuannya dia (pelaku) 15 kali itu kalau dihitung sejak tahun 2020 sampai Oktober 2022,"ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro Senin (24/10).

Dengan ditangkapnya pelaku ini, kata Kasat saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Untuk mendalami apakah saat melakukan aksinya itu seorang diri atau bersama teman-temannya. Dia merupakan pemain lama dan baru pertama kali ditangkap,"kata Sugarda.

Disampaikan Sugarda, ditangkapnya ZA ini berdasarkan LP tanggal 24 April 2022 lalu, dimana saat itu pelaku menjambret dompet pelapor atau korban ketika sedang berjalan kaki mau menuju ATM.

"Kejadian itu di SP2, gang Kijang, Kelurahan Wanagon,"ungkapnya.

Selain ZA yang diamankan, Sat Reskrim juga mengamankan BB lainnya berupa itu 1 unit HP merk OPPO dan.1 unit SPM merk Vino warna hitam. (Ignasius Istanto)

Top