Dua Pemuda Nekat Bobol Mesin ATM Bank BRI untuk Membayar Hutang

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw didampingi Waka Polsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat menunjukan BB yang diamankan dari kedua tersangka
MIMIKA, BM
Ingin membayar hutang, dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru nekat membobol mesin ATM Bank BRI yang berlokasi di Pin Celuler, Jalan Bhayangkara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw didampingi Waka Polsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran pada prees release di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (20/11).
Diterangkan Kapolsek bahwa aksi tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial FF dan FL ini terjadi pada tanggal 16 Oktober lalu sekitar jam 02.00 wit.
Keduanya merencanakan pencurian pembobolan ATM dengan mempersiapkan 1 unit kendaraan roda empat, 1 set mesin gurinda, 1 set mesin bor, 1 rol kabel, 1 buah parang dan 1 buah tang.
Setelah semua alat dipersiapkan, kedua tersangka menuju TKP, sesampai di TKP keduanya melakukan aksi dengan cara mematikan lampu ATM dan memutuskan kabel CCTV dengan menggunakan neptang.
Selanjutnya mencongkel casing ATM dengan menggunakan parang. Pada saat hendak mengambil dan menyalakan mesin gurinda dan bor, terdengar suara dari luar ATM oleh saksi.
Karena aksi mereka diketahui oleh saksi, keduanya berpura-pura sedang bertugas sebagai teknisi perbaiki ATM karena ada kartu ATM yang tertelan.
Melihat ada kejanggalan, saksipun memberitahukan kepada pihak yang berwajib pada saat melaksanakan patroli.
"Kedua tersangka ini sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka. Namun berkat kerjasama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat keduanya berhasil ditangkap," terang Kapolsek.
Dari kedua tersangka, kata Kapolsek salah satunya masih dibawah umur yakni FL (16), oleh karena itu untuk penanganannya sesuai dengan UU peradilan anak dimana akan dilakukan diversi.
"Kami upayakan RJ karena kami masih tunggu kedatangan orangtuanya,"kata AKP Saidah.
Dalam pengembangan, kedua tersangka melakukan aksi nekat itu karena termotivasi faktor ekonomi untuk melunasi hutang mereka.
"Aksi bobol ATM yang dilakukan keduanya ini sudah yang kedua kali. Pertama itu pada tanggal 11 Oktober di ATM Bank Mandiri depan Pasar Sentral. Dan dari keternagan saksi mereka gagal meraup hasil sesuai yang diharapkan," kata Kapolsek.
Keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan masih tahap penyidikan.
Selain kedua tersangka yang diamankan, sejumlah BB juga turut diamankan, diantaranya 1 unit mobil Feroza warnah hitam putih DS 280 MA, 1 set gurinda warna merah, 5 buah mata gurinda dan 1 set bor warna biru.
Selain itu 1 buah parang gagang hitam sarung coklat yang panjangnya 35 Cm, 1 buah lakban warna bening, 1 almunium foil warna silver, 1 neptang warna merah, 1 buah kabel CCTV warna orange serta 1 unit HP nokia senter warna biru muda dan 1 buah kabel colokan warna putih. (Ignasius Istanto)






















