Politik & Pemerintahan

Gomar Bawa Pemkab Mappi Raih Penghargaan KIP Predikat Informatif

Foto bersama usai penyerahan penghargaan

MAPPI, BM

Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan, meraih penghargaan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, dengan predikat Informatif.

Penghargaan diberikan karena KIP Papua menilai Pemkab Mappi mampu memberikan informasi kepada publik dengan transparan dan akuntabel.

Penghargaan tersebut diserahkan Ketua KIP Papua Wilhemus Pigai kepada Staf Ahli Bupati Pelipus Umbu Sogara mewakili Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar.

Penyerahan penghargaan dilakukan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, di Ballroom Swiss Belhotel, Kota Jayapura, Kamis (8/12/2022).

Ketua KIP Papua Wilhemus Pigai mengatakan, ada 5 indikator yang menjadi penilaian KIP kepada badan publik.

Pertama, menyediakan informasi publik sesuai dengan Pasal 11, 14 dan 15 Undang-Undang KIP, dan Pasal 13 pada Peraturan KIP tentang standar layanan informasi publik.

Kedua, memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 Undang-Undang KIP. Ketiga, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.

Keempat, komitmen pimpinan daerah dan badan publik ditingkat OPD dalam mendorong keterbukaan informasi publik dilingkup pemerintahan.

"Contohnya Pemkab Mappi, bagaimana Pj Bupati dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Itu kita bisa lihat dengan adanya deklarasi keterbukaan informasi publik, dan sosialisasi Undang-Undang KIP," kata Wilhemus ketika dihubungi via sambungan telepon, Kamis malam.

Kelima, kata Wilhemus, koordinasi dan inovasi badan publik dalam mengimplementasikan undang-undang KIP.

"Ini juga menjadi salah satu indikator penilaian, dimana inovasi-inovasi yang dilakukan Pemkab Mappi selaku badan publik dilingkup pemerintahannya," tutur Wilhemus.

Wilhemus menambahkan, secara keseluruhan ada 16 badan publik yang meraih predikat informatif. 6 badan publik dengan predikat menuju informatif, dan 4 badan publik berpredikat cukup informatif.

"Untuk badan publik kabupaten kota, selain Pemkab Mappi ada Pemkab Keerom, Jayapura, Biak Numfor dan Kota Jayapura yang juga meraih penghargaan KIP," pungkasnya. (Red)

Disnakertrans Mimika Sosialisasikan Draf Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Orang Asli Papua


Tampak suasana sosialisasi draf Raperda perlindungan tenaga kerja orang asli Papua pada hari Rabu (7/12/2022) di lantai II Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja bagi Orang Asli Papua (OAP), Rabu (7/12/2022) di lantai II Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Septinus Timang dan diikuti oleh perwakilan lembaga-lembaga adat, kerukunan, organisasi pemuda, akademisi, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, para pengusaha, dan OPD terkait.

Septinus melalui sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi pemahaman undang-undang tenaga kerja ini sangat penting. Sebab, undang-undang tenaga kerja merupakan produk hukum yang harus diketahui oleh semua warga negara Indonesia, khususnya yang terlibat langsung di dalam hubungan kerja.

"Mengingat kabupaten mimika adalah salah satu kabupaten dengan tingkat pencari kerja yang tinggi sehingga perlunya sosialisasi undang-undang tenaga kerja agar dapat mengatur setiap pencaker yang masuk di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Septinus menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk tercapainya ketaatan terhadap perundang-undangan tenaga kerja dan transmigrasi.

"Fungsi dan peran dinas terkait dalam penanganan setiap masalah ketenagakerjaan adalah mendukung ketersediannya tenaga-tenaga teknis sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa selama ini, persoalan yang selalu menjadi atensi bagi Disnakertrans Mimika adalah masalah pengangguran dan kesempatan kerja.

"Hanya ada satu kunci pokok yaitu peranan SDM yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang dan perengkat hukum mengenai undang-undang tenaga kerja yang memadai harus mulai di sosialisasikan dan di persiapkan dari sekarang," tandasnya.

Septinus berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, saran dan masukan-masukan dari para peserta dapat memberikan bobot terhadap draf Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja bagi OAP.

"Sehingga setelah ditetapkan oleh DPR, hal ini sudah bisa menjadi pegangan untuk kita punya pencaker, termasuk mereka yang sudah berkeja di perusahaan-perusahaan," pungkasnya. (Endi Langobelen)

BPKAD Mimika Inventarisir Aset Senilai Rp80,6 Miliar


Kabid Asset pada BPKAD, Y. Jefri Pawara

Tidak lakukan proses balik nama, selama ini Pemda sering membayar banyak kendaraan dinas yang seharusnya sudah diputihkan

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan inventarisir aset-aset yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Distrik.

Kabid Asset pada BPKAD, Y. Jefri Pawara saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Selasa (6/12/2022) mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan inventarisir aset di masing-masing OPD. Inventarisir aset kali ini supaya bisa memisahkan mana barang-barang yang akan dihapuskan.

"Jadi outputnya itu supaya kita mengetahui barang-barang di OPD itu yang harus kita hapuskan supaya jangan tercatat di aset kita lagi," kata Jefri.

Ia mengatakan, bahwa total aset yang di inventarisir senilai Rp80.638.440.310 yang meliputi 36 OPD dan 5 distrik. Dan yang dihapuskan adalah barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi.

"Jadi terlihat aset kita besar tapi sebenarnya tidak karena sudah tercampur dengan ada barang-barang yang sudah tidak kita temukan atau tidak layak pakai itu hanya tercatat di aset kita," Ujarnya.

Termasuk beberapa kendaraan yang Jefry memang sudah diputihkan dan sudah dikeluarkan SK pemutihannya tetapi pemakai tidak melakukan balik nama.

"Padahal di SK pemutihannya sudah jelas mereka wajib melakukan proses balik nama. Karena tidak melakukan balik nama akhirnya pajak itu masih melekat di kita. Samsat itu menagihnya kolektif. Jadi semua kendaraan plat merah milik Pemda Mimika menagihnya di kami jika yang bersangkutan tidak membayarnya,"katanya.

Lebih lanjut Jefri mengatakan, untuk menyelesai persoalan itu tahun 2023 BPKAD akan mengeluarkan SK pemutihan yang akan diberikan kepada Samsat. Begitupun dengan kendaraan yang sudah hibah, supaya dikeluarkan dari daftar kendaraan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, seperti yang terjadi pada RSUD yang menerima barang hibah dari Kemenkes tahun 2013 dan sudah akan diputihkan. Namun, sayangnya BPKAD tidak bisa lakukan itu karena tidak masuk dalam aset Pemda Mimika.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua OPD agar dapat memperhatikan masalah aset ini.

"Barang hibah baik kendaraan ataupun apapun apa namanya harus dilengkapi dengan berita acara dan NPHD karena itu barang masuk ke kita. Dengan dasar itu kita catatkan sebagai aset kita. Yang namanya pencatatan aset itu harus ada nilai perolehannya," Tutur Jefri.

Tambahnya, penghapusan aset akan dilakukan secara bertahap, SK penghapusan juga akan dikeluarkan secara bertahap juga.

"Satu SK kita keluarkan nilainya di bawah Rp5 miliar. Saat ini kita baru keluarkan 3 SK yang untuk tahap pertama," Ungkapnya. (Shanty Sang)

Top