Politik & Pemerintahan

Pendapatan Pajak Daerah 2022 Capai Rp222 Miliar

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Luhukay

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mencatat sejak Januari hingga per tanggal 13 Desember 2022 realisasi pendapatan pajak daerah di Mimika mencapai Rp222 miliar.

"Target pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp245 miliar dan kini sudah terealisasi 90,86 persen atau Rp222 miliar. Jadi sisa yang harus kita cari lagi itu Rp22.398.874.383 untuk pajak ini,” kata Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Luhukay.

Joel mengatakan, dengan waktu yang tersisa sekitar dua minggu ini pihaknya akan berupaya agar bisa mendapatkan capaian realisasi mendekati 100 persen.

“Untuk capai target kita belum bisa bilang bahwa mencapai atau tidak, tapi kita masih upayakan semoga kita bisa capai atau paling tidak mendekati,”katanya.

Tambahnya, ada 10 jenis pajak daerah yang dipungut diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Shanty Sang)

DPMK Salurkan Rp500 juta Kepada Lemasa dan Lemasko

Foto bersama DPMK, Lemasa dan Lemasko usai penyerahan dana bantuan

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika pada Rabu (14/12) menyerahkan bantuan dana Lembaga Adat Asli Papua kepada Lemasa dan Lemasko.

Penyerahaan bantuan dana yang bersumber dari dana Otsus 2022 DPMK ini diberikan secara langsung oleh Kepala DMPMK Petronella A Uamang di dampingi sekretaris Mike Pabali kepada Ketua Lemasa Karel Kum dan Ketua Lemasko Fredi Soni Atiomona.

Besaran dana yang diberikan baik kepada Lemasa maupun Lemasko masing-masing sebesar Rp250 juta.

"Sebenarnya dana ini diberikan pada pertengahan lalu namun karena kondisi sehingga baru diserahkan saat ini setelah kami koordinasi dengan pimpinan. Dana ini bersumber dari Ortsus dan akan dibayarkan melalui rekening lembaga. Harapan kami, dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan benatr," ungkap Kadis DPMK Petronella A Uaman.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Karel Kum menyampaikan terimakasih kepada Pemda Mimika melalui DPMK atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

"Terimakasih Pemda Mimika, bantuan ini sangat berarti bagi kami dan kami akan gunakan untuk beberapa hal dan kegiatan yang sudah kami siapkan," ujarnya.

Ketua Lemasko Fredi Soni Atiomona, juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Mimika melalui DPMK.

"Terimakasih, baru kali ini terwujud di tanah Mimika. Kami akan gunakan sebagaimana peruntukannya. Semoga kepala dan seluruh pegawai DPMK selalu diberkahi karunia oleh Tuhan yang maha kuasa," ujarnya.

Sementara itu Pendiri Lemasko, Philipus Munaweyau juga mengingatkan DPMK bahwa hanya Lemasko ini yang diakui, tidak ada yang lainnya.

"Saya harap tidak ada orang lain yang mengatasnamakan lembaga Lemasko. Cukup ini saja. Tidak boleh ada lembaga lainnya," ujarnwya.

Usai kegiatan, kepada BM, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Karel Kum menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan juga untuk membayar honor natal dan tahun baru karyawan dan dewan adat.

"Kita juga akan gunakan untuk satu kegiatan yaitu membuat kesepahaman antara Lemasa, Lemasko dan pemerintah. Kami juga akan fokus ke lembaga dan lakukan sosilasi sk bupati dan pengirus lembaga kepada masyarakat," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Pemanfaatan Tailing di Mimika Mulai Diseriusi Pemerintah Daerah

Suasana saat seminar yang dilangsungkan di Hotel Horison Ultima

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa (13/12/2022) kemarin menggelar seminar akhir kegiatan penyusunan master plan pemanfaatan tailing.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Horison Ultima, ini dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa rekomendasi sesuai dengan sektor yang sudah menjadi perbincangan sebelumnya terkait dengan penentuan beberapa lokasi untuk area penimbunan material tailing Kabupaten Mimika.

"Jadi saya berharap pemanfaatan tailing nantinya segala pengurusan harus satu pintu melalui pemerintah daerah," katanya.

Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Mimika Senray Aris Morin mengatakan, beberapa rekomendasi sudah disepakati sesuai sektor yang menjadi perbincangan terkait penentuan lokasi untuk area stockpile material tailing ketika diambil dari areal PTFI.

"Dari skema yang telah disepakati tailing akan diambil dari lokasi LIP 32. Setelah itu ke areal stockpile. Ada beberapa lokasi untuk kebutuhan tailing internal dan eksternal, "jelasnya.

Ia mengatakan, kebutuhan internal nantinya dipakai untuk kebutuhan batako dan lain-lain. Sedangkan lokasi stockpile eksternal  rencananya akan di ekspor apabila di daerah lain membutuhkan tailing dari Mimika.

Untuk lokasi internal berada di lokasi kampung Ayuka, Tipuka dan lokasi bekas Aeromodelling SP2-SP5. Sementara untuk eksternal berada di kawasan Pelabuhan Poumako.

"Lokasi di pelabuhan pomako itu karena luasan yang tersisa dari APL di pelabuhan sekitar 147 heaktare dan untuk pengembangan pelabuhan sendiri membutuhkan sekitar 78 hektare sehingga masih tersisa 69 hektare, sehingga Dinas Perhubungan merekomendasikan bisa kita buat pelabuhan khusus dan stockpile area," jelasnya.

Lebih lanjut Senray mengatakan, secara teknis ada pertimbangan kedalaman di area sungai yang masih dangkal karena sebelumnya direncanakan bangun pabrik Semen ternyata gagal karena dangkal.

"Nanti akan membutuhkan kajian lebih lanjut setelah master plan jadi, apakah akan ada pengerukan atau lainnya itu nanti dilakukan secara teknis. Tapi paling tidak kita sudah memiliki master plan," ungkapnya.

Sementara itu, direncanakan pula jalur khusus pengangkutan tailing karena pertimbangannya setiap hari 20 ribu ton nantinya yang harus masuk di stockfpile area, dan membutuhkan kendaraan besar.

Pasalnya jika harus melewati jalan umum kemungkinan jalanannya akan rusak dan juga menggangu masyarakat.

Sehingga untuk rencana jalan khusus akan dilakukan oleh Dinas PUPR dengan pertimbangan melihat lokasi stockpile yang sudah disepakati.

Sedangkan, untuk kelembagaan nanti dalam master plan dikelola oleh Perusda.

"Jadi di master plan mengatur tata kelola kelembagaan, keterlibatan masyarakat dan lainnya. Tapi dari sisi aspek proses produksi kita harus menyiapkan stockpile area, kita harus siapkan pelabuhan khusus, jalan khusus yang menghubungkan stockpile area dengan pelabuhan, "ungkapnya.

Lanjutnya, jika sudah diatur jalannya, maka tahun depan akan menyusun naskah akademik dan semua aspek yang masuk di master plan akan ditegaskan lewat Raperda.

"Nanti Raperda akan ada pasal-pasal yang mengatur. Tapi batang tubuh dari naskah akademik diambil menjadi bagian yang terintegrasi dari Peraturan Daerah. Nanti ada pasal-pasal yang mengatur siapa yang boleh ambil atau retribusi semuanya diatur, " Tutupnya. (Shanty Sang)

Top