Kesehatan

Perkuat Germas, Pemkab Mimika Siapkan SK

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, didampingi Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Marselino Mameyao saat membuka kegiatan kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperkuat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelaksanaan Germas. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperjelas peran lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan kesehatan masyarakat.

Pembahasan draf SK Bupati itu berlangsung dalam rapat koordinasi penguatan Germas di hotel Grand Tembaga Mimika, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, didampingi Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Marselino Mameyao.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau mengatakan persoalan kesehatan di Mimika tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Pemerintah daerah membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

“Jangan sampai Germas hanya menjadi kebijakan di atas kertas, melainkan harus benar-benar diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan nyata,” kata Fransiskus.

Menurutnya, masyarakat yang sehat merupakan modal penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, Germas harus diarahkan untuk membangun kesadaran dan membudayakan perilaku hidup sehat secara konsisten.

Tambahnya, bahwa Mimika masih menghadapi sejumlah persoalan kesehatan, mulai dari penyakit menular dan tidak menular, masalah gizi dan stunting, kesehatan lingkungan, rendahnya aktivitas fisik, pola konsumsi yang belum sehat hingga berbagai perilaku berisiko.

“Komitmen bersama adalah kunci keberhasilan. Mari kita bangun sinergi dan koordinasi yang erat agar upaya peningkatan kesehatan masyarakat dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Mimika, Nely Pangaribuan, dalam laporan panitia mengatakan Germas merupakan gerakan nasional yang menempatkan upaya promotif dan preventif sebagai bagian penting pembangunan kesehatan.

Ia menyebut persoalan yang masih menjadi tantangan di Mimika antara lain malaria, tuberkulosis, stunting, penyakit tidak menular, masalah kesehatan lingkungan, rendahnya aktivitas fisik, pola konsumsi yang belum sehat serta perilaku berisiko.

Menurut Nely, penguatan Germas membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media dan masyarakat.

Ia mengatakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas telah mengamanatkan sejumlah langkah, antara lain peningkatan aktivitas fisik dan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, pencegahan serta deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat.

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas draf awal SK Bupati tentang GERMAS, menyepakati pembagian peran lintas sektor, dan merumuskan tindak lanjut penyempurnaan draf,” ujar Nely.

Ia berharap SK tersebut nantinya menjadi pijakan yang lebih jelas bagi setiap sektor dalam menjalankan program Germas, termasuk mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab.

Pembiayaan kegiatan rapat koordinasi itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

"Kami harap pembahasan draf SK menghasilkan rumusan yang terukur dan dapat diterapkan, sehingga Germas tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memperbaiki derajat kesehatan masyarakat Mimika," pungkasnya. (Shanty Sang)

Dinkes Mimika Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Tanggulangi Penyakit Campak

Suasana pertemuan lintas sektor penanggulangan campak

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi penyakit campak serta tantangan kesehatan yang terus berkembang.

Pertemuan ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Selasa (23/9/2026) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Godfried Maturbongs, menyampaikan bahwa Mimika memiliki peran strategis sebagai wilayah penyangga utama bagi daerah sekitar di Papua Tengah, Papua Selatan, maupun kawasan lainnya.

Pasalnya, posisi ini menjadikan Mimika sebagai titik pertemuan pergerskan penumpang melalui jalan darat, udara maupun laut termasuk arus masukdari liar Papua.

"Karena, terletak di Provinsi Papua Tengah, posisi ini menjadikan Mimika sebagai titik untuk pergerakan itu semua," Kata Godfried.

Ia menekankan bahwa tingginya mobilitas penduduk membawa dampak nyata terhadap situasi kesehatan masyarakat, baik dalam penanganan penyakit yang sudah dikenal maupun risiko munculnya ancaman penyakit baru. Kondisi ini menuntut Dinas Kesehatan untuk bekerja lebih keras, siaga, dan proaktif.

Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Mimika yang ditopang perusahaan besar justru menambah kompleksitas tugas Dinkes dalam menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kesiapsiagaan matang, pemantauan epidemiologis ketat, serta kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama.

“Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan masyarakat Mimika dapat terlindungi dari berbagai risiko penyakit menular, termasuk campak, sekaligus terjaga kesehatannya di tengah dinamika perkembangan wilayah,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Pelayanan IRD RSUD Mimika Sesuai Triase, Direktur RSUD Mimika Pastikan Pasien Dilayani

Direktur RSUD Kabupaten Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H

MIMIKA, BM

Direktur RSUD Kabupaten Mimika, dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya penolakan pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) pada 23 September 2026 pukul 03.15 WIT.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak pasien dan pelayanan tetap dilakukan sesuai prosedur triase. Dalam sistem ini, tim medis di IRD akan segera memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya, bukan sekadar urutan kedatangan.

Adapun pembagian triase tersebut adalah, Triase Merah (Segera) untuk pasien dengan kondisi mengancam nyawa yang membutuhkan pertolongan segera, seperti henti jantung/napas, serangan jantung, syok, kejang terus-menerus, cedera kepala berat, atau penurunan kesadaran.

Triase Kuning (<30 Menit) untuk pasien yang tidak dalam ancaman kematian namun berisiko mengalami kecacatan jika tidak segera ditangani. Contohnya, patah tulang, cedera kepala sedang, luka bakar, diare dengan dehidrasi, luka robek, sesak napas, demam >39°C, atau nyeri perut.

Dan Triase Hijau (<60 Menit) intuk pasien dengan kondisi tidak gawat darurat dan tidak mengancam nyawa, seperti luka lecet, diare tanpa dehidrasi, demam, sakit kepala, serta mual dan muntah.

Dalam video tersebut, seorang warga yang mengantar anaknya berobat merekam situasi di IRD dan menuding adanya penolakan. Namun, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa pasien tetap dilayani sesuai prosedur triase.

Proses triase yang dilakukan yakni pasien diperiksa tanda vital, suhu, dan anamnesa. Hasilnya menunjukkan kategori hijau dalam sistem ESI (Emergency Severity Index), artinya tetap dilayani namun bukan kondisi gawat darurat.

Kemudian dilakukan tindakan medis awal di mana petugas memberikan obat penurun panas berupa sirup Paracetamol sesuai kebutuhan pasien.

“Kami di RSUD Mimika, tidak ada penolakan, pasien tetap diperiksa, diukur saturasi, dan diarahkan untuk melanjutkan ke dokter jaga di poli IRD. Kami mengingatkan bahwa tidak semua kasus harus langsung ke IGD. Untuk keluhan ringan seperti demam, pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).

Ia menekankan bahwa prosedur triase adalah filter penting agar ruang IGD tidak penuh oleh pasien non-emergensi, sehingga pasien gawat darurat tetap mendapat prioritas.

“Semua tetap dilayani sesuai SOP. Triase adalah penyaringan agar pasien emergensi tidak tertelantarkan, dan terjadinya penumpukan pasien di IGD,”ujarnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat memahami sistem triase dengan kode warna, di mana merah untuk kondisi gawat darurat, harus segera ditangani, kode kuning, butuh kewaspadaan, tetap masuk IGD dan kode hijau, keluhan ringan, tetap dilayani dengan obat dan pemeriksaan awal.

“Saya harap masyarakat dapat mengetahui kode triase di RSUD, namun tentunya dari video yang beredar ini kami pihak RSUD tetap melakukan evaluasi terhadap perawat yang berjaga,“ungkapnya. (Shanty Sang)

Top