Kesehatan

Jelang Lebaran Loka POM Mimika Lakukan Sidak di Gudang Distributor

Petugas saat melakukan pemeriksaan di gudang distribusi dan grosir-grosir

MIMIKA, BM

Menjelang Lebaran atau Idul Fitri 1447 H Loka Pengawas Obat dan Makanan (LOKA POM) Mimika melalulan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang-gudang distribusi, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta Kementerian Agama Republik Indonesia dan jajarannya tersebut guna memastikan produk makanan di wilayah Mimika layak konsumsi.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah produk pangan yang tidak layak edar, meskipun jumlahnya relatif sedikit.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Loka POM Mimika, Irmawati, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk makanan yang beredar di Mimika aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Dalam sidak tersebut, tim memfokuskan pemeriksaan pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, maupun kedaluwarsa.

“Kami melakukan pemeriksaan di sarana distributor dan grosir guna mengantisipasi adanya produk yang tidak memiliki izin edar, rusak, maupun kedaluwarsa,” kata Irmawati.

Irmawati menjelaskan, bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada distributor dan grosir, tetapi juga akan menyasar toko-toko dan kios guna memastikan seluruh rantai peredaran pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Loka POM juga telah melakukan pemeriksaan di sejumlah distributor dan ritel. Dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan beberapa produk pangan yang tidak layak edar, meskipun jumlahnya tidak banyak.

“Kami langsung memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab, kemudian produk tersebut dimusnahkan,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Direktur RSUD Sebut RSUD Mimika Masih Lengkapi Dua Ruangan Untuk Pemenuhan KRIS

Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu

MIMIKA, BM

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika terus melengkapi fasilitas untuk memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Ada 27 ruangan yang digunakan untuk penerapan KRIS. Dari 27 ruangan pemenuhan KRIS, masih tersisa dua ruangan yang sementara dikerjakan untuk mencapai pemenuhan standar KRIS,”kata Dokter Anton.

Dokter Anton, menjelaskan, dua ruangan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan berkaitan dengan perbaikan ventilasi udara serta pengaturan suhu ruangan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa yang sementara diproses adalah sistem tata udara dan pertukaran udara. Salah satu persyaratan penerapan KRIS yakni suhu ruangan harus berada pada standar 20–26 derajat Celcius dan masing-masing ruangan memiliki perputaran udara enam kali dalam 24 jam.

"Sebagian besar persyaratan lainnya telah dipenuhi oleh RSUD Mimika, termasuk standar pencahayaan ruangan sebesar 250 lux. Saat ini kami hanya menunggu proses visitasi,” katanya.

Ia menambahkan, RSUD Mimika terus melakukan pembaruan data penerapan KRIS melalui sistem pelaporan daring.

Diketahui, terdapat 12 indikator yang wajib dipenuhi rumah sakit dalam penerapan KRIS. Beberapa di antaranya meliputi standar bahan bangunan yang tidak berpori, ventilasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai, serta kelengkapan fasilitas tempat tidur pasien.

Selain itu, setiap tempat tidur harus dilengkapi minimal dua kontak listrik, nurse call yang terhubung dengan perawat, serta ketersediaan tenaga kesehatan untuk setiap tempat tidur.

Standar lainnya meliputi pengaturan suhu dan kelembaban ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit, serta kepadatan ruang rawat dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter dan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Fasilitas lainnya yang juga menjadi indikator adalah tirai atau partisi tempat tidur sesuai standar, kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan aksesibilitas yang memadai, serta ketersediaan outlet oksigen," ungkapnya. (Shanty Sang)

BPJS Kesehatan Perkuat Komunikasi Bersama Pemangku Kepentingan Utama di Kabupaten Mimika

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Maikel Tuturop dan pemangku kepentingan foto bersama

MIMIKA, BM

BPJS Kesehatan menggelar forum komunikasi dan kemitraan dengan pemangku kepentingan utama Kabupaten Mimika tahap 1.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Kamis (5/3/2026) kemarin dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menegaskan dalam sambutannya, bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan berbagai tantangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Mimika.

“Melalui forum ini kita bisa membahas berbagai kendala di lapangan, mencari solusi atas persoalan peserta, serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan benar-benar terpenuhi,” kata Wabup Kemong.

Ia menambahkan, implementasi JKN di Mimika masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, ketersediaan tenaga kesehatan, sarana prasarana, hingga sistem rujukan layanan.

Diharapkan, forum ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai ruang dialog yang konstruktif dan produktif.

“Kami berkomitmen penuh mendukung optimalisasi penyelenggaraan JKN. Komitmen ini diwujudkan melalui pengalokasian anggaran bagi peserta penerima bantuan iuran daerah, peningkatan fasilitas kesehatan, serta penguatan kapasitas SDM kesehatan,” tuturnya.

Lanjutnya, keberhasilan program JKN sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Oleh sebab itu, fasilitas kesehatan diharapkan memberikan pelayanan profesional dan sesuai standar.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus terus meningkatkan kualitas sistem dan pelayanan administrasi agar semakin mudah, cepat, dan transparan.

Masyarakat sebagai peserta juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban, termasuk menjaga kepatuhan dalam kepesertaan dan pembayaran iuran.

“Melalui pertemuan ini, kita menyamakan pemahaman terhadap kebijakan dan program kerja BPJS Kesehatan tahun 2026, sekaligus menyusun langkah strategis guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Mimika,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol mengatakan, bahwa jumlah peserta aktif JKN di Mimika saat ini mencapai 246.275 jiwa atau sekitar 76,76 persen dari total penduduk.

Untuk mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan minimal 81 persen peserta aktif, masih terdapat selisih (gap) sekitar 13.605 jiwa.

Ia menjelaskan, penurunan kepesertaan, khususnya pasca kebijakan penonaktifan PBI JK melalui SK Kemensos 03/HUK/2026, berdampak signifikan terhadap keaktifan peserta, pendapatan kapitasi puskesmas, serta akses masyarakat tidak mampu terhadap pelayanan kesehatan.

“Kondisi ini menjadi perhatian bersama. Keberlanjutan JKN bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan masyarakat,”ujar Erika.

Erika juga mendorong adanya dukungan regulasi dari Pemkab Mimika guna memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha swasta dan berbagai lembaga lainnya dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan aktif, termasuk penganggaran dan pembayaran iuran secara rutin.

Ia mengatakan, iuran yang dibayarkan peserta merupakan bentuk gotong royong untuk saling membantu sesama.

“UHC bukan sekadar capaian angka 81 persen atau 98 persen. Ini adalah komitmen moral untuk menjaga martabat dan hak dasar setiap warga negara. Ketika peserta sehat tetap membayar iuran, pemerintah hadir memberi subsidi, dunia usaha berbagi melalui CSR, dan fasilitas kesehatan memberi layanan terbaik, maka keadilan sosial di bidang kesehatan benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top