Kapus Timika Beri Klarifikasi Terkait Menyebarnya Kwitansi Biaya Rapid Tes Masih Rp600 Ribu
Salinan kwitansi pembayaran biaya raid tes yang dikirimkan warga di beberapa group whatsapp
MIMIKA, BM
Tersebar salinan soft copy kwitansi pembayaran rapid tes di beberapa group whatsapp bahwa Puskesmas Timika masih memberlakukan tarif rapid tes sebesar Rp600 ribu.
Sebagian warga menilai, masih diberlakukannya tarif lama ini bertetangan dengan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 pada Puskesmas di Mimika yang menetapkan bahwa biaya rapid tes terbaru harga Rp75 ribu.
Menyikapi kwitansi ini, BeritaMimika kemudian menghubungi Kepala Puskesmas Timika, dr Moses Untung. Kepada media ini, ia kemudian memberikan klarifikasinya.
"Kami memang sudah dapat informasi tentang perubahan ini tapi kami belum menerima salinan
Informasi resmi dalam bentuk surat. Kita tidak bisa ubah sesuatu hanya berdasarkan rumor atau informasi saja," ungkapnya.
dr Moses menjelaskan, hingga hari ini mereka masih mengunakan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 yang mana biaya rapid tes masih Rp600 ribu.
"Karena kami belum menerima salinannya maka kami masih gunakan tarif 600 ribu. Jika kami tarik biaya 75 ribu berdasarkan isu dan rumor dan ternyata aturan baru belum berlaku hari ini maka siapa yang mau bertanggungjawab untuk pertanggungjawabannya," jelasnya.
Ia mengatakan, sebelum Perbup nomor 14 tahun 2020 dijalankan beberapa waktu lalu, dilakukan pertemuan sosialisasi bersama secara internal antara puskesmas dan Dinas Kesehatan tentang pemberlakuan aturan tersebut.
"Kami ketemu dan diberitahu penarikan retribusi dimulai hari apa? berapa biayanya dan sebagainya. Perubahan hari ini, kami belum disosialisasikan. Kami tidak menyalahi aturan karena kita ikuti regulasi yang ada. Jika salinanya sudah kami dapatkan maka kami pasti akan gunakan perubahan terbarunya," jelasnya.
Kepada BM, dr Untung mengisahkan bahwa kepada pelaku perjalanan yang datang melakukan rapid tes ke Puskesmas Timika pada hari ini, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa mereka masih menggunakan tarif 600 ribu karena belum menerima salinan perubahan terbaru yakni 75 ribu.
"Kami sampaikan ke pasien bahwa kami sudah dengar informasi perubahan itu tapi kami harus miliki bukti tertulisnya. Jadi kalau tidak mendesak, besok baru kembali lagi sambil kita lihat keputusan penetapan perubahan biaya rapid menjadi 75 ribu. Hari ini banyak yang batal, mereka akan kembali besok. Beberapa pasien tetap di rapid tapi dengan biaya 600 ribu," ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait hal ini. Jika perubahan biaya rapid tes mulai diberlakukan hari ini maka akan mengembalikan sisa uang pasien yang telah membayar sebesar 600 ribu.
"Jika efektif mulai berlaku hari ini maka kewajiban kami sudah pasti yakni mengembalikan sisa uang pelaku perjalanan yang membayar dengan biaya 600 ribu. Mereka datang ke kami tunjukan kwitansinya dan kami kembalikan. Ini juga tadi sudah kami sampaikan ke pelaku perjalanan yang datang ke Puskesmas Timika," ungkapnya. (Ronald)