Disiapkan Jadi BLUD, 4 Puskesmas Ini Didampingi Penyusunan Syarat Oleh Dinkes Mimika

Suasana berlangsungnya kegiatan di Hotel Grand Tembaga
MIMIKA, BM
Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika melaksanakan pendampingan penyusunan syarat BLUD bagi 4 Puskesmas yang akan ditingkatkan menjadi BLUD.
Tujuan utama dari menjadikan Puskesmas sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Penyediaan pelayanan kesehatan tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Empat puskesmas yang akan ditingkatkan layanannya diantaranya Puskesmas Timika Jaya, Wania, Jile Ale dan Pasar Sentra.
Kegiatan pendampingan penyusunan syarat BLUD oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (19/4) kemarin.
Koordinator Bidang Pengawasan Akuntan Negara Perwakilan BPKP Papua, Putu Yudi Tenaya menjelaskan, Puskesmas tetap berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hanya pengelolaan keuangannya yang berubah menjadi BLUD.
"Jadi pola keuangan mereka yang berubah, saat ini kan Puskesmas menyesuaikan tahun anggaran, kasnya masuk kas daerah, pemasukan pun masuk ke kasda dan pendapatan sepeser pun tidak boleh langsung digunakan," ungkapnya.
"Belanjanya tertuang di RKA Dinas Kesehatan, pola seperti itu tidak fleksibel, apabila terjadi perubahan situasi di lapangan, misalnya ada wabah, kan membutu hkan belanja tiba-tiba, apalagi menyangkut pelayanan kesehatan," kata Putu.
Lanjutnya, pola manajemen keuangan daerah yang terlalu kaku pada akhirnya menyebabkan terjadinya keterlambatan pelayanan kesehatan di masyarakat yang dilakukan oleh Puskesmas.
Hal ini mengakibatkan pemerintah menawarkan pola pengelolaan keuangan BLUD, dengan mengedepankan flekaibilitas yang mana pendapatan Puskesmas nantinya bisa digunakan secara langsung, dengan memenuhi syarat BLUD yakni substansif, teknis dan administratif.
"Syarat terakhir inilah yang kami (BPKP) berikan asistensi. Syarat administratif meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, kesanggupan dilakukan pemeriksaan atau audit, membuat rencana strategi bisnis untuk lima tahun kedepan, membuat pola tata kelola organisasi, dan membuat standar pelayanan minimal," jelasnya.
Terang Putu, apabila Puskesmas ingin mengubah status menjadi BLUD maka harus dapat memenuhi standar pelayanan kesehatan minimal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah syarat disusun kemudian diajukan kepada bupati melalui Dinas Kesehatan selaku induk dari Puskesmas.
"Kalau sudah diajukan nanti bupati membuat tim khusus untuk menilai apakah layak atau tidak menjadi BLUD, tentunya pimpinan Puskesmas harus menyampaikan secara verbal maupun tertulis juga soal permohonan menjadi BLUD, setelah itu presentasikan juga," jelasnya.
Usai melakukan presentasi, apabila disetujui menjadi BLUD maka akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sekaligus penetapan struktur organisasi termasuk rekening khusus BLUD.
Pembuatan rekening BLUD tidak boleh sembarangan karena harus berdasarkan SK. Di daerah saat ini ada dua rekening yakni kas daerah dan BLUD sehingga BLUD ini bukan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ditanya apakah semua Puskesmas dapat berstatus BLUD, Putu mengatakan idealnya semua Puskesmas bisa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permendagri nomor 79 Tahun 2018.
"Selain memenuhi syarat subtansif, administrasi dan teknis, dilihat pula bagaimana Puskesmas bisa menggali potensi pendapatan," ujarnya
"BLUD ini kan intinya peningkatan pelayanan, namun kendala biasanya karena ketersediaan SDM, jangkauan pelayanan, sarana dan prasarana. Ini yang membutuhkan uluran tangan pemerintah, jadi bukan berarti kalau sudah BLUD itu lepas (tidak memerlukan bantuan)," Ungkapnya. (Shanty)
























