Poin Ini Dalam Penetapan PPKM di Mimika Jadi Sorotan Masyarakat
Bupati Omaleng didampingi Waket I DPRD dan Kapolres Mimika menandatangani PPKM
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Ada 6 poin penting yang ditetapkan Pemda Mimika mengingat tingginya kasus Covid-19 serta mencegah adanya varian Delta di Mimika.
Hal tersebut disepakati bersama Forkopimda dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Rabu (7/7) berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 443.1/476 tentang PPKM.
Adapun keputusan yang sepakati adalah, pemberlakuan mulai terhitung mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2021. Aktifitas masyarakat dibatasi hingga pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore.
Pelaku perjalanan yang ke Timika wajib sertakan PCR dan sertifikat Vaksin baik yang gunakan pesawat maupun kapal laut.
Lainnya, aktifitas KBM di sekolah dilakukan secara daring atau online, aktifitas perkantoran, tempat peribadatan maksimal 50 persen, pelaku perjalanan antar Papua hanya wajib sertakan hasil negatif antigen.
Ketua Satgas Covid-19, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Timika maupun keluar Timika harus PCR dan sertifikat vaksin.
"Tidak apa-apa pesawat keluar masuk asal dua syarat itu harus ada," tegasnya.
Bupati Omaleng mengatakan, jika dalam 1 bulan tidak berhasil maka harus dilakukan lockdown penuh, artinya yang dari luar juga tidak bisa masuk ke Timika.
"Kalau delta ini masuk tidak akan ketahuan positif atau negatif. PCR itu juga hasilnya pasti negatif tapi nanti setelah 7 hari baru kelihatan gejalanya. Varian baru ini tidak ada gejala makanya membuat orang mati," tutur Bupati Omaleng.
Bupati juga meminta agar tim mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat dan Satpol PP agar mensosialisasikan pengawasan bersama TNI-Polri.
"Penduduk Mimika ini 330 ribu, setengah dari itu harus di vaksin. Target kita yang sekarang PPKM paling tidak kita harus dapat 100-an ribu. Stok kita 20-an ribu nanti tambah lagi supaya 100 ribu warga Papua di vaksin," ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan, DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena untuk menyelematkan masyarakat Kabupaten Mimika dan juga masyarakat lain yang hendak datang ke Mimika.
"Bagaimana kita bersinergi menyampaikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait pemberian vaksin karena saya khawatirkan ada masyarakat saya yang terima vaksin dan ada yang tidak," ungkapnya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, percepatan pemberian vaksin itu perlu karena vaksin bisa memberikan kekebalan tubuh yang lebih.
"Jelang PON ini seluruh pelayan publik, masyarakat, toko-toko, warung-warung harus di vaksin," ujarnya.
Selanjutnya, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya mengingatkan bahwa varian baru harus dihindari namun bukan berarti mengabaikan virus sebelumnya. Ia mengajak warga untuk aktif mengikuti vaksin.
"Saya harap masyarakat yang sudah vaksin juga jangan hanya datang vaksin pertama saja tapi vaksin kedua juga harus datang," harapnya.
Walau telah disepakati secara bersama namun poin nomor 3 dalam PKPM yakni Pelaku perjalanan yang ke Timika wajib sertakan PCR dan sertifikat Vaksin baik yang menggunakan pesawat maupun kapal laut, jadi perdebatan.
Sebagian warga menilai kewajiban memiliki sertifikat vaksin saat bepergian bertengangan dengan Pasal 9 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tengang Kesehatan.
Mereka mengakui bahwa program vaksinasi merupakan program pemerintah untuk melindungi warganya namun kebijakan bepergian dengan sertifikat vaksin dinilai melanggar HAM.
"Ini kebijakan yang memberatkan masyarakat. Bagaimana jika ada warga yang tidak mau divaksin namun kemudian ada kepentingan mendesak dan dia harus ke luar daerah, siapa yang salah dalam hal ini?," terang salah satu warga.
Ia mengatakan, peraturan terkait pemberlakukan vaksin disatu sisi tegas terhadap mereka yang tidak divaksin namun di sisi lain Undang-undang memberikan perlindungan sepenuhnya kepada siapapun untuk melakukan apa yang dikehendaki, termasuk hak kesehatan atas dirinya.
"Bagaimana dengan mereka yang tidak bisa divaksin karena punya masalah kesehatan lain, apakah regulasi kartu vaksin juga berlaku terhadap mereka? Pemerintah harus menjelaskan hal ini juga agar warga mengerti," tegasnya.
Salah seorang warga juga menimpali bawah penggunaan PCR dianggapnya sudah sangat tepat namun ketika dipluskan dengan kartu vaksin maka terkesan pemberian vaksin itu dipaksakan.
"Tidak semua orang setuju jika ada cairan yang dimasukan dalam tubuhnya. Bisa saja karena ketakutan, kurang paham atau mungkin karena pengaruh lainnya namun tidak boleh dipaksakan begitu saja. Aturan kartu vaksin itu kesannya memaksa semua orang wajib vaksin," ungkapnya.
Walau demikian, warga Mimika harus memahami bahwa prosedur penggunaan kartu vaksin untuk keluar masuk Timika bukan hanya dilakukan Tim Satgas Covid-19 Mimika namun di daerah lain terutama pulau Jawa dan sekitarnya telah memberlakukan regulasi ini.
Warga Mimika mungkin pada akhirnya bisa saja diperbolehkan ke luar daerah tanpa kartu vaksin, namun akan menyulitkan jika daerah yang dituju memberlakukan kebijakan ini. (Shanty)