Kesehatan

Menipis, Stok Obat Malaria Tinggal 400 Blister



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra menyampaikan saat ini stok obat anti malaria (OAM) di Kabupaten Mimika tengah menipis.
Jumlah stok obat yang ada saat ini hanya sekitar 400 blister.

"Kalau saya hitung kemungkinan bisa bertahan hanya sampai sekitar hari Kamis minggu ini," ujarnya kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (30/5/2022).

Guna mengantisipasi kekurangan ini, Pemda Mimika akan meminjam obat anti malaria dari Kabupaten lain untuk memenuhi kekurangan stok di Mimika.

"Kami akan pinjam di Kabupaten lain dengan dosis yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan, obat anti malaria merupakan bagian dari program nasional yang ditanggung oleh pemerintah pusat kepada daerah melalui dinas kesehatan provinsi.

Reynold menjelaskan, penyebab dari menurunnya jumlah stok OAM bukan karena karena tingkat kasus malaria yang tinggi melainkan karena pabrik OAM saat ini belum melakukan proses produksi kembali.

"Sebenarnya kalau kita lihat kasus Malaria di Timika ini turun. Kalau sekarang ada pun itu karena persoalan tidak patuh minum obat jadi kambuh. Jadi stok menipis ini bukan karena tingkat kasus malaria yang tinggi," jelasnya.

"Hari ini seluruh Indonesia, seluruh provinsi Papua mendapatkan pengiriman obat yang terbatas karena obat itu impor. Bahan bakunya sementara ini, pabriknya belum buat obat gitu. Nanti di akhir tahun dulu," lanjut Reynold.

Reynold juga mengingatkan pasien malaria untuk setia mengkonsumsi obat anti malaria yang mereka dapatkan dari layanan kesehatan. Pasalnya ketidaksetiaan dalam mengkonsumsi obat, berakibat kembali terkena malaria.

"Persoalan kasus malaria ini di Timika 70 persen karena orang tidak patuh. Jadi saya harap ini bisa menjadi perhatian kita semua. Dan juga kita harus kembali ke mindset bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati," ucapnya.

Di samping itu, Reynold juga menyebutkan bahwa ke depannya permintaan OAM tidak lagi diajukan ke puskesmas, namun langsung ke Dinas Kesehatan.

"Dengan begitu kami bisa mengontrol dan mengawasi bagaimana obatnya, bagaimana angka kesembuhan dan kepatuhan pasien dalam mengkonsumsinya," pungkasnya. (Ade)

Akhirnya, TPP Triwulan Pertama Tenaga Kesehatan Mimika Sudah Dibayarkan

Kadis Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk triwulan pertama yang sebelumnya sempat menjadi persoalan dan memicu terjadinya aksi massa dari tenaga kesehatan di Kabupaten Mimika telah dibayarkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (30/5/2022).

"Hari Rabu kemarin, kami sudah melakukan pengurusan dengan pihak BPKD untuk memproses pembayaran. Dan hari Jumat kemarin saya dapat Informasi bahwa TPP semua sudah dibayarkan," ujarnya.

Menurut Reynold, pembayaran disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati lama yakni nomor 28 tahun 2019 yang mana jumlah kehadiran dan pelayanan berbasis kinerja menjadi hal yang penting.

"TPP ini kan untuk meningkatkan kinerja sehingga kehadiran pun menjadi perhitungan. Itu diatur dalam peraturan bupati nomor 28 tahun 2019. Dan itulah yang dilaksanakan," jelasnya.

Untuk peraturan bupati yang baru, Reynold menyebutkan akan diterapkan pada pembayaran TPP triwulan berikutnya karena peraturan tersebut baru ditetapkan pada tanggal 1 April.

Sementara terkait besaran insentif, ia mengatakan semua diserahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

"Fluktuatif naik turun besaran sepenuhnya kami kembalikan kepada TAPD untuk bagaimana melihat ini karena insentif ini kan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah jadi naik turunnya itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah," pungkasnya. (Ade)

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Tanggapi Persoalan Perubahan Pembayaran TPP Tenaga Kesehatan


Ratusan Tenaga Kesahatan Mimika Saat Demo Di DPRD

MIMIKA, BM

Ratusan tenaga kesehatan mendatangi Kantor DPRD Mimika untuk menyampaikan aspirasi terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun 2022 yang belum dibayarkan sejak bulan Januari dan terkait adanya pengurangan besaran pembayaran TPP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra Selasa (17/5) di Kantor DPRD Mimika mengatakan hal tersebut terjadi dikarenakan adanya perubahan mekanisme pembayaran.

"Sebenarnya ada terjadi perubahan mekanisme pembayaran TPP dan memang benar sampai hari ini tenaga kesehatan belum dibayarkan. Ini karena terjadiny perubahan regulasi," katanya.

Selain itu, karena adanya perubahan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2019.

"Kalau dulu itu menurut profesi dibagi dua yaitu medis dan para medis. Tapi, yang sekarang ini ada medis, para medis dan penunjang medis. Jika menurut jenjang pendidikan, untuk perawat ada jenjang pendidikan SMK keperawatan, diploma, sarjana dan profesi ners, ini tidak mungkin disamakan kalau yang lama itu sama," jelasnya.

Lain halnya jika berdasarkan wilayah yakni wilayah terpencil, sangat terpencil dan kota. Selisih sebesar Rp50 ribu memberi efek ketidakpuasan dari tenaga kesehatan yang telah mengabdi kesekian tahun lamanya di daerah terpencil.

"Nah perubahan-perubahan ini buat kami di dinas kesehatan mengikutinya sesuai arahan kebijakan dari keuangan umum daerah, tentunya pasti sudah melalui pertimbangan tim anggaran. Ini menggunakan azas kepatuhan sehingga kami harus mengikuti," ungkap Reynold.

“Ini memang menjadi koreksi dan tadi benar bahwa di kota yang selama ini mereka terima tidak mungkin itu diturunkan, tetapi kembali lagi tergantung kemampuan daerah. Karena tunjangan pendapatan penghasilan bukan sesuatu yang wajib disiapkan oleh pemerintah, ini disesuaikan kemampuan pemerintah daerah," sambung Reynold.

Menurutnya, Dinas Kesehatan sudah melakukan langkah-langkah dengan menyurat ke TAPD pada bulan April untuk meminta penjelasan.

"Sebelum lebaran kami menyurat dan bahkan kami meminta dasar surat kenapa sampai terjadi penundaan. Tapi itu juga belum dijawab. Sebenarnya usulan kami sudah lakukan konsultasi dengan APIP di Inspektorat dan BPKAD, ini tinggal regulasinya saja," ungkapnya.

"Jumat kemarin kami melakukan komunikasi dengan kepala bagian hukum dan rupanya regulasinya sementara dalam proses. Saya juga tidak berani menyampaikan angkanya berapa, karena yang dibilang angka final itu adalah tertuang dan disahkan oleh regulasi yang baru," ucapnya.

Reynold menambahkan untuk pembayaran pihaknya sudah dua kali usulkan untuk menggunakan regulasi lama karena sesuai dengan ketentuan aturan, regulasi lama belum dicabut maka masih berlaku sampai menunggu regulasi yang baru.

"Jadi itu saja yang kami usulkan supaya tetap terjadi proses pembayaran hak bisa terjawab. Untuk pembayaran memang sudah diajukan namun menunggu adanya regulasi baru, dimana ada ketentuan baru perubahan-perubahan terhadap jenjang pendidikan, profesi dan wilayah," tandasnya.

Terkait regulasi tersebut, Reynold mengatakan suatu kebijakan harus digodok minimal dua tahun atau setahun sebelumnya sebab kebijakan yang sifatnya publik harus diuji bukan langsung ditetapkan dan dilaksanakan.

"Sebenarnya uang itu ada, tapi keputusannya itu mau pake regulasi mana," pungkasnya. (Ignas)

Top