Kesehatan

Kabar Tentang Obat Malaria 'Biru' Di Mimika

Kadis Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Dalam empat bulan terakhir tahun 2022, Pasokan obat malaria di Kabupaten Mimika menjadi isu pelayanan kesehatan masyarakat di Timika.

Penyebabnya adalah tidak tersedia obat malaria “biru” kemudian berkembang menjadi multitafsir diantaranya dinas kesehatan kabupaten Mimika mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Pada dasarnya dinas kesehatan kabupaten mimika mengalami masalah yang sama dengan kabupaten/ kota lain di Papua maupun wilayah lain di Indonesia yaitu ; ketersediaan “obat biru’ yang diimport dari China.

Pandemic covid19 memberi dampak berbagai aspek termasuk ketersediaan obat malaria biru yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan R.I sehingga ketersediaanya menjadi terbatas.

Secara khusus di Kabupaten Mimika, kasus malaria tahun 2021 berjumlah 85.726 kasus atau rata-rata 7.144 kasus per bulan atau sama dengan 238 kasus per hari sedangkan mulai bulan Januari hingga Mei 2022 jumlah kasus malaria sebanyak 52.838 kasus atau rata-rata : 10.568 kasus/per bulan atau 352 kasus per hari.

Data kasus malaria yang ditemukan dalam dua tahun terakhir menunjukan terjadi peningkatan sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan akan obat “biru”.

Secara sederhana dapat dihitung, sebagai berikut : diasumsikan seorang penderita malaria dengan berat badan antara 60-80 kg dan berusia diatas 15 tahun maka jumlah obat biru yang diberikan adalah 4 tablet per hari sekali minum selama 3 hari sehingga dibutuhkan 12 tablet per orang.

Jika pada tahun 2021 rata-rata 238 kasus malaria per hari atau rata-rata per orang membutuhkan 12 tablet malaria maka dalam satu hari kebutuhan obat malaria sebanyak : 2.858 tablet per hari atau sama dengan 85.726 tablet per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan obat “biru” tahun 2022 dengan jumlah kasus 352 kasus per hari maka jika rata-rata kebutuhan per orang adalah 12 tablet maka dalam sehari kebutuhan obat “biru” sebanyak : 4.227 tablet per hari atau sama dengan : 126.811 tablet per bulan.

Sesuai data Instalasi Farmasi dinas kesehatan kabupaten mimika rata-rata kebutuhan obat “biru” selama tahun 2021 adalah : 99.441 tablet per bulan atau 1.193.373 tablet per tahun maka data kebutuhan ini dapat dijadikan sebagai data dasar kebutuhan obat tahun 2022 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan apabila terjadi peningkatan kasus.

Sejak bulan Januari sampai Agustus tahun 2022 jumlah obat “biru” yang diterima oleh dinas kesehatan kabupaten mimika bersumber dari dinas kesehatan provinsi papua sebanyak 431.658 tablet atau rata-rata 61.665 tablet per bulan padahal kebutuhannya adalah 126.811 tablet per bulan maka kebutuhan obat “biru” yang tidak terpenuhi adalah 65.146 tablet per bulan (48,63%).

Pada tanggal 1 Agustus 2022 jumlah obat “biru” yang dikirimkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua ke Kabupaten mimika sebanyak 58.500 tablet dan pada tanggal 19 Agustus 2022 tersisa 2.700 tablet.

Dinas kesehatan telah mendistribusikan obat “biru” ini ke fasilitas kesehatan milik pemerintah, TNI/Polri maupun faskes swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

1 Agustus 2022 terima obat biru dari Dinkes Provinsi Papua sebanyak 58.500.

1 Agustus 2022 Satrad 243 jumlah terdistribusi 180 sisa stok obat 58.320.

1 Agustus 2022 Klinik Tribrata jumlah terdistribusi 270 sisa stok obat 58.050.

1 Agustus 2022 RSMM jumlah terdistribusi 9.000 sisa obat 49.050.

1 Agustus 2022 Puskesmas Timika jumlah terdistribusi 2.700 sisa stok obat 46.360.

2 Agustus Klinik TNI AU jumlah terdistribusi 270 sisa stok obat 46.080.

2 Agustus 2022 Puskesmas Karang Senang jumlah terdistribusi 3.600 sisa stok obat 42.480.

2 Agustus 2022 Puskesmas Kokonao jumlah terdistribusi 270 sisa stok obat 42.210.

2 Agustus 2022 Puskesmas Limau Asri jumlah distribusi 2.700 sisa stok obat 39.510.

2 Agustus 2022 Puskesmas Wania jumlah distribusi 4.500 sisa stok obat 35.010.

2 Agustus 2022 Puskesmas Mapurjaya jumlah distribusi 1.800 sisa stok obat 33.210.

3 Agustus 2022 Klinik Mayon 754 jumlah distribusi 270 sisa stok obat 32.940.

3 Agustus 2022 RSUD Mimika jumlah distribusi 3.600 sisa stok obat 29.340.

3 Agustus 2022 Puskesmas Kwamki Narama jumlah distribusi 2.700 sisa stok obat 26.640.

4 Agustus 2022 Puskesmas Timika Jaya jumlah distribusi 3.150 sisa stok obat 23.490.

4 Agustus 2022 Puskesmas Atuka jumlah distribusi 1.800 sisa stok obat 21.690.

4 Agustus 2022 Puskesmas Banti jumlah distribusi 270 sisa stok obat 21.420.

4 Agustus Puskesmas Wakia jumlah distribusi 1.350 sisa stok obat 20.070.

4 Agustus 2022 Rumah Sakit BantuanTNI AD jumlah distribusi 315 sisa stok obat 19.755.

4 Agustus 2022 Puskesmas Pasar Sentral jumlah distribusi 3.285 sisa stok obat 16.470.

4 Agustus 2022 Puskesmas Jita jumlah distribusi 900 sisa stok obat 15.570.

4 Agustus 2022 Kliniki Efata jumlah distribusi 900 sisa stok obat 14.670.

4 agustus 2022 Kodim 1710 jumlah distribusi 90 sisa stok 14.580.

4 agustus 2022 Puskesmas Ayuka jumlah distribusi 630 sisa stok 13.950.

4 agustus 2022 Puskesmas Manasari jumlah distribusi 1.350 sisa stok 12.600.

9 agustus 2022 Klinik Denkav jumlah distribusi 180 sisa stok obat 12.420.

9 agustus 2022 Puskesmas Tsinga jumlah distribusi 90 sisa stok obat 12.330.

9 agustus 2022 Puskesmas Amar jumlah distribusi 360 sisa stok 11.970.

9 agustus 2022 Puskesmas Bhintuka jumlah distribusi 1.800 sisa stok obat 10.170.

9 agustus 2022 Tim Penerbad jumlah distribusi 90 sisa stok obat 10.080.

9 agustus 2022 Klinik CMC jumlah distribusi 1.350 sisa stok obat 8.730.

9 agustus 2022 Yonif 405 jumlah distribusi 90 sisa stok 8.640.

15 agustus 2022 Klinik MMC jumlah distribusi 450 sisa stok 8.190.

15 agustus Klinik Sentral Pendidikan jumlah distribusi 90 sisa obat 8.100.

15 agustus Yayasan Somatua jumlah distribusi 180 sisa obat 7.920.

15 agustus Puskesmas Mapar jumlah distribusi 180 sisa obat 7.740.

15 agustus 2022 Malaria Center Timika jumlah distribusi 4.500 sisa stok obat 3.240.

15 agustus 2022 Puskesmas Ipaya jumlah distribusi 90 sisa stok obat 3.150.

15 agustus 2022 Puskesmas Agimuga jumlah distribusi 450 sisa stok obat 2.700.

Berdasarkan data tabel menunjukan bahwa dinas kesehatan telah melakukan fungsinya untuk mendistribusikan obat biru ke puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta bahkan yayasan oleh sebab itu dalam tata kelola telah dilakukan sesuai standar.

Hal lain yang telah dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten mimika adalah melakukan perbaikan managemen data kasus dan perencanaan obat bersama fasilitas kesehatan swasta maupun TNI/Polri dengan melibatkan Loka POM Timika yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.

Beberapa point penting yang tertuang dalam perjanjian kerjasama adalah obat “biru” disediakan secara gratis kepada pasien yang terdiagnosa malaria dengan menunjukan hasil pemeriksaan laboratorium dan resep dokter.

Salah satu isu yang muncul beberapa hari terakhir adalah didapati salah satu apotik swasta yang membeli obat “biru” dengan harga yang sangat mahal.

Mendengar laporan ini, dinas kesehatan telah melakukan inspeksi lapangan pada apotik tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan obat malaria dan sesuai hasil pemeriksaan menunjukan bahwa obat malaria bukan diperoleh dari dinas kesehatan maupun puskesmas namun kabupaten tetangga.

Dengan kejadian tersebut maka dinas kesehatan bersama Loka POM akan terus melakukan pengawasan peredaran obat disemua fasilitas kesehatan dengan berpedoman pada peraturan Menteri kesehatan tentang pelayanan farmasi di fasilitas kesehatan.

Upaya yang akan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten mimika adalah melakukan evaluasi pengelolaan data surveilans malaria, meningkatkan promosi dan kepatuhan pengobatan termasuk pengawasan pengobatan malaria yang tepat dosis di fasilitas kesehatan dan melakukan survei darah malaria dengan indikator minimal 50% warga di wilayah tertentu (karena dalam 3 tahun tahun hanya mencapai 30%).

Selain itu juga melakukan penilaian efektifitas pengobatan malaria menggunakan kina dan obat “biru” serta menetapkan harga eceran tertinggi dan biaya pemeriksaan malaria secara mikroskopis diseluruh fasilitas kesehatan milik swasta yang akan diusulkan kepada Bupati Mimika untuk ditetapkan sebagai salah satu regulasi daerah.

Saat ini juga yang terjadi di masyarakat bahwa pengobatan malaria menggunakan obat “biru” lebih efektif dibandingkan obat kina.

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini pengobatan kina masih tetap efektif dan masih menjadi pengobatan lini kedua dalam mengatasi malaria.

Terbukti sampai saat ini banyaknya kasus malaria bukan pada efektifitas pengobatan namun pada tingkat kepatuhan pengobatan sampai tuntas terutama primaquin atau dikenal dengan obat “coklat”.

Kepatuhan pengobatan menjadi penentu untuk keberhasilan penanganan pasien malaria di Kabupaten Mimika.

Dengan adanya gambaran ketersediaan obat malaria maka dapat dipastikan pasokan obat malaria “biru” menjadi terbatas karena ketersediaan yang terbatas dan cara yang paling sederhana adalah lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Penulis : REYNOLD UBRA (KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MIMIKA)

20 Relawan PMI Papua Tengah Lulus Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Dasar

Foto bersama para peserta dengan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Sebanyak 20 relawan PMI se-Papua Tengah dinyatakan lulus pada Pelatihan Spesialisasi Pertolongan Pertama Tingkat Dasar dan Manajemen Jenazah.

Pelatihan yang disponsori  International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah tersebut berlangsung selama 5 hari sejak Selasa (9/8/2022) dan ditutup Sabtu (13/8/2022) kemarin di Hotel Horison Ultima Timika.

Peserta adalah para relawan dari 6 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah dan PMI Provinsi Papua.

Selama 5 hari pelatihan, lima trainer dari PMI Pusat menyampaikan materi mulai dari teori, praktik langsung sampai simulasi bagi para peserta.

Pelatihan di PMI meliputi level basic, menengah sampai advance. Dan 20 peserta yang lulus ini diproyeksikan mengikuti pelatihan level menengah di masa mendatang.

Ketua PMI Mimika, Johannes Rettob berharap para peserta ini dapat kembali ke kabupaten masing masing dan mempraktekkan apa yang didapat selama pelatihan untuk melakukan pertolongan pertama.

Wabup John berpesan, jangan lupa agar komunikasi harus terus jalan, jaga kekeluargaan PMI se-Papua Tengah dan Indonesia.

Diketahui, berdasarkan keputusan penyelenggara, Asih Amrih Rahayu dinobatkan sebagai peserta terbaik pertama, menyusul Muh Zainul Arifin di urutan terbaik kedua dan Nadia Nur Halimah terbaik ketiga.

"Mereka yang lulus ini akan mendapatkan sertifikat pertolongan pertama tingkat dasar. Kalau manajemen jenazah, kita sifatnya baru sosialisasi, tapi artinya ada bencana misalnya, peserta ini sudah tahu harus melakukan apa," jelas trainer PMI, Mahfud.

Sementara relawan PMI Mimika Maxi Talahatu mewakili peserta menyampaikan penghormatannya kepada para trainer yang sudah dengan sabar menghadapi para peserta selama lima hari.

"Hari pertama, peserta masih canggung, tapi selanjutnya sudah kayak saudara semua," Tutup Maxi. (Shanty)

Dinkes Lakukan Penyesuaian Tarif Di Puskesmas, Kemungkinan Akan Naik

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera melakukan penyesuaian tarif di tiap Puskesmas di Mimika.

Tarif layanan di Puskesmas kemungkinan akan naik karena saat ini Dinas Kesehatan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Tetribusi Tarf Puskesmas di Bagian Hukum.

"Peraturan tentang tarif retribusi Puskesmas cukup dengan Peraturan Bupati dan saat ini sedang disusun di Bagian Hukum," kata Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra saat ditemui di Hotel Horison Diana, Kamis (11/8/2022).

Reynold mengatakan, bahwa pekan lalu telah disampaikan kepada tim anggaran agar kalau bisa ada Peraturan Bupati tentang retribusi tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam waktu dekat karena telah diusulkan sejak tahun lalu.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif di Puskesmas ini dibuat karena retribusi Puskesmas yang saat ini berlaku sudah dibuat sejak tahun 2008 dan ditetapkan tahun 2014 lalu sehingga perlu untuk dirubah atau direvisi.

Selain itu, kata Reynold, juga karena melihat banyaknya perubahan kebijakan dan juga tantangan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu juga karena Puskesmas yang kini sudah berstatus BLUD dari sisi operasional memiliki tuntutan yang tinggi.

“Kita cuma menyesuaikan tarif tersebut dengan kondisi hari ini. Ini kan tahun 2008 berarti sudah sekitar 14 tahun lalu bestline datanya,” kata Reynold.

Dikatakan, dalam suatu ketentuan dilihat dalam kurun waktu berapa tahun jika tidak sesuai maka bisa diganti atau direvisi.

Untuk besarannya sendiri telah diusulkan ke tim anggaran dan hal ini tentunya akan ditinjau kembali apakah relevan atau tidak untuk kemudian ditetapkan.

“Tapi pemerintah harganya tidak boleh mahal dan masih dalam batas yang wajar untuk masyarakat, apa lagi bagi kalangan yang mampu,"ungkapnya. (Shanty)

Top