Kesehatan

Pemda Mimika Kucurkan Rp12,4 Miliar untuk Iuran Kesehatan 26 Ribu Warga

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika hingga saat ini menanggung iuran kesehatan sebanyak 26 ribu warga dengan memasukkan mereka dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix mengatakan, total iuran kesehatan yang dibayarkan Pemda Mimika sebesar Rp12.498.011.568 untuk 26 ribu jiwa.

Dengan demikian maka 26 ribu warga Mimika ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis pada semua fasilitas kesehatan mitra BPJS-Kesehatan.

Jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Ernesto Felix saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemda Mimika yang sudah menyertakan masyarakatnya untuk didaftarkan sebagai peserta program BPJS Kesehatan sehingga mereka bisa mendapatkan layanan pada faskes baik tingkat dasar maupun lanjutan dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial," ungkapnya.

Menurut Ernesto, pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu tersebut selama ini berjalan lancar, tanpa hambatan.

"Setiap bulan tagihan yang kami ajukan ke Pemkab Mimika selalu dibayar rutin," katanya.

Ernest mengatakan, apa yang dilakukan Pemda Mimika dengan menganggarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp12.498.011.568 kepada mssyarakatnya merupakan bentuk dukungan perlindungan kesehatan.

"Karena dari seluruh kabupaten yang masuk dalam wilayah kantor cabang Jayapura hanya Mimika ini yang iuran dan kepesertaannya sangat besar," Ujarnya.

Ia mengatakan, segmen kepesertaan program BPJS Kesehatan terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Pekerja penerima upah mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara dan badan usaha. Sementara pekerja bukan penerima upah yaitu masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti tukang ojek, buruh bangunan, petani, nelayan.

Sejauh ini BPJS Kesehatan Mimika melakukan mitra dengan empat faskes rumah sakit setempat yaitu RSUD Mimika, RSMM Timika, RS Kasih Herlina dan RS Tembagapura yang khusus melayani pekerja aktif PT Freeport Indonesia dan perusahaan sub kontraktornya serta anggota keluarganya yang terdaftar.

Adapun, untuk faskes tingkat pertama, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan puluhan faskes yaitu semua Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta sejumlah klinik kesehatan swasta, semua faskes di bawah naungan TNI dan Polri serta beberapa praktik perorangan atau dokter keluarga. (Shanty Sang)

93,6 Persen Warga Timika Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan, Belasan Ribu Peserta Masih Nunggak

Kepala BPJS Kabupaten Mimika, Ernesto Felix

MIMIKA, BM

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Ernesto Felix mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, tercatat 93,6 persen dari jumlah penduduk Timika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Sampai dengan saat ini kami sudah 93,6 persen jumlah peserta yang telah terdaftar atau sebanyak 292.257 jiwa dengan jumlah peserta terbanyak yaitu peserta PBI APBN sekitar 112.406 jiwa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, lanjut Ernesto, jumlah peserta pekerja swasta tercatat sebanyak 60.166 jiwa, peserta mandiri 29.591 jiwa, dan peserta PBI APBD sebanyak 26.000 jiwa.

Berdasarkan data yang disampaikan, disebutkan bahwa sebagian besar peserta mandiri BPJS Kesehatan masih menunggak iuran bulanan.

"Untuk peserta mandiri sendiri memang banyak yang menunggak. Ada sekitar 15 ribu orang yang menunggak. Untuk jumlah nilai total penunggakan cukup banyak. Saya kurang tahu angka pastinya berapa, tapi intinya miliaran," katanya.

Lebih lanjut Ernesto mengatakan, pada saat melakukan penagihan, kerap ada beberapa peserta yang terkejut dengan nilai tunggakannya sendiri karena jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Sebenarnya sistem kami ini sistem gotong royong, tapi orang tidak berpikir sampai ke situ. Orang hanya berpikir bahwa kalau saya sakit baru saya bayar, kalau saya tidak sakit saya tidak bayar. Itulah yang membuat tunggakannya terus bertambah dan itu pasti akan ditagih lewat telepon maupun turun langsung ke lapangan," jelasnya.

Karena keadaan ini, untuk peserta mandiri diwajibkan untuk wajib auto debit guna menghindari yang namanya penunggakan dan sebagainya.

"Termasuk untuk badan-badan usaha ketika dia menunggak, kita bisa minta kerja sama dengan Dinas Tenaga kerja, PTSP yang mengeluarkan izin, bahkan dengan Kejaksaan. Itu kami bisa lakukan pemanggilan, datang ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Karena kami juga diberikan wewenang untuk itu. Dan kalau teman-teman Kejaksaan mau itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan," imbuhnya.

Disampaikan juga bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki banyak channel pembayaran yang lebih memudahkan para peserta dalam membayar iuran bulanan.

"Jadi tidak hanya melalui bank atau kantor pos tapi bisa juga lewat hp android dengan aplikasi mobile banking, m-banking dan sebagainya sehingga sekarang semua sudah lebih dipermudah dalam urusan pembayaran iuran," kata Ernesto.

BPJS Kesehatan pun kini telah melakukan kontrak kerja sama dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di Mimika. Kerja samanya, jelas Ernesto, berupa pelayanan medis, obat, sampai pemeriksaan laboratorium sederhana.

BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan semua rumah sakit di Timika, 20 puskesmas dan 11 klinik yakni Klinik Rumkitban, Sikes Denpam, Sikes Yonif, Sikes Lanud, Sikes Satrad, Klinik Polres, DP Lanud Timika, klinik PT Freeport, MMC, Klinik Mitra Anda, dan Klinik Mitra Masyarakat.

"Kemudian ada 12 dokter umum dan 3 dokter gigi. Banyak yang masih mau kerja sama dengan kami tapi kami batasi karena memang kami lihat secara hitung-hitungan antara jumlah fasilitas kesehatan dan jumlah peserta itu tidak sebanding," ungkapnya.

"Semakin banyak yang bekerja sama dengan kami pun kasihan itu mereka satu bulan hanya dapat berapa rupiah. Makannya kami coba batasi. Kalau memang kami perlukan baru rekrut lagi fasilitas kesehatan yang mau kerja sama," terangnya.

Menurut Ernesto, BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat membantu masyarakat dalam urusan pembayaran di layanan kesehatan. Sebab, asuransi yang dipakai adalah sistem gotong royong, yang mana biaya pengobatan ditanggung bersama-sama.

Ia mencontohkan misalnya ia setiap bulan membayar iuran BPJS sebsar Rp150 ribu maka dalam satu tahun totalnya Rp1,8 juta. Sepuluh tahun Rp18 juta.

"Kadang kan orang selalu bilang ah saya tidak pernah sakit kenapa saya harus bayar. Betul, pada saat ini mungkin kita tidak sakit. Tapi ketika musibah satu kali masuk rumah sakit, bahkan uang yang kita iuran selama sepuluh tahun itu pun tidak akan cukup untuk biaya pengobatan. Makanya kenapa kami adalah asuransi gotong royong yang artinya yang sehat, yang tidak sakit membantu orang di rumah sakit," jelasnya.

"Contoh saja yang paling sederhana, orang yang cuci darah. Dia hanya membayar iuran Rp35 ribu per bulan. Sedangkan kalau dia jadi pasien umum dia harus mengeluarkan uang sekitar Rp10-12 juta per bulan. Nah itu dari mana pembiayaannya, itulah dari masyarakat atau peserta kita yang memang belum mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Jadi contoh macam orang sakit yang cuci darah itu dia dibantu berapa ribuan orang sehat itu," tandasnya.

Untuk diketahui, biaya iuran perbulan peserts mandiri BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

"Untuk iuran Kelas I senilai Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III sebesar Rp35 ribu. Masing-masing iuran dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Dinkes Mimika Putus Kontrak dengan PT Unitrade Persada Nusantara

Kadis Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika telah memutus kontrak penyewaan helikopter dengan PT Unitrade Persada Nusantara untuk pelayanan Puskesmas Keliling (Pusling).

Pemutusan kontrak tersebut dilakukan setelah insinden kecelakaan yang menewaskan seorang balita pada bulan Juni 2022 lalu.

"Setelah kecelakaan itu, kami tidak melanjutkan kontrak lagi," ujar Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra saat ditemui pada Kamis (13/10/2022) di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua.

Reynold menyebutkan, pihaknya pun telah mendapatkan hasil investigasi penyebab terjadinya kecelakaan. Kata dia, kecelakaan itu murni akibat faktor cuaca.

"Berikutnya yang sedang kami urus saat ini adalah menyurat kepada Unitrade terkait pembayaran asuransi jiwa sebesar Rp1,2 miliar kepada korban meninggal dunia," jelasnya.

"Kami menyampaikan surat kepada Unitrade semoga kalau terealisasi itu bisa diserahkan pada tanggal 12 November, pada Hari Kesehatan Nasional," imbuhnya.

Mengenai anggaran kontrak dengan PT Unitrade Persada Nusantara, Reynold mengatakan bahwa pembayarannya sudah sesuai jumlah penerbangan.

"Jadi memang pada saat penganggaran itu dari jumlah volume terbang sudah cukup, jadi kami sudah membayarnya, sudah selesai. Empat belas kali terbang, jadi kami sudah selesai," pungkasnya.

Sementara itu, untuk melanjutkan program pelayanan Pusling, Reynold mengungkapkan pihaknya telah menggandeng Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).

"Kami join untuk program itu tapi hanya untuk puskesmas-puskesmas yang misalnya di Jila yang ada penerbangan perintis. Kan wilayah kami ini sebenarnya bukan hanya untuk pelayanan rutin tapi juga untuk emergency atau penanganan medikal evakuasi," terangnya.

"Yang menjadi persoalan itu ada beberapa wilayah yang tidak ada lapangan terbangnya. Contoh di Hoya, itu harus ditempuh dengan helikopter," tutur Reynold melanjutkan. (Endy Langobelen)

Top