Hukum & Kriminal

Demi Sopi, Iphone Orang Digadai Hanya Rp50 Ribu

Kasat Reskim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

MIMIKA, BM

Hanya karena sudah dipengaruhi minuman keras (miras) Seorang pria berinisial YSR yang berdomisili di gang Kasih, Jalan Yos Sudarso harus berurusan dengan hukum.

Pria tersebut berurusan dengan hukum lantaran nekat mencuri iPhone 11 milik warga milik seorang warga di gang Damai, Jalan Hasanudin, Minggu sekitar pukul 19.30 wit

"Kita sudah amankan dia dalam sel sekitar pukul 03.00 wit dini hari, ketika anggota Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban,"ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

Kata Bertu saat diamankan pria tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti hp iPhone 11 yang sudah digadaikan untuk membeli sopi.

"Dia gadai dengan harga Rp50 ribu. Pelaku juga mengaku mencuri ketika memanfaatkan kesempatan korban lengah, jadi saat itu pelaku sudah dalam keadaan miras dan sudah dipengaruhi lem aibon," katanya.

Untuk kronologis kejadian, terang Bertu, ketika korban sedang mengerjakan tugas di depan rumahnya, kemudian tinggalkan hpnya untuk masuk sesaat kedalam rumah. Setelah kembali hp miliknya sudah hilang

"Saat itu pintu pagar tidak dikunci. Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”terangnya. (Ignas)

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 100 Lebih Napi Dapat Remisi Natal

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Munir Kossah

MIMIKA, BM

Hari raya keagamaan selalu dinanti warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) pasalnya di momen ini mereka selalu memperoleh remisi atau pengurangan hukuman.

Tahun ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengusulkan 100 lebih narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2021.

"Untuk jumlah pastinya itu belum tahu persis, karena itu ada diranahnya bagian registrasi. Tetapi jelasnya ada 100 lebih,"ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Munir Kossah saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (2611).

Munir menjelaskan, syarat utama mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan sebagai tahanan. Serta tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi segala aturan yang berlaku.

"Tentunya ini bagi warga binaan khususnya yang nasrani, yang mana masa hukumannya sudah bisa dihitungkan untuk dapat remisi. Remisi itu nantinya akan diberikan tepat pada puncak perayaan Natal 25 Desembar mendatang," jelasnya. (Ignas)

Jika Tidak Sering Kabur Dari Penjara, Tahanan Ini Seharusnya Sudah Bebas

 

Tampak belakang, ME ketika digiring oleh anggota Polsuspas dari Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

ME, salah seorang tahanan Lapas Kelas II B Timika yang terjerat kasus UU ITE akhirnya dijemput Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Polsek Mimika Baru, Jumat (26/11).

ME merupakan salah satu tahanan Lapas dari tahun 2017 yang divonis menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

Ia dijemput Polsuspas untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas II B setelah berhasil ditangkap pihak Kepolisian Mimika yang kemudian dititipkan sementara dalam tahanan Polsek Mimika Baru.

"Saya belum pastikan dia (ME) ditangkap kapan dan dimana, yang tangkap dia (ME) itu dari Polres Mimika sehingga hari ini kami jemput untuk bawa ke Lapas," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Munir Kossah saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru.

ME diketahui kabur ketika dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping). Pasalnya waktu itu ME adalah warga binaan yang berkelakuan baik.

"Waktu itu dia divonis 5 tahun, dan saat kabur itu baru menjalani masa tahanan beberapa bulan saja atau belum sampai satu tahun. Sejak kabur dari tahun 2017, dia sempat ditangkap dua atau tiga tahun lalu tapi berhasil kabur lagi," kata Munir.

Menurut Munir, seharusnya saat ini ME sudah bebas jika waktu itu tidak kabur. Namun sekarang kembali tertangkap maka harus jalani sisa pidanya.

"Tuntutannya tetap sama dan nanti dihitung kembali berapa lama dia di luar, sisanya itu dia jalani kembali," ujarnya. (Ignas)

Top