Hukum & Kriminal

Kasus ini Terjadi Lagi, Pengemudi Ojek Kembali Dianiaya Penumpangnya


Melson berjaket hitam saat mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kejadiannya

MIMIKA, BM

Kasus penganiayaan yang dilakukan penumpang terhadap tukang ojek kembali terjadi di Mimika. Kasus seperti ini sudah berapakali terjadi dan lagi-lagi, tukang ojek yang menjadi korbannya.

Hari ini, Selasa (23/11) nasib apes serupa kembali dialami seorang tukang ojek bernama Melson. Selain tidak mendapatkan uang bayaran, ia malah dianiaya penumpangnya sendiri.

Menurut Melson saat melaporkan ke Kantor Polsek Mimika Baru, ia sendiri tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga dirinya dianiya. Pasalnya ia hanya mengantarkan ke tempat tujuan yang diminta penumpang tersebut.

"Kejadiannya itu di Kompleks Manado, Gorong-gorong. Saat itu dia minta berhenti, kemudian masuk dalam rumahnya, tiba-tiba dia keluar memegang sebilah parang dengan senapan angin dan langsung menganiaya saya,"katanya.

Lanjutnya," Saat itu saya sempat tangkis sehingga parang dan senapan anginnya terlempar dan saya buang. Tidak puas, dia terus memukul saya dan kena hidung sehingga berdarah," sambungnya.

Kata Melson, penumpangnya memang sudah dalam keadaan mabuk saat dibawa dari Jalan Cenderawasih.

"Saya lapor polisi biar dia diamankan," harapnya.

Setelah menerima laporan tukang ojek, anggota piket Polsek Mimika Baru langsung mendatangi lokasi kejadian.

Namun sayangnya, saat tiba, anggota piket jaga sudah tidak mendapati penumpang tersebut karena ia telah melarikan diri. (Ignas)

Diduga Cabuli Pacarnya Sendiri, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Satuan Reskrim Polres Mimika mengamankan seorang pemuda berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri, sebut saja Mawar yang statusnya masih dibawa umur.

Pemuda tersebut diamankan Satreskrim Polres Mimika setelah menerima laporan polisi yang dibuat oleh orangtua pacarnya.

"Kejadian itu Sabtu (20/11) pagi di Kompleks Bambu Kuning, Jalan Ahmad Yani, kalau tidak salah TKPnya di kamar mandi. Jadi yang lapor ke kami itu orangtua korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (22/11).

Walaupun tidak disampaikan secara detail kronologis kejadiannya, kata Bertu, pihaknya sudah melakukan visum dan hasil dari visum tersebut diduga terjadi pencabulan.

"Status mereka inikan pacaran, dan untuk kasus dugaan pencabulan ini memang disini kita harus lakukan pendalaman karena tidak ada unsur paksaan, namun terkait unsur hukumnya itu sudah masuk jadi kita masih lakukan pengembangan," katanya. (Ignas)

Pertikaian Di Jayanti, Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka

Kabag Ops Polres Mimika, bersama Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Reskrim saat melakukan pertemuan di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Dari 28 orang yang diamankan pascah pertikaian antar kelompok di Jayanti Sabtu (20/11), Kepolisian Mimika akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka, sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Dimana dari 9 orang tersebut, satu diantaranya terbukti melakukan penganiayaan sedangkan delapan orang terbukti melakukan pengerusakan.

"Tentunya ini semua petunjuk dari Kapolres, karena sangat disesalkan masih ada beberapa kelompok yang masih melakukan cara-cara tidak pantas, seperti saling menyerang, saling merusak. Itu sangat menggangu ketertiban umum sehingga harus ada tindakan tegas dari pihak kepolisian," ungkap Kabap Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan kepada wartawan di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (22/11).

Menurut Kabag Ops, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi namun dua atau tiga bulan lalu sempat terjadi oleh oknum-oknum dari kelompok tersebut.

"Ini sempat dimediasi dengan memohon bantuan Kapolres untuk diselesaikan secara damai. Namun dilihat dari perkembangan situasi di lapangan ini sudah diluar batas dan sangat menggangu kamtibmas, sehingga pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiyaan semuanya kita proses sesuai hukum berlaku," ujar Dion.

Kata Dion, dilakukan proses hukum ini sebagai bentuk pelajaran bahwa apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran hukum dan mengganggu kamtibmas.

"Masih ada beberapa nama-nama yang kita cari, dan ini tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup," katanya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kemudian menambahkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang tersangka berinisial E melakukan penganiayaan dan LPnya di Polsek. Sedangkan tersangka A,H,H,I,M,N, O dan R ini terbukti melakukan pengerusakan baik menggunakan tangan kosong maupun alat tajam," katanya.

Selain 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang melakukan pengerusakan pada Jumat (19/11) malam.

"Kita akan lakukan penangkapan dan kita tidak pilah-pilah. Intinya siapa yang berbuat harus bertanggungjawab. Jadi untuk kasus ini ada empat laporan polisi, dimana 3 laporan polisi terkait pengerusakan yang ditangani Satreskrim Polres Mimika dan 1 laporan polisi terkait penganiayaan yang ditangani reskrim Polsek Miru," kata Bertu.

Lanjutnya, pertikaian yang terjadi antar dua kelompok ini dipicu karena persoalan atau masalah sepeleh, yang kemudian dibawa ke masalah kelompok.

"Jadi selain 9 tersangka yang diproses, sajam seperti parang dan panah wayer kita sita dan tidak akan dikembalikan, karena ini sebagai barang bukti," ujarnya. (Ignas)

Top