Pelaku Pencurian Kios di Jalan Maleo Dibekuk Polisi
Pelaku utama pencurian saat diamankan di Polsek Miru
MIMIKA, BM
Respon cepat tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) kembali membuahkan hasil.
Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, seorang pelaku pencurian kios di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama berhasil dibekuk aparat pada Minggu (5/4/2026) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban pencurian melapor pada 30 Maret 2026 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, 1 sweater hitam dan 1 celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.
Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo," ujarnya.
Teguh mengatakan, bahwa pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.
"Ada beberapa barang bukti lainnya yakni tas berisi uang dan rokok berbagai merk yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut," kata Ipda Teguh.
Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasannya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,"sebutnya.
Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (Shanty Sang)





























