Politik & Pemerintahan

Penginputan RUP APBD 2025 Pemkab Mimika Mulai Dilakukan Serentak

Pertemuan perwakilan OPD terkait pengimputan RUP 2025

MIMIKA, BM

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, melaksanakan kegiatan penginputan rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2025 secara serentak untuk semua OPD di Lingkup Pemkab Mimika, Rabu (22/1/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Program dan operator masing-masing OPD, bertempat di aula Kantor BPKAD.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono mengatakan, dalam agenda ini semua OPD akan menginput data secara serentak di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
OPD menginput secara serentak dengan mengambil datanya langsung. Kemudian PBJ menarik dari SBD (Dokumen Lelang Standar) sehingga tidak lagi dilakukan pengimputan manual.

"Harapannya bisa selesai di Januari ini yang sebenarnya batas maksimal penginputan RUP di 31 Maret," tambahnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga sesuai dengan yang diinginkan pimpinan untuk dapat melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat sehingga waktu pelaksanaan tidak terhambat.

"Percepatan penginputan dilakukan agar pelaksanaan tender dan pengerjaan bisa lebih panjang serta kualitas yang dihasilkan lebih baik lagi,"tutur Bambang.

Bambang menjelaskan, tahapan awal proses kegiatan di kabupaten tiap tahun dimulai dari perencanaan, dan perencanaan sudah dilakukan di Bappeda, setelah perencanaan dilakukan pengimputan di SIPD. SIPD merupakan tanggung jawab keuangan.

"Jika SIPD selesai tanggung, OPD segera memasukkan paket-paket pekerjaan di dalam SIRUP. Di situ semuanya nanti mereka input dan mereka akan menentukan mana yang tender dan mana yang seleksi,"kata Bambang

Lanjutnya, kalau tender yakni pengadaan barang maupun konstruksi, sementara yang seleksi itu adalah jasa konsultasi baik itu pengawasan maupun perencanaan.

“Dan ada juga yang pengadaan langsung, pengadaan langsung itu baik barang konstruksi maupun yang rutin yang nilainya dari 0 sampai 1 miliar itu yang dinamakan pengadaan langsung,’ ujarnya.

Selain itu ada juga yang namanya dikecualikan. Yang dikecualikan seperti harga yang sudah standar pemerintah seperti BBM itu kan dikecualikan karena tidak perlu lagi melalui proses tender karena belanjanya di SPBU.

"Ada juga namanya swakelola. Swakelola ini ada beberapa, ada tipe 1, 2, 3, dan tipe 4. Tipe 1 itu dikelola oleh OPD sendiri, tipe 2 itu seperti kaya sosialisasi kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi, tipe 3 itu kerja sama dengan yayasan, tipe 4 itu kerjasama dengan masyarakat langsung, lebih banyak itu seperti padat karya,"ujarnya.

Bambang mengatakan, ada lagi metode penunjukan langsung yang mana penunjukan langsung itu adalah hal-hal yang sifatnya darurat dan mendesak, contoh mungkin ada kebakaran.

“Nah, kebakaran ini mungkin Dinas Sosial perlu memberikan bantuan pangan jadi itu tidak harus melalui proses tender dulu. Adakan dulu barangnya. Kita tunjuk dulu siapa pengusaha yang terdekat dengan tempat kejadian hingga penanganan cepat. Setelah selesai nanti baru dihitung oleh Apip,"tuturnya.

Namun, ia mengaku, banyak OPD yang salah selama ini. Yang metode harusnya pengadaan langsung dibikin penunjukan langsung. Oleh sebab itu, nanti setelah penginputan pihaknya tidak langsung mengumumkan tapi akan di review terlebih dahulu sehingga bisa meminimalisir metode pengadaannya.

"Karena dengan salah metode nanti prosesnya juga akan makan waktu lagi. Dan penginputan ini kalau dari MCP KPK itu batas maksimalnya tanggal 31 Maret. Kita sudah di akhir Januari masih masuk di penginputan. Harusnya idealnya memang Desember kemarin namun karena SPD belum selesai kita tidak bisa. Kalau penganggaran tepat waktu harusnya Desember kemarin kita bisa input sehingga OPD bisa lakukan tender dini," jelasnya.

Dijelaskan, kalau penginputannya dilakukan Desember maka bisa tender dini. Tender dini adalah tender sebelum masuk tahun anggaran. Contoh tahun anggarannya 2025 tendernya di 2024.

Penandatangan kontraknya di tahun 2025 tapi pemenangnya sudah ada sehingga jangka waktunya itu dapat dimaksimalkan dengan harapan tidak ada lagi terjadi penumpukan di akhir tahun.

Terkait hal ini, ia mengatakan PPK yang nantinya berperan. Merekalah yang segera melakukan persiapan-persiapan pengadaan.

“Kalau PPKnya lambat juga di dalam menentukan melakukan persiapan pengadaan ya kita juga tidak bisa mengeksekusi. Setelah dokumen persiapan pengadaannya tadi itu siap kita pelajari baru kita umumkan,” ungkapnya.

”Makanya mungkin nanti setelah input kami akan pantau, kalau ada yang kurang kita akan kasih tahu ke PPK. Kemarin kami diam, menunggu saja tapi sekarang tidak lagi. Nanti kami pantau dan kalau belum nanti kami akan langsung tanya ke PPK kenapa belum masuk,"tegasnya.

Ditegaskan, batas penginputannya pada Kamis (23/01/2025) hari ini. Setelah itu nanti akan diberi waktu tim teknis PBJ untuk mereview semua.

"Saya tekankan ke semua OPD jangan sampai ada keterlambatan seperti sebelum-sebelumnya" ungkapnya. (Shanty Sang)

 

Dari 80 Pegawai Yang Lakukan Tes, Hanya 19 Pegawai Lulus Sertifikasi Pokja

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika, Bambang Wiji Wicaksono

MIMIKA, BM

Dari 80 orang pegawai yang mendaftar Bimbingan Teknis dan ujian sertifikasi kelompok kerja (Pokja), hanya 19 pegawai yang dinyatakan lulus sertifikasi Pokja.

Bimbingan Teknis dan ujian sertifikasi Kelompok Kerja (Pokja) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Desember 2024 lalu.

"Kurangnya Pokja ini mempengaruhi pekerjaan-pekerjaan di tahun 2024. Banyak yang terhambat, sebab tahun lalu, Pokja Mimika di bidang pengadaan barang dan jasa hanya berjumlah 4 Pokja dan itu menangani 496 pekerjaan,"kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika, Bambang Wiji Wicaksono saat ditemui di Kantor BPKAD, Rabu (22/1/2025).

Oleh sebab itu, di bulan Desember dilakukan bimtek dan ujian sertifikasi. Pesertanya perwakilan dari tiap OPD. Dari 80 orang ikut ujian sertifikasi yang lulus 19 orang. Ditambah dari PBJ yang lama ada 11 orang sehingga totalnya ada 30 orang.

Bambang mengatakan, sesuai Perpres, satu Pokja terdiri dari minimal 3 anggota dan 1 pejabat fungsional. Oleh karena itu, saat ini pihaknya sudah mengusulkan 3 nama pejabat fungsional dan minggu depan akan diusulkan 3 orang lagi.

"Bulan Maret diharapkan sudah ada 10 pejabat fungsional sehingga 30 orang bisa diberdayakan semua menjadi 10 Pokja,"ujarnya.

Menurutnya, 10 Pokja ini sudah menjawab kebutuhan Kabupaten Mimika sehingga pekerjaan bisa terbagi habis nantinya. Adapun jumlah paket pekerjaan akan diketahui setelah para OPD selesai melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

"Dengan 10 Pokja itu, saya yakin bisa menjawab kebutuhan kita. Setelah penginputan nanti baru kita tahu berapa jumlah paket pekerjaan sebenarnya. Cuma prediksi kami kemarin antara 350-400 paket, karena dengan turunnya anggaran dari Rp7,5 triliun menjadi Rp6,3 triliun. Tapi, nanti pastinya kita lihat hasil penginputan ini,"ungkapnya. (Shanty Sang

233 warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat Terima Sertifikat Tanah Elektronik Dari BPN

Penyerahan sertifikat oleh Pj Sekda Mimika kepada perwakilan masyarakat

MIMIKA, BM

Sebanyak 233 warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat menerima sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.

Pembagian sertifikat dilakukan di Kantor Ditrik Iwaka yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Rabu (22/1/2025).

Dari jumlah 233 sertifikat ini, sebanyak 222 bidang untuk Kampung Iwaka dan 11 bidang untuk Kampung Limau Asri Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengatakan pada tahun 2024 BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 1000 bidang tanah dan sebagian ada di Distrik Wania, Kuala Kencana, Mimika Baru dan terbanyak di Distrik Iwaka.

Untuk diketahui, sejak 28 Agustus 2024, wilayah Papua sudah menerbitkan sertifikat elektronik. Sehingga sertifikat yang lama secara berkala akan dialihkan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi sebenarnya sertifikat yang lama dengan yang sekarang tidak jauh beda. Hanya sekarang teknologi sudah berkembang jadi sudah memudahkan. Sertifikat lama ada 6 lembar tapi sekarang hanya 1 lembar tapi isi dari semua data sertifikat itu sudah dalam bentuk barcode," kata Kepala BPN Mimika Yosep Simon Done saat diwawancarai, Rabu (22/01/2025).

Yosep mengatakan, bahwa penggunaan sertifikat elektronik adalah upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Sebab semua bidang tanah yang sudah terdaftar akan bisa terlihat di aplikasi. Ketika bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat di satu orang, maka itu tidak bisa keluar ke orang lain lagi. Kecuali melalui jual beli atau balik nama.

"Jadi kalau mau klaim dengan koordinat yang sama sudah tidak bisa, kalau yang dulu bisa karena manual. Kepada masyarakat jika mau mengubah sertifikat ke elektronik silahkan datang ke Kantor BPN," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,"kata Petrus.

Adapun yang menjadi tujuan tanah sistematis lengkap ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Karena melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan,"tutur Petrus.

Yumte mengatakan, bagi masyarakat penerima sertifikat tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.

"Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saya harap dapat mengajak dan ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. (Shanty Sang

Top