233 warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat Terima Sertifikat Tanah Elektronik Dari BPN

Penyerahan sertifikat oleh Pj Sekda Mimika kepada perwakilan masyarakat
MIMIKA, BM
Sebanyak 233 warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat menerima sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.
Pembagian sertifikat dilakukan di Kantor Ditrik Iwaka yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Rabu (22/1/2025).
Dari jumlah 233 sertifikat ini, sebanyak 222 bidang untuk Kampung Iwaka dan 11 bidang untuk Kampung Limau Asri Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengatakan pada tahun 2024 BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 1000 bidang tanah dan sebagian ada di Distrik Wania, Kuala Kencana, Mimika Baru dan terbanyak di Distrik Iwaka.
Untuk diketahui, sejak 28 Agustus 2024, wilayah Papua sudah menerbitkan sertifikat elektronik. Sehingga sertifikat yang lama secara berkala akan dialihkan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi sebenarnya sertifikat yang lama dengan yang sekarang tidak jauh beda. Hanya sekarang teknologi sudah berkembang jadi sudah memudahkan. Sertifikat lama ada 6 lembar tapi sekarang hanya 1 lembar tapi isi dari semua data sertifikat itu sudah dalam bentuk barcode," kata Kepala BPN Mimika Yosep Simon Done saat diwawancarai, Rabu (22/01/2025).
Yosep mengatakan, bahwa penggunaan sertifikat elektronik adalah upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Sebab semua bidang tanah yang sudah terdaftar akan bisa terlihat di aplikasi. Ketika bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat di satu orang, maka itu tidak bisa keluar ke orang lain lagi. Kecuali melalui jual beli atau balik nama.
"Jadi kalau mau klaim dengan koordinat yang sama sudah tidak bisa, kalau yang dulu bisa karena manual. Kepada masyarakat jika mau mengubah sertifikat ke elektronik silahkan datang ke Kantor BPN," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,"kata Petrus.
Adapun yang menjadi tujuan tanah sistematis lengkap ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Karena melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan,"tutur Petrus.
Yumte mengatakan, bagi masyarakat penerima sertifikat tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.
"Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saya harap dapat mengajak dan ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. (Shanty Sang)






















