Politik & Pemerintahan

Forum OPD Mimika Hasilkan 455 Usulan Dari 18 Distrik Untuk Tahun 2026

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi saat menandatangani berita acara

MIMIKA, BM

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika telah menyelesaikan kegiatan forum perangkat daerah atau Forum opd dan menghasilkan 455 program yang diusulkan oleh 18 distrik untuk tahun 2026 mendatang.

Pada pelaksanaannya, 18 distrik mengusulkan 1.928 program dimana 1.473 ditolak dan 455 diterima oleh 18 opd teknis.

Adapun usulan yang diterima opd Teknis diantaranya: 
1. Dinas Pendidikan menerima 31 usulan dari 18 distrik yang ajukan usulan.
2. Dinas Kesehatan menerima 29 usulan dari 18 distrik yang ajukan usulan.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerima 70 usulan dari 18 distrik.
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menerima 32 usulan dari 18 distrik yang ajukan usulan.
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menerima 10 usulan dari 18 distrik yang ajukan usulan.
6. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menerima 56 usulan dari 16 distrik yang ajukan usulan.
7. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menerima 14 usulan dari 15 distrik yang ajukan usulan.
8. Dinas Perikanan menerima 60 usulan dari 15 distrik yang ajukan usulan.
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menerima 45 usulan dari 14 distrik yang ajukan usulan.
10. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga menerima 14 usulan dari 14 distrik yang ajukan usulan.
11. Dinas Perhubungan menerima 52 usulan dari 12 distrik yang ajukan usulan.
12. Dinas Lingkungan Hidup menerima 19 usulan dari 8 distrik yang ajukan usulan.
13. Dinas Komunikasi dan Informatika menerima 10 usulan dari 8 distrik yang ajukan usulan.
14. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menerima 1 usulan dari 1 distrik yang ajukan usulan.
15. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerima 10 usulan dari 2 distrik yang ajukan usulan.
16. Bagian Kesra menerima 2 usulan dari 18 distrik yang ajukan usulan.
17. Bagian Tata Pemerintahan 0 usulan dari 5 distrik yang ajukan. Artinya tidak ada usulan yang disetujui.
18. Bagian Umum dan Perlengkapan 0 usulan dari 4 distrik yang ajukan usulan.

Forum perangkat daerah ini ditutup oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Jumat (21/3/2025).

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling mengatakan, sebagian besar program yang ditolak ini tentu beralasan, seperti ada usulan yang menjadi urusan kampung dimana menggunakan Dana Desa, belum menjadi prioritas. Kegiatan atau usulan tersebut belum bisa dilaksanakan di tempat itu karena ada hal-hal yang tidak memungkinkan.

"Ada pertimbangan tertentu, misalnya soal tanah yang tidak clear atau transportasi yang tidak memungkinkan dan kita juga memperhitungkan kapasitas anggaran kita," kata Yohana.

Ia mengatakan, bahwa proses ini masih panjang karena akan masuk lagi pada Musrenbang Kabupaten, setelah itu akan ditemukan lagi dengan aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRK. Kemudian jika KUA PPAS selesai akan lanjut dengan banggar.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan selama dua hari ini telah bersama-sama mengikuti forum perangkat daerah dan kegiatan dilaksanakan dengan diskusi dan pembahasan secara intensif antara pihak distrik dan pihak OPD.

Hal ini dipahami karena persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembanguan terletak pada proses menentukan pilihan program kegiatan yang prioritas untuk didahulukan pelaksanaanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Disisi lain kita dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, terutama sumber daya pendanaan, maka pertemuan kali ini penting dalam rangka menyatukan dan menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan dokumen perencanaan strategis yang ada," kata Yoga.

Yoga berharap, semoga forum perangkat daerah ini memperkaya dan menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten Mimika yang akan diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.

Selanjutnya, hasil kesepakatan antara distrik dengan pihak opd akan disesuaikan dengan Rencana Kerja (Renja) dari opd untuk dilanjutkan ke Musrenbang Kabupaten yang akan di gunakan sebagai bahan peyusuan rancangan akhir RKPD. Ini bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah serta memastikan usulan prioritas distrik yang telah disepakati dalam kegiatan forum perangkat daerah.

"Kita menyadari bahwa dalam proses untuk mencapai kesepakatan atara pihak distrik dan pihak opd, pasti terjadi perbedaan pendapat di antara kita. Namun, merupakan tindakan bijak dan arif bila kita menjunjung tinggi dan menghargai pendapat itu sebagai wahana untuk melakukan peyempurnaan baik pada tahap perencanaan, pelaksananan maupun pada tahap pengawasan atas setiap kegiatan agar sesuai dengan target dan sasaran yang telah kita tetapkan bersama," ungkapnya. (Shanty Sang)

42 Pejabat di Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN

Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar


MIMIKA, BM

Inspektorat Kabupaten Mimika mencatat masih ada 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar mengatakan pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang," kata Primus saat ditemui, Rabu (19/3/2025).

Katanya, 42 pejabat yang belum melaporkan LHKPN merupakan jumlah yang banyak ditengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.

Lebih lanjut dikatakan, batas waktu hingga 31 Maret 2025. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus genjot untuk menghubungi pejabat-pejabat yang belum melaporkan untuk sesegera mungkin melaporkan LHKPN.

"Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” ucap Primus.

Ia menuturkan  LHKPN itu pengisiannya di seluruh Indonesia dan batas waktu 31 Maret, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lagi. Progresnya sudah cukup tapi masih ada yang belum melapor.

"Biasanya kami dari Inspektorat memberi sanksi bagi para pejabat yang terlambat atau bahkan belum melaporkan LHKPN ketika lewat batas waktu yang ditentukan. Sanksi yang diberikan kepada para pejabat berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024," ujarnya.

"Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti dipanggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” lanjutnya.

Menurut Primus, sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.

Biasanya yang menjadi kendala ataupun tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Mimika adalah pejabat yang memiliki ragam alasan. Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya.

"Bahkan, banyak juga pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan kepada mereka," tuturnya.

Di tahun sebelumnya, kata Primus, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya. Alhasil, mereka pun dijatuhkan sanksi. Untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.

Namun, sampai saat ini banyak penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.

“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban ya, dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Pantau Harga di Pasar, Pj Bupati Mimika Sebut Harga Masih Normal


Nampak Pj Bupati Mimika bersama Kapolres Mimika dan Dandim 1710/Mimika serta dinas terkait saat melihat dan mengecek harga pokok sembako.

MIMIKA, BM

Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok sembako selama bulan Ramadhan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung melaksanakan pemantauan dan pengecekan di Pasar Sentral dan Bulog, Selasa (18/03/2025).

Usai melaksanakan kegiatan tersebut, Pj Bupati Mimika Yonathan Tangdilintin menyampaikan untuk stabilisasi harga dan jasanya masih normal.

"Kita berkunjung ke pasar sentral sekaligus melihat dan bertanya ke pedagang katanya harga normal. Jadi stabilisasi harganya bagus,"ujarnya didampingi Kapolres Mimika dan Dandim 1710/Mimika.

Dengan stabilisasi harga barang dan jasa di pasar yang masih dalam kondisi normal, Pj Bupati Mimika menyarankan masyarakat untuk tidak perlu kuatir.

Selain itu kata Pj Bupati, sebelum ke pasar sentral mereka terlebih dahulu sudah mendatangi dan mengecek cadangan beras di bulog.

"Tadi disampaikan katanya stoknya itu bisa sampai 4 hingga 5 bulan. Apalagi kalau kedepan dari Merauke itu ada panen rayanya maka stoknya nambah," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman bahwa dalam mengecek stok kebutuhan harga menjelang lebaran masih dalam kondisi normal.

"Syukurlah untuk stok masih normal jadi bisa dikatakan di wilayah Kabupaten Mimika untuk harga sembako relatif," ujarnya. (Ignasius Istanto

Top