42 Pejabat di Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN
Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar
MIMIKA, BM
Inspektorat Kabupaten Mimika mencatat masih ada 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Kepala Inspektorat Mimika, Primus Lesomar mengatakan pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang," kata Primus saat ditemui, Rabu (19/3/2025).
Katanya, 42 pejabat yang belum melaporkan LHKPN merupakan jumlah yang banyak ditengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.
Lebih lanjut dikatakan, batas waktu hingga 31 Maret 2025. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus genjot untuk menghubungi pejabat-pejabat yang belum melaporkan untuk sesegera mungkin melaporkan LHKPN.
"Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” ucap Primus.
Ia menuturkan LHKPN itu pengisiannya di seluruh Indonesia dan batas waktu 31 Maret, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lagi. Progresnya sudah cukup tapi masih ada yang belum melapor.
"Biasanya kami dari Inspektorat memberi sanksi bagi para pejabat yang terlambat atau bahkan belum melaporkan LHKPN ketika lewat batas waktu yang ditentukan. Sanksi yang diberikan kepada para pejabat berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024," ujarnya.
"Di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti dipanggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” lanjutnya.
Menurut Primus, sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.
Biasanya yang menjadi kendala ataupun tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Mimika adalah pejabat yang memiliki ragam alasan. Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya.
"Bahkan, banyak juga pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan kepada mereka," tuturnya.
Di tahun sebelumnya, kata Primus, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya. Alhasil, mereka pun dijatuhkan sanksi. Untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.
Namun, sampai saat ini banyak penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.
“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban ya, dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkapnya. (Shanty Sang)