Politik & Pemerintahan

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 Capai Rp6,2 Triliun

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2025 sudah mencapai Rp6,2 triliun atau 97,6 persen. 

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, bahwa capaian ini dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Mimika tahun 2025 sebesar Rp6.150.478.000.000.

"Jadi realisasi baru capai 6 triliun 2 miliar 500 juta sekian. Dan ini masih akan kita lakukan rekonsiliasi terus sampai pemeriksaan terinci dari BPK.  Kan ini sekarang baru pemeriksaan pendahulhan," kata Dwi saat ditemui di Kantor Bapenda, Kamis (12/2/2026). 

Dwi mengatakan, ada anggaran sebesar Rp80 miliar dari dana transfer yang tidak akan tercapai. Dana transfer tersebut seperti, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp32 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp23 miliar. 

"DAK fisik yang tidak terealisasi itu ada di Dinas Kesehatan. Sedangkan, yang non fisik itu banyak di TPGPNSD, tunjangan untuk guru-guru yang mungkin dstanya tidak valid. Dan yang tidak terealisasi juga ada di TKGPNSD,"ujarnya.
 
 Selain itu, kata Dwi, ada juga Dana Desa yang tidak terealisasi dikarenakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait koperasi merah putih yang mana anggarannya bergeser ke situ. 

Dana desa dari Rp130 miliar hanya terealisasi sebesar Rp103 miliat dan tidak terealisasi sebesar Rp26,6 miliar. 

"Kalau dibandingkan dengan tahun 2024 itu lebih bagus. Tahun 2024 kita bisa capai 99 persen," tutur Dwi. 

Menurut Dwi, capaian ini sebetulnya hanya tinggal sedikit saja seperti dinas-dinas bayar pajak makan minum kegiatan, kemudian MBLB yang mana sudak ditetapkan pajaknya. 

Jadi, lanjut Dwi, semua itu sudah harus  dipotong di SP2D, namun ternyata sampai 31 Desember 2025 itu tidak terpotong secara sistem. 

"Jadi, itu sebenarnya masuk tapi tidak untuk pajak MBLB dan pajak makan minumnya," ucapnya. 

Katanya, itu cukup banyak juga karena kalau kegiatan fisik ini kebanyakan di Desember baru tagihan-tagihan masuk sekaligus memotong pajak MBLBnya, MBLB itu gol C. 

Misalnya, membangun jalan itu gunakan pasir berapa ret dan disitulah pajaknya harus masuk. 

"Saat ini kami masih lakukan rekonsiliasi dengan BPKAD dan Bank Papua. Rekonsiliasi akan selesai sampai pemeriksaan BPK dan dari situlah baru kita juga bisa dapat Silpanya kita berapa," pungkasnya. (Shanty Sang)

Hingga Akhir Agustus 2026, Realisasi Keuangan Mimika Sudah Capai 37 Persen

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan bahwa realisasi keuangan Mimika hingga awal September 2026 sudah mencapai 37 persen atau meningkat 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berada di angka 30 persen.

"Saya minta OPD percepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran minimal 70 persen pada pertengahan Oktober," kata Bupati Mimika, Johannes Rettob.
 
Bupati mengatakan, OPD yang berhasil mencapai target hingga 70 persen akan diberikan penghargaan untuk mendukung manajemen talenta.

Ia menegaskan, seluruh pekerjaan kontrak harus diselesaikan paling lambat 20 Desember 2026 dan tidak akan ada perpanjangan waktu kerja bagi kontraktor atau pihak ketiga.

"Jika ada pekerjaan yang lewat dari tanggal 20 Desember, kita akan bayar sesuai dengan progresnya pada waktu itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu, kita tidak mau lagi membuat utang kepada pihak ketiga, semua harus berjalan sesuai koridor," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberlakukan sanksi bagi OPD yang gagal mencapai target realisasi.

“Jika tidak mencapai tinggi penyerapannya di semua setiap OPD, maka kalau kurangnya 10 persen dari target kita, maka kita potong 10 persen kegiatannya, kalau misalnya dia kurang 5 persen kita potong 5 persen, kita harapkan sesuai semua,” pungkasnya. (Shanty Sang)

PUPR Gelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Bundaran Pohon Jomblo

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Ir. Yohana Paliling didampingi Kepala Dinas PUPR, Innosensius Yoga Pribadi, Narasumber foto bersama seluruh peserta seminar

MIMIKA, BM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Seminar Pendahuluan Perencanaan Bundaran Pohon Jomblo sebagai langkah awal penataan infrastruktur jalan dan kawasan ikonik di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Ir. Yohana Paliling.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Ir. Yohana Paliling dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Mimika terus mengalami transformasi urban yang signifikan seiring dengan perannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah.

Peningkatan volume kendaraan dan aktivitas masyarakat di titik-titik krusial yang menuntut adanya penataan ruang publik yang tidak hanya fungsional secara teknis lalu lintas, tetapi juga memiliki nilai estetika urban.

"Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah kawasan bundaran pohon jomblo, yang secara historis dan sosial telah menjadi ikon lokal namun memerlukan sentuhan perencanaan modern guna mendukung kelancaran mobilitas wilayah," kata Yohana.

Yohana mengatakan, bahwa kondisi eksisting di area bundaran pohon jomblo saat ini memerlukan standarisasi infrastruktur jalan yang lebih mumpuni untuk meminimalisir potensi konflik lalu lintas pada persimpangan. Selaras dengan visi pembangunan daerah, diperlukan sebuah simpul kemacetan transportasi yang mampu mengurai sekaligus memberikan arah gerak kendaraan yang lebih teratur.

Menurutnya, perencanaan ini bukan sekadar pembangunan fisik jalan, melainkan upaya strategis untuk menciptakan sistem navigasi kota yang lebih aman dan efisien bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Mimika.

"Rencana penataan dan pembangunan bundaran pohon jomblo ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempercantik wajah kota, mengurai titik-titik kemacetan lalu lintas serta menyediakan ruang terbuka hijau yang ramah publik, indah dan berkelanjutan serta memiliki karakter estetika dan daya tarik histori tersendiri yang menjadi landmark tersendiri," ujarnya.

Dijelaskan, ini merupakan manifestasi amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang mensyaratkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Saat ini, kata Yohana, ketersediaan taman publik yang representatif di Mimika masih sangat terbatas dibandingkan dengan laju pembangunan pemukiman dan kawasan komersial. Ketimbangan ini perlu segera diatasi melalui perencanaan yang komprehensif.

"Kami harap perencanaan ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan dsn paru-paru kota, menyediakan ruang interaksi publik yang sehat dan ramah lingkungan dan ikon baru Mimika dan memperkuat estetika dan keanekaragaman hayati," ungkapnya.

Sementara itu, Sumitro dalam laporannya menyampaikan, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan bundaran pohon jomblo ini adalah untuk menciptakan sistem sirkulasi kendaraan yang teratur untuk meminimalisir konflik lalu lintas di persimpangan sehingga mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan, menghadirkan desain kawasan yang ikonik dan megah guna mempercantik tata kota dan memperkuat karakter visual Kabupaten Mimika.

Tujuan lainnya ialah, menata kembali area di sekitar pohon jomblo agar tetap menjadi denmark bersejarah namun dengan infrastruktur pendukung lebih tertata dan representatif, menjadikan ruang terbuka hijau dengan memanfaatkan area pusat bundaran sebagai kota yang berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus paru-paru kota di tengah kawasan padat aktivitas dan menghasilkan gambar kerja atau DED spesifik dan perencanaan anggaran biaya atau RAB yang akurat agar proses pembangunan fisik dapat berjalan tepat waktu. (Shanty Sang)

Top