Politik & Pemerintahan

PARADE FOTO : Distrik Wania Gelar Sejumlah Perlombaan Sambut HUT RI ke-81

MIMIKA, BM

Dalam rangka menyambut Hari Keerdekaan Republik Indonesia ke-81, Distrik Wania Kabupaten Mimika menyelenggarakan sejumlah perlombaan. Kepala Distrik Wania, Ria N Mandiwa mengatakan ada lima lomba yang diselenggarakan diantaranya, futsal tingkat pelajar dan ASN, lomba hias tumpeng serta tarik tambang khusus untuk ibu-ibu.

Selain menyongsong HUT RI ke-81, kegiatan dilakukan juga untuk mempererat kebersamaan dan membangun silatruhami antara pegawai, masyarakat dan pelajar dilingkup Distrik Wania. semua kegiatan telah berakhir bertepapan dengan perayaan kemerdekaan dan semuanya berjalan dengan baik dan sukses.

Keterangan Foto : Dokumentasi Distrik Wania

Pembukaan Kegiatan Jelang HUT RI ke-81Distrik Wania

Para Pelajar Peserta Lomba Futsal Distrik Wania

Anak-Anak SD Peserta Lomba Futsal Distrik Wania

Kick Off Dimulainya Pertandingan Futsal dan Seluruh Rangkaian Kegiatan Semarak HUT RI ke-81 Distrik Wania

Foto Bersama Kepala Distrik Wania Ria N Mandiwa Bersama Lurah dan Kepala Kampung

Salah Satu Kelompok Ibu-Ibu yang Mengikuti Lomba Menghias Tumpeng

Suasana Lomba Tarik Tambang di Halaman Kantor Distrik Wania

Kepala Distrik Wania Ria N Mandiwa Memimpin Langsung Jalannya Lomba Tarik tambang

Pengumuman dan Penyerahan hadiah Lomba Hias Tumpeng oleh Kepala Distrik Wania Ria N Mandiwa 

Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba Futsal

Foto Bersama Para Pemenang Lomba 17-an Distrik Wania

Foto Bersama Pegawai Distrik Wania

 

 

Bupati Mimika Resmi Buka Profiling ASN 2026

Foto bersama di sela kegiatan

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi membuka tes profiling ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Profiling ASN yang digagas oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dilaksanakan di aula BPKAD, Rabu (26/8/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan. 

Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan mengatakan, profiling ini kata lainnya ialah pemetaan terhadap potensial dan kinerja setiap ASN. Itulah yang akan menjadi salah satu data dokumen yang akan ada di manajemen talenta. 

"Manajemen talenta itu sistem manajemen karir ASN melalui retensi, pemetaan, pengembangan dikembangkan ASN dan penempatan. Penempatan itu akan ditempatkan prioritaskan ke jabatan-jabatan yang mana tentunya berdasarkan tingkatan kinerja dan potensial," kata Nur. 

Nur mengatakan, di undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 itu salah satu aspek manajemen ASN itu adalah manajemen talenta. Permenpan RB pun mengamanatkan itu. 

"Jadi sederhananya ASN itu adalah menempatkan orang yang tepat maka harus profiling dulu untuk melihat potensialnya," ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan kegiatan profiling ASN merupakan langkah strategis dalam membangun pondasi manajemen kepegawaian yang kuat, profesional, objektif, dan berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. 

"Hari ini kita mulai meletakkan sebuah pondasi yang kokoh bagi kepegawaian kita di Kabupaten Mimika. Sesuai dengan visi dan misi kami semuanya berbicara tentang satu hal yaitu Bagaimana membangun birokrasi yang baik," ujar Bupati JR. 

Menurutnya, penerapan manajemen kepegawaian berbasis sistem merit diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih stabil dan memberikan kepastian dalam pengembangan karir ASN terlepas dari adanya pergantian kepemimpinan daerah. 

Katanya, penempatan ASN harus didasarkan pada proses, kompetensi, kinerja serta data yang objektif. Karena itu, profiling ASN menjadi momentum penting bagi setiap pegawai untuk mengenali dan meningkatkan kapasitas dirinya. 

"Kegiatan ini merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan nilai tersebut. Kalian harus berpacu agar posisi bisa naik setidaknya masuk ke tingkat 7, 8 bahkan 9 karena dalam sistem hanya mereka yang berada di tingkat 7, 8 dan 9 yang bisa kami pilih. Jika tidak demikian Saya tidak memiliki dasar untuk menentukan Siapa pejabat yang tepat," jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa upaya pembenahan manajemen kepegawaian di Kabupaten Mimika telah dimulai sejak tahun 2025 melalui kegiatan profiling dengan kuota 1000 peserta.

Ketua Panitia, Natalia Walalayo, menyampaikan bahwa kegiatan Profiling ASN 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen ASN berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Tujuannya untuk melakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan potensi ASN guna mendukung perencanaan karier, penataan jabatan, serta peningkatan efektivitas kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel.

Adapun jumlah peserta Profiling ASN Tahun 2026 sebanyak 2.644 orang, yang terdiri atas 32 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 140 orang Pejabat Administrator, 113 orang Pejabat Pengawas, 805 orang Pejabat Fungsional Kesehatan dan lainnya, 361 orang Pejabat Fungsional Guru jenjang Ahli Madya, serta 1.190 orang Jabatan Pelaksana/Fungsional Umum.

Kegiatan Profiling ASN 2026 berlangsung selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Agustus 2026, dan dilaksanakan secara serentak di empat lokasi, yakni SMP Negeri 2 Mimika, SMP Negeri 11 Mimika, SMP YPPK Santo Bernardus Mimika, dan SMK Tunas Bangsa Mimika. (Shanty Sang)

Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Satpol PP saat melakukan pembongkaran di seputaran Jalan Cenderawasih

MIMIKA, BM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membongkar bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dibongkar pemilik bangunan sudah diberi peringatan baik secara lisan maupun surat peringatan oleh Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga mengatakan, bahwa penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi dan SP2.

Penertiban di beberapa titik tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata wajah Kota Timika agar lebih tertib.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” kata Yulius saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban, Rabu (26/8/2026).

Koga menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan Kota Timika.

"Karena itu, kami akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didata. Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Katanya, Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban," tutur Koga.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.

Koga memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Pihaknya akan melanjutkan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

"Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top