Politik & Pemerintahan

Dari 58 OPD Pemda Mimika, Baru 11 yang Sudah Laporkan LAKIP

 

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan bahwa dari 58 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika baru 11 OPD yang melaporkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2025.

"Oleh sebab itu saya minta semua OPD agar segera melaporkan LAKIP tahun 2025. Saya beri waktu tiga hari untuk OPD segera menyampaikan LAKIP ke Bagian Ortal Setda Mimika," kata Bupati Mimika, Johanes Rettob saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (9/2/2026). 

Bupati menegaskan, jika dalam waktu tiga hari tidak ada melaporkan maka akan dicopot Pimpinan OPD nya. 

"Dalam waktu tiga hari kedepan, yang tidak menyampaikan LAKIP, Ortal tolong lapor ke saya (Bupati) OPD mana yang belum. Yang kepala batu kita ganti pimpinan OPDnya," tegas Bupati. 

Ia menambahkan, bahwa LAKIP menjadi catatan penting kepada semua OPD. Oleh sebab itu, segera dilaporkan. (Shanty Sang)

DPA 2026 Dibagikan Pekan Depan Bersamaan Dengan Pelantikan Pejabat


Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 akan dibagikan setelah Bupati Mimika berada di daerah dan rangkaian administrasi pelantikan pejabat rampung.

Untuk diketahui, DPA tahun anggaran 2026 telah selesai dievaluasi dan direncanakan akan dibagikan pada pekan depan bersamaan dengan pelantikan pejabat struktural.

“Kami masih menunggu Pak Bupati. Rencananya minggu depan DPA akan dibagikan bersamaan dengan proses pelantikan pejabat,”kata Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau saat ditemui di Kantor Bappeda, Senin (26/1/2026).

Sekda mengatakan, pembagian DPA dan pelantikan pejabat dilakukan secara bersamaan agar pelaksanaan anggaran dapat langsung dijalankan oleh pejabat definitif yang baru dilantik.

“Memang kita atur berbarengan, supaya pelaksanaan DPA nantinya langsung dilakukan oleh pejabat yang baru,”ujarnya.

Selain itu, saat ini juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika masih melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pergantian pejabat.

“Pengajuan pergantian pejabat sudah kami sampaikan sejak bulan lalu. Saat ini tinggal menunggu Pertek dari KASN dan kami berharap dalam waktu dekat bisa segera terbit,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Ini Jadi Satu Penyebab Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Masih Terkendala

 

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika hingga kini belum dapat direalisasikan. Salah satu penyebab utama tertundanya proses tersebut adalah masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, keterlambatan pengisian SKP menjadi  kendala serius dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, khususnya dalam penilaian kinerja ASN yang menjadi dasar mutasi. 

"Mulai saat ini, setiap pegawai harus menginput riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan hingga SKP. Karena, dari total ASN kita sekitar 4.578, masih terdapat 3000 lebih pegawai yang belum melengkapi data, terutama SKP," kata Bupati John, Senin (9/2/2025). 

Selain itu, lanjut Bupati John, masih ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan maupun data kepegawaian lainnya yang memicu terjadinya disparitas data. 

Untuk itu, diimbau kepada seluruh pegawai harus menginput data masing-masing. Jika data belum lengkap, maka proses administrasi kepegawaian seperti mutasi, pelantikan jabatan, kenaikan pangkat maupun layanan lainnya belum dapat diproses.

"Semua layanan kepegawaian daerah kini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem informasi yang dikelola BKN. Setiap perubahan jabatan, mutasi, maupun proses kepegawaian lainnya harus memperoleh pertimbangan teknis dari BKN berdasarkan data yang telah terinput dalam sistem," ujarnya. 

Bupati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan sejumlah rencana penataan jabatan, sebelum seluruh data ASN dinyatakan valid. 

Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN segera memperbarui data masing-masing agar tidak menghambat proses administrasi kepegawaian.

Katanya, BKN telah menyediakan aplikasi layanan kepegawaian di MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memungkinkan ASN memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, serta SKP secara mandiri. 

"Kita terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada ASN agar proses pemutakhiran data dapat segera diselesaikan, sehingga program penataan organisasi dan pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top