Politik & Pemerintahan

Bapenda Gencar Distribusi SPPT PBB-P2 2026 di Empat Distrik

Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika di 2026 ini terus aktif menggencarkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada masyarakat di empat distrik.

Empat distrik tersebut merupakan di distrik di seputaran kota Timika yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur dan Kuala Kencana.

Menurut Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Sekretaris Bapenda, Hendrikus Setitit, pendistribusian dilakukan langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah wajib pajak.

Selain langsung ke lapangan, wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat langsung mengambilnya di Kantor Bapenda.

Sementara untuk pembayaran, dapat dilakukan di loket Bank Papua yang tersedia di Kantor Bapenda maupun di kantor cabang atau unit Bank Papua di Kota Timika.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala. Di antaranya, petugas sering tidak menemukan wajib pajak di rumah karena sedang bekerja. 

Selain itu, pada rumah kos atau petak, penghuninya sering menolak menerima SPPT karena khawatir ditolak oleh pemiliknya.

Hendrik berharap adanya kerja sama dan respons positif dari masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, guna menghindari sanksi denda.

“Pembayaran pajak ini pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, serta sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Mimika telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, yang terdiri dari 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.447, dengan rincian sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621. (Red)

Bapenda Mimika Kini Memiliki Petugas Khusus Penertiban Pajak dan Juru Sita

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat memberikanpenguatan di coffee morning

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika saat ini telah memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan para petugas ini telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.

Hal ini disampaikan Dwi Cholifah pada coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat (9/1/2026) sembari menyerahkan sertifikat kompetensi kepada para pegawainya. 

Ia optimis dengan sertifikasi dan kompetensi ini, akan semakin memudahkan dan meningkatkan upaya mereka dalam 
penerimaan pajak daerah.

“Dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita ini maka penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

“Petugas sudah bersertifikasi sehingga mereka bisa masuk memberikan tindakan penyitaan. Barang sitaan akan dibuatkan pelelangan secara terbuka untuk membayar tunggakan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan pajak, Dwi menambahkan, para petugas ini juga bekerja sama dengan Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Ia menjelaskan, ada tahapan dalam penegakan penertiban pajak dan penyitaan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penindakan, hingga pemasangan stiker ‘belum melunasi pajak’, serta publikasi kepada masyarakat melalui media.

Dasar penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), serta Undang-Undang yang berlaku. Seluruh tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian tunggakan juga telah disiapkan.

“Kemarin kita sedikit kesulitan dalam hal ini karena menunggu sertifikasi petugas namun sekarang sudah ada dan tinggal menunggu SK Bupati maka mereka sudah dapat menjalankan tugas ini,” jelasnya. (Ronald R)

Halaman Gedung Eme Neme Yauware dan Tanah Pemda : Sumber Baru PAD Mimika

Suasana pertemuan Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan daeah 2026

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan mengoptimalkan aset-aset strategis seperti halaman Eme Neme Yauware hingga tanah-tanah milik pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) baru.

Hal ini dibahaa pada Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan Daerah 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Senin (18/5/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa aset Pemkab Mimika ini cukup banyak, mulai dari tanah-tanah kosong hingga halaman Gedung Eme Neme Yauware yang dapat dijadikan sebagai tempat parkir dan dipungut biaya parkir.

Akan tetapi, menurut Bupati JR untuk gedung Eme Neme Yauware ini sebaiknya dikelola oleh pihak ketiga, sehingga bisa profesional, dan nantinya hasil sewa dapat dibagi dengan Pemkab Mimika.

“Parkiran di halaman Eme Neme Yauware ini harusnya dapat kita pungut biaya sehingga kita bisa meningkatkan PAD. Untuk fasilitas Eme Neme Yauware pun harus kita lengkapi sebelum kita kerjasama dengan pihak ketiga. Jadi harga sewanya juga bisa dapat kita tingkatkan,”kata Bupati JR. 

Terkait pembayaran sewa pun, lanjut Bupati seharusnya menggunakan aplikasi sehingga tidak ada lagi masalah terkait permintaan turun harga sewa bagi penyewa dan pembayaran juga dapat dipantau.

“Kalau ada keluhan permintaan turun harga, karena kita ini pemerintah jadi biasa minta turun harga. Jadi lebih baik pembayaran itu kita gunakan aplikasi saja supaya pembayaran tidak dapat diturunkan, karena bayar sesuai harganya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan, terkait aset daerah ini sementara dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk aset tanah pun saat ini memiliki tiga status, pertama status clean and clean yang sudah dapat dipergunakan, kedua status tanah yang belum lengkap dokumennya, dan ketiga masih ada aset tanah yang sama sekali belum memiliki dokumen.

“Untuk parkiran di Eme Neme Yauware ini mungkin bisa kita tindaklanjuti karena selama ini sewa gedung sudah termasuk dengan halamannya. Namun kalau memang bisa digunakan, ke depan kita buatkan portal dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait pengurusan gedung Eme Neme Yauware bersama pihak ketiga ini dapat dilakukan namun sebelumnya fasilitasnya harus dilengkapi sebab untuk pemeliharaan gedungnya pun membutuhkan biaya tambahan.

“Pihak ketiga ini bisa lebih baik, namun mungkin kita bisa tingkatkan kualitas dan fasilitasnya terlebih dahulu. Sehingga uang sewanya pun bisa disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top