Hukum & Kriminal

Kapolsek Miru : Anak Jangan Dijadikan Korban Konflik Orangtua

Kapolsek Mimika Baru terlihat sedang menggendong bayi sembilan tersebut saat berada di Kantor Polsek Mimika Baru bersama ayah kandungnya

MIMIKA, BM

Terkuak sudah bayi sembilan bulan bernama Panca Donatan Sinaga yang sempat dilaporkan hilang oleh ayahnya ke pihak kepolisian Polsek Mimika Baru, Selasa kemarin ternyata dibawah oleh ibu kandungnya sendiri.

Pasalnya saat sang ibu membawa bayi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ayah dari bayi yahg saat itu ia sedang tertidur lelap.

Diketahui keduanya ini sudah pisah ranjang setelah ada permasalah dalam rumah tangga, namun untuk hak asuh menurut keterangan dari ayah bayi merupakan tangungjawabnya.

"Saat kita bertengkar itu dia sendiri keluarkan kata-kata agar saya yang rawat," kata Yusuf Sinaga ayah dari bayi tersebut saat memberikan keterangan ke kepolisian, Rabu (15/03/2023).

Dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw menegaskan bahwa tidak ada niat menculik atau apapun, hal ini dimungkinkan hanya karena rasa rindu sang ibu, apalagi bayinya ini sedang sakit.

"Mungkin dorongan perasaan seorang ibu yang dekat dengan anaknya. Kita juga belum masuk ke tahap asuh karena kedua orang tua ini pernikahannya belum tercatat di catatan sipil," ujarya.

"Memang ada masalah rumah tangga dan mereka dua memilih sementara waktu untuk berpisah dulu. Dan kita berharap anak tidak menjadi korban atas konflik yang terjadi antara orang tua,"tegasnya.

Menurut Kapolsek bahwa bayi tersebut akhirnya dikembalikan ke bapaknya oleh ibu kandungnya pada malam hari sekitar pukul 00.00 wit.

"Jadi tidak ada hubungan dengan isu penculikan, makanya kita menghimbau kepada masyarakat jangan terlalu cepat menerima informasi-informasi apalagi terkait dengan penculikan anak. Kita harus cari tahu kebenarannya apalagi kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Miru,"ujar Kapolsek. (Ignasius Istanto)

Babak Baru Kasus Narkotika, Aci Diseret ke Meja Hijau

Penyidik Satresnarkoba saat menyerahkan Aci dihadapan Jaksa (foto istimewa)

MIMIKA, BM

PM alias Aci yang terlibat kasus tindak pidana narkotika akhirnya diseret ke meja hijau setelah dilakukan penyerahan berkas tahap dua oleh Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (14/03/2023) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam tahap dua ini selain PM alias Aci yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, penyidik Satresnarkoba juga menyerahkan sejumlah BB.

Diantaranya 1 plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja, 27 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 52,72 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 17,13 gram,1 buah tas samping warnah hitam merek BLECONS, 1 buah Hanphone VIVO V23 warna biru dan satu buah baju batik warna merah bermotif bunga.

Seperti diberitakan sebelumnya,PM alias Aci ini ditangkap oleh tim Satresnarkoba di jalur 1 jalan Kartini pada Rabu, 9 November 2022 tahun lalu sekitar pukul 17.00 wit. (Ignasius Istanto)

Kejati Papua Datang Terlambat, Tidak Bawa Saksi Ahli, Hakim Putuskan Jam 3 Pembacaan Kesimpulan

Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

JAYAPURA, BM

Hal yang berulang kembali terjadi pada sidang Pra Peradilan Kasus Pesawat Pemda Mimika pada Selasa, (14/03/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Sesuai jadwal, sidang kelima hari ini agendanya adalah penambahan saksi ahli oleh pihak Kejati Papua.

Namun sidang yang telah diagendakan mulai pukul 10.00 Wit ini baru dimulai pukul 11.00 Wit atau molor satu jam.

Kebiasaan menolak waktu mengajukan sengketa ini memang sejak awal sengketa, selalu dilakukan oleh pihak Kejati Papua.

Ketika sidang dibuka oleh Hakim Zaka Talapaty SH, MH, pihak Kejati Papua mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi menghadirkan Ahli tambahan dalam persidangan hari ini.

Hakim Zaka Talapaty SH, MH kemudian memutuskan bahwa sidang di skors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 Wit (sore ini) dengan agenda menyampaikan kesimpulan.

“Ya itu hak mereka untuk tidak lagi menghadirkan saksi, tapi bagi kami justru lebih baik supaya proses ini bisa berjalan cepat dan akhirnya hakim tunggal bisa mengambil keputusan. Jadi kami sudah siap dengan kesimpulan, tinggal sebentar diungkapkan,” pengacara Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH, MH didampingi timnnya.

Terkait dengan keterlambatan yang sering dilakukan pihak Kejati Papua dalam persidangan, Marvey mengatakaan, hal itu memang sengaja dilakukan oleh mereka.

Marvey mengatakan, pihak Kejati memang sengaja mengulur-ulur waktu agar urusan pokok segera disidangkan sehingga pra peradilan dinyatakan gugur.

"Nanti kalau masalah pokok disidangkan kamis ini, perkara pra peradilannya belum ditutup, maka ini masalah dan sasaran mereka memang seperti itu. Itu strategi mereka untuk menggugurkan dengan cara itu," ungkapnya.

Meski tertunda dengan sengaja terus dilakukan, namun Marvey mengatakan hal tersebut tidak bisa mencederai proses pra peradilan yang sudah berjalan.

"Hakim juga tegas dalam persidangan ini. Kemarin, hakim sudah menyampaikan kami sidang penambahan saksi pagi, jam 4 sore kami menyimpulkan kesimpulan. Namun karena mereka tidak hadirkan saksi ahli lagi maka tadi sudah memutuskan, jam 3 sore kesimpulan yang diminta," ungkapnya.

Setelah ditemukannya kesimpulan pada sore nanti, kemudian hakim akan memutuskan kapan dilakukan pembacaan putusan.

"Kita berharap hari Rabu besok tapi biasanya Hakim kasih ruang satu hari untuk dia menyusun putusan. Mungkin hakim sebenarnya sudah punya putusan konsep sehingga bisa saja besok sudah bisa disampaikan. Keputusannya kita lihat sebentar," jelasnya. (Red)

Top