Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih Dirampok OTK di Jalan Bandara Lama

Ipo saat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian, Senin (13/3/2023)

MIMIKA, BM

Sepasang kekasih bernama Alfauzi (19) dan Ipo (20) diancam dan dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di sekitaran jalan bandara lama, Timika, Papua Tengah, Senin (13/3/2023) pada pukul 11.30 waktu setempat.

Dari kesaksian korban Ipo, kejadian itu bermula saat ia bersama kekasihnya datang dan duduk bersantai di pinggiran jalan bandara lama yang mana tempat itu biasanya digunakan warga Kota Timika untuk rekreasi sore.

Namun tidak lama kemudian, muncul seorang pria yang mendekati mereka berdua lalu melakukan pengancaman dengan sebilah pisau.

"Pelaku secara tiba-tiba muncul dari belakang sambil menodongkan pisau ke arah saya," jelas Ipo saat diwawancarai awak media di Polsek Mimika Baru.

Mendapatkan ancaman, Ipo sempat memohon kepada pelaku agar dirinya tidak dibunuh dan meminta agar ia dan pasangan dibiarkan pulang.

"Saya mohon-mohon ke pelaku biar tidak bunuh saya. Akhirnya dia minta barang-barang bawaan saya. Saya terpaksa kasih handphone 2 merek Oppo A76 dan uang yang di dalam tas," ujarnya.

Peristiwa itu juga turut dilihat oleh Riki (32) yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan di daerah situ. Pelaku sempat dikejar oleh Riki dan beberapa temannya, tapi pelaku langsung melarikan diri menyeberangi sungai bendungan.

"Pelaku sempat kami kejar, tapi kami kehilangan jejak karena pelaku melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai," kata Riki.

Sementara itu, KA SPKT Polsek Mimika Baru, Aipda Thomas Soselisa, SE, mengatakan pihkanya menerima laporan terkait kejadian ini. Kepolisian pun telah meresponnya dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kedua korban sudah kami arahkan ke Polsek Mimika Baru untuk membuat laporan polisi. Barang yang diambil dari pelaku berupa 2 buah handphone milik Ipo dan sejumlah uang dalam tas korban," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Sampaikan 7 Poin Pokok Kesimpulan Pada Sidang PN Jayapura


Suasana persidangan Pra Peradilan, di PN Jayapura, Selasa (14/03/2023)

JAYAPURA, BM

Hakim Zaka Talapaty SH, MH membuka kembali Sidang Pra Peradilan Kasus Pesawat Pemda Mimika pada Selasa, (14/03/2023) sore di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan ini disampaikan langsung oleh masing-masing pemohon dan termohon.

Kuasa hukum pemohon, Jauhari SH, MH membacakan 7 pokok kesimpulan dalam sidang ini. 

Pertama, meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya karena termohon tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama Johannes Rettob tidak dapat dibuktikan dan tidak sah serta batal demi hukum.

Ketiga, penetapan tersangka atas nama Silvi Herawaty juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas para pemohon dalam pengadaan dan operasional Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125.

Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Keenam, meminta termohon untuk memulihkan nama baik para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Kami dari pemohon mengajukan kesimpulan, yang pada pokoknya meminta agar hakim Pra Peradilan mengabulkan permohonan yang kami ajukan seluruhnya dan penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah dan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Marvey Dangeubun usai sidang kepada media.

Marvey mengatakan bahwa bahwa 7 pokok-pokok kesimpulan yang disampaikan sebenarnya memiliki uraian dan analisis yang panjang.

"Pada pokoknya seperti itu, kami sudah serahkan. Tadi hanya pokok-pokok kesimpulan saja yang kami bacakan namun uraian dan analisisnya sangat panjang," ujarnya.

Sementara itu secara khusus terkait Sema nomor 4 Tahun 2016 yang disampaikan oleh termohon dalam penyampaian kesimpulan, Marvey mengatakan Sema itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

"Jadi justru sema itu menegaskan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam undang-undang. Alasan mereka bahwa Sema itu secara hirarkis tidak termasuk dalam perundang-undangan, artinya tidak ada tapi sebetulnya Sema ini merupakan acuan dan rumusan dari pasal 10 yang mengatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang resmi yang berhak menentukan kerugian negara," jelasnya.

Perlu diketahui, putusan terakhir sidang Pra Peradilan pesawat dan helikopter Pemda Mimika ini akan dilakukan pada Kamis (16/03/2023), pukul 10.00 Wit. (Red)

Warga Kampung Kimbeli dan Waa Banti Berikrar Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Masyarakat Kampung Kimbeli, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah, berikrar untuk terus menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). (Foto: Istimewa)

MIMIKA, BM

Warga masyarakat Kampung Kimbeli, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah berikrar untuk terus menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan ikrar itu diucapkan Derek Alom yang merupakan tokoh masyarakat Kampung Kimbeli dalam acara syukuran peresmian Rumah Genset Kimbeli, Sabtu (11/3/2023) siang.

Pada kesempatan itu, Derek Alom berikrar bahwa dirinya bersama seluruh masyarakat Kimbeli berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan wilayah Tembagapura demi terwujudnya keutuhan dan persatuan dalam bingkai NKRI.

“Saya Derek Alom bersama masyarakat Kampung Kimbeli menyatakan sikap akan terus menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar Derek didampingi tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

masyarakat berpendapat Papua adalah bagian dari Indonesia sehingga harus saling menjaga dan tidak boleh menyakiti satu sama lain. Begitu pun program-program pemerintah yang ada juga harus didukung agar dapat memajukan masyarakat.

“Kami juga akan terus mendukung dan menyukseskan program pembangunan pemerintah, serta senantiasa menjaga keamanan wilayah,” tegas Derek.

“Masyarakat juga menolak segala bentuk yang memicu dari kelompok yang dapat memecah perpecahan persatuan dan kesatuan,” tambahnya.

Senada dengan itu, salah seorang masyarakat Muliame Magay mengatakan akan ikut serta dalam menjaga keamanan di Kampung Kimbeli.

Katanya, masyarakat menginginkan kemajuan dan kesejahteraan. Karena itu, keamanan wilayah setempat harus diwujudkan.

“Masyarakat menginginkan agar kampung ini lebih maju dan sejahtera, terutama jika kampung mereka aman, maka masyarakat juga dapat berkembang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan itu, turut hadir aparat kewilayahan dari Polsek, Koramil, PT Freeport Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Elang, Pamobvitnas, dan Mandala yang juga mendukung upaya dari masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Endy Langobelen) 

Top