Hukum & Kriminal

Dua Kelompok Saling Serang, Tiga Orang Terkena Panah


Kabag Ops Polres Mimika Kompol Junan Plitomo

MIMIKA, BM

Saling serang antar dua kelompok pada Minggu malam (26/03/2023) di Kwamki Narama menyebabkan luka-luka tiga orang akibat terkena panah.

Saling serang ini diduga karena persoalan permintaan kembali mas kawin berupa uang 80 juta dengan babi 3 ekor yang diberikan oleh MW selaku suami kepada keluarga YK selaku istrinya. 
Pasalnya YK sudah menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Adapun identitas korban adalah LK (42) yang mengalami luka panah di lengan kanan bagian atas dan masih di Rawat Di RSMM.

Kemudian JA (42) mengalami luka goresan panah di bagian punggung dan kini sudah pulang ke rumahnya. Selanjutnya YK (32) mengalami luka panah di pantat bagian kanan dan masih dirawat di RSUD Mimika.

Kabag Ops Polres Mimika Kompol Junan Plitomo saat ditemui di Polsek Kwamki Narama, Senin (27/3) membenarkan adanya keluhan tersebut yang mengakibatkan tiga orang jadi korban.

"Agar permasalahan ini tidak melebar Polisi di bantu oleh pihak TNI melakukan upaya mediasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan pada hari ini juga," jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Mimika ini mengatakan bahwa saat ini sedang diupayakan agar kedua belah pihak hadir dalam pertemukan dengan melibatkan para tokoh.

“Untuk situasi keamanan sejak semalam sampai saat ini sudah aman terkendali, dan anggota TNI Polri terus melakukan patroli,” kata Junan. (Ignasius Istanto)

Pencurian Konsentrat : Berkas 10 Tersangka Masuk Tahap Dua, Jaksa Masih Tunggu Berkas 4 Tersangka Lainnya

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (BP3R), Andreansyah Pahlevi

MIMIKA, BM

Berkas kasus tindak pidana pencurian konsentrat sebentar lagi akan diseret ke meja hijau.

Pasalnya dari 14 tersangka, sudah ada 10 tersangka yang berkasnya sudah tahap dua, tinggal menyisahkan berkas 4 tersangka lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (BP3R), Andreansyah Pahlevi.

"Tahap dua dari 10 tersangka itu pada Jumat minggu lalu, kalau untuk berkas tahap dua dari 4 tersangka lainnya itu nanti kemungkinan minggu depan," kata Pahlevi.

Dalam perkara ini dengan 14 tersangka, kata Pahlevi berkasnya dibagi kedalam lima berkas.

"Jadi kalau kesemua berkas sudah tahap dua maka kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika," katanya.

Diberitakan sebelumnya kasus pencurian konsentrat ini pertama kali terkuak ketika personel Lanal Timika berhasil melakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.

Penangkapan dilakukan di area penampungan konsentrat milik Freeport di area Portsite pada Senin dini hari, 16 Januari 2023 lalu. Dari pengembangan kasus ini, awalnya hanya 9 pelaku namun kini bertambah menjadi 14 pelaku. (Ignasius Istanto)

Kejaksaan Musnahkan Sejumlah BB Perkara Dibawah Tahun 2022

Sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah diperkuat hukum tetap (Inkracht), Selasa (21/03/2023).

Pemusnahan BB ini meliputi perkara tindak pidana umum yang diantaranya berupa narkotika jenis sabu 156,22 gram, ganja 0,13 gram, dan tembakau sintesis sebanyak 24,95 gram.

Selain itu diberangus juga 255 bungkus berbagai jenis obat-obatan, 138 plastik miras jenis sopi, 1 jerigen minuman keras jenis sopi dan berbagai sajam.

Dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andreansyah Palevi, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

"Jadi kita musnahkan BB ini karena takutnya nanti ada penyalahgunaan, karena semua BB ini sudah lama tersimpan di gudang," katanya.

Menurut Palevi, semua BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara dibawah tahun 2022 yang sudah inkracht dan tidak ada hukum lanjutan.

Dalam pemusnahan ini selain pihak Kejaksaan Negeri Mimika, hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Loka Pom dan Polres Mimika. (Ignasius Istanto)

Top