Hukum & Kriminal

Sebulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Beberkan Syarat Pembebasan Dirinya

Pilot Susi Air Kapten Philip Marten bersama sejumlah anggota KKB (Foto: Istimewa)

NDUGA, BM

Setelah sebulan lebih disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pilot Susi Air Kapten Philip Marten membeberkan syarat pembebasan dirinya.

Melalui video yang dikirim Juru Bicara Sebby Sambom pada Jumat (10/3/2023), Kapten Philip mengatakan bahwa dirinya akan dibebaskan setelah Papua dinyatakan merdeka.

"OPM akan membebaskan saya setelah Papua merdeka," kata Philip membacakan sebuah surat yang dipegangnya.

Dirinya juga diminta untuk menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun pilot asing yang bertugas menerbangkan pesawat di wilayah Papua hingga Papua dinyatakan merdeka.

"OPM meminta PBB memediasi antara Papua dan Indonesia bekerja sama untuk kemerdekaan orang-orang Papua," ujar Philip.

Selain itu, dalam video lainnya yang berdurasi 2 menit 50 detik, seorang anggota KKB menyampaikan tuntutan mereka kepada sejumlah negara untuk menghentikan kerja sama militer dengan Indonesia.

"Selandia Baru, Australia, Inggris, Amerika, Prancis, Cina dan Rusia stop bantu kerja sama militer ke Indonesia," tegasnya.

Kepada Dewan Keamanan PBB, mereka meminta untuk segera memediasi konflik bersenjata antara TPNPB Papua Barat dengan TNI di Papua.

"Kami juga ajak Selandia Baru dan semua negara silakan bicarakan melalui Ketua Badan Diplomat TPNPB, Tn. Akoubou Amatus Douw," ujarnya. (Red)

'Knalpot Racing Kini Jadi Penyakit Masyarakat' IMI Mimika, Karaka Dan HMI Akan Melakukan Ini


Foto bersama perwakilan anggota IMI, Karaka dan HMI Mimika usai pertemuan

MIMIKA, BM

Maraknya penggunaan knalpot racing di jalanan Kota Timika mendapatkan perhatian khusus dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mimika, Komunitas Roda Dua Timika (Karaka) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mimika.

Karena telah menjadi penyakit di masyarakat, maka pada Kamis (9/03/2023) malam di Pua-Pua Cafe, Jalan Budi Utomo, tiga organisasi ini duduk bersama guna membicarakan hal tersebut.

IMI diwakili oleh Ketua Umum Tanzil Azharie, Karaka oleh Ketua Lalu Hiskam dan Ketua HMI Muhamad Amin hadir bersama beberapa anggotanya.

Ketua Umum IMI Mimika, Tanzil Azharie mengatakan organisasinya tidak bisa membatasi keberadaan knalpot racing di jalanan namun pihaknya dapat melakukan himbauan dan mengajak warga untuk tertib berlalu lintas serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kalau melarang tidak bisa karena itu bukan kewenangan kami, apalagi keberadaan knalpot racing di bengkel-bengkel. Tugas kami sekedar memberikan himbauan terkait penggunaan knalpot racing yang sangat menggangu ketertiban dan kenyamanan di jalan maupun di lingkungan masyarakat," ungkapnya.

Tanzil mengatakan bahwa pengguna jalan raya, bukan hanya kelompok motor namun seluruh lapisan masyarakat.

"Jadi tidak tepat kalau ada yang bilang yang gunakan knalpot racing di jalanan itu anak-anak Motor Timika. Club motor juga punya aturan tentang hal ini. Coba lihat di jalan, banyak warga terutama usia muda dan pelajar banyak yang pakai knalpot racing. Sekarang sudah banyak, kalau tidak dicegah, semakin hari semua orang bebas gunakan dan kebisingan ada dimana-mana," ungkapnya.

Ketua Komunitas Roda Dua Timika (Karaka), Lalu Hiskam menambahkan, ukuran kebisingan suara yang diperbolehkan pada penggunaan knalpot diatur UU Lalu Lintas dan Lingkungan Hidup.

"Di jalan raya kadang semua orang menunjukam kualitas. Padahal yang harus kita sadari bahwa ada aturan yang mengatur dan mengukur standar kebisingan suara. Kami Karaka tidak punya pengukuran ini namun pasti Lantas dan Perhubungan memilikinya," ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hanya kebisingan yang diakibatkan dari knalpot racing saja yang menggangu namun juga kebisingan akibat bebunyian klakson.

"Di Karaka ada 20 komunitas motor di Mimika yang terdaftar. Dan terus terang kami sangat perhatikan hal ini karena ada aturannya. Ada beberapa kendaraan yang memang gunakan knalpot racing tapi itu hanya diijinkan saat touring. Itupun harus dengan safety riding yang lengkap termasuk helm, spion dan lainnya. Touring di hari minggu pun harus dilakukan di atas jam 12.30 WIT setelah waktu ibadah selesai," jelasnya.

Muhamad Amin, Ketua HMI Mimika juga menerangkan bahwa kajian sederhana HMI menemukan bahwa penggunaan knalpot racing di jalan yang seenaknya telah memicu terjadinya beberapa konflik diantara warga.

"Ada beberapa kasus, pengguna knalpot racing masuk ke kawasan lingkungan warga, karena brisik, ditegur warga. Karena tidak mau ditegur, terjadilah konflik. Yang kayak begini sudah beberapa kali terjadi. Apalagi di jalan raya, pasti ada yang sering mengumpat dan marah," ujarnya.

Menurutnya, keadaan ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak berwajib. Penanganan tegas harus dilakukan karena sangat menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Apalagi kalau malam hari, yang kita dengar hanya bunyi berisik yang panjang. Mereka kadang tidak peduli. Apalagi sebentar lagi mau Paskah dan Ramadhan. Jika hal seperti ini semakin liar dibiarkan maka potensinya lebih besar," ungkapnya.

Sebagai langka awal dalam mensosialisasikan hal ini, IMI Mimika, Karaka dan HMI akan bekerjasama dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan Ketua IMI Tanzil Azharie kepada BM, usai pertemuan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini. Namun sebagai langkah awal, IMI, Karaka dan HMI akan menggandeng kepolisian untuk memasang beberapa spanduk himbauan di beberapa titik dalam kota sesuai dengan UU Nomor 09 Tahun 2012," ungkap Tanzil.

Selain itu, pihaknya juga akan mendorong hal ini agar Forum Lalu Lintas Mimika kembali dihidupkan sehingga hal ini dapat menjadi perhatian bersama.

"Selain nantinya kita juga berupaya lakukan pembinaan bersama bagi anak muda, kita juga akan mendorong kepolisian untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan berlalu lintas, terutama bagi pengguna knalpot racing karena kami banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang hal ini," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Ribuan Warga Mimika 'Angkat Tangan Kiri' Di Kantor Kejaksaan Negeri Simbol Melawan Ketidakadilan

Warga Mimika saat mengepalkan tangan kiri ke atas, simbol perlawanan ketimpangan hukum di Kantor Kejari Mimika

MMIKA BM

Mengepal kemudian mengangkat tangan kiri, dilakukan oleh ribuan masyarakat Mimika yang melakukan demo damai di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, pada Selasa (7/03/2023).

Hal ini dilakukan oleh masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan hukum, kriminalisasi dan politisasi yang dilakukan oleh Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap kasus Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

"Sebagai penindak hukum, seharusnya bekerja jujur di tanah ini. Stop jadi mafia di tanah Mimika. Hari ini tanah Mimika akan menjadi saksi buat kalian yang berdasi dan duduk di kantor ini (Kejari-Red)," tegas Orator Elfinus Omaleng.

Elfinus mengatakan, kasus pengadaan pesawat dan helikopter sudah pernah diperiksa KPK RI dan kasus ini sudah dihentikan. Polda Papua juga telah mengeluarkan SP3.

"Orang benar selalu dipersalahkan di negeri ini namun faktanya, kebenaran tidak akan diam, dia akan menggigit balik. Doa rakyat Mimika bersama Bapak JR untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.

"Mari kita semua angkat tangan kiri sebagai simbol ketidakadilan di tanah ini. Oknum-oknum di Kejari Mimika dan Kejati Papua harus diperiksa. Bapak Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi di negeri ini, tolong periksa mereka. Mereka sudah menipu kami. Bapak Mahfud MD tolong lihat penegakan hukum di negeri ini. Kami akan bawa mereka semua dalam doa kami," ungkapnya sambil meminta massa mengangkat tangan kiri selama beberapa detik.

Rafael Taorekeyau, berteriak dari atas mobil meminta agar kepala Kejari Mimika hadir dan mendengarkan aspirasi yang mereka sampaikan. Ia juga meminta agar berkas kasus yang dipaksakan ke pengadilan, dicabut.

"Hari ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bendera Pusaka Merah Putih, telah dicoreng oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika. Hari ini kami dicurangi oleh trias politika yang menaungi NKRI," ungkapnya di depan massa.

Ia menegaskan, massa yang mendatangi Kejari Mimika berasal dari berbagai elemen dan tingkatan. Bukan hanya warga namun aparat sipil negara juga hadir dalam aksi ini.

"Kami berkumpul disini berdasarkan undang-undang. Hari ini rakyat membuktikan dan menyaksikan, serta melihat langsung pelanggaran hukum yang dilakukan Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob," tegasnya.

Pada momen ini, Rafael kemudian membacakan 12 tuntutan massa. Pertama, hentikan kriminalisasi dan penzoliman terhadap Plt Bupati Mimika. Kedua, Kejati Papua dan Kejari Mimika jangan jadi kuda tunggangan kepentingan kelompok.

Ketiga, proses pelimpahan dipaksakan sehingga segera tarik berkas dari pengadailan negeri Jayapura. Keempat, Kejati Papua dan Kejari Mimika jangan menegakan hukum dengan cara melanggar hukum.

Kelima, pengadilan jangan ikut kemasukan angin kepentingan Kejati Papua dan Kejari Timika. Keenam, akuntan publik bayaran jangan di jadikan senjata kriminalisasi bapak Johannes Rettob.

Ketujuh, KPK dan Polda Papua sudah hentikan penyelidikan kasus pesawat karena tidak terbukti. Namun Kajati Papua dan Kejari Timika ngotot, ada apa????. Kedelapan, kejaksaan stop jadi pelopor pelanggaran hukum.

Kesembilan, Kejagung harap copot Kajati Papua, Aspidsus Kejati Papua dan Kejari Timika. Kesepuluh, Kejagung jangan ikut terlibat permainan kotor Kejati Papua dan Kejari Timika.

Kesebelas, masyarakat akan menduduki kejaksaan jika berkas perkara tetap di paksakan. Dan keduabelas, Presiden, Menkopolhukam, DPR RI tolong lihat drama permainan hukum Kejati Papua dan Kejari Timika.

Selain penyampaian 12 tuntutan tersebut, beberapa orator dari berbagai kalangan termasuk ASN Pemda Mimika juga menyatakan sikap serupa.

Mereka menuntut agar proses hukum yang sedang dijalani Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob harus dihentikan, pasalnya tidak ada keadilan dan didiskriminasi.

Menanggapi apa yang menjadi pertanyaan dari para aksi demo, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat terkait tuntutan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saya sangat menghormati kedatangan bapak-ibu yang sudah datang memberikan aspirasi, dan ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi Papua," ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra juga berharap agar aksi yang dikawal pihak keamanan ini harus berjalan lancar dan damai serta tidak mengganggu fasilitas umum.

"Saya mohon kita saling menjaga demi kenyamanan bersama. Dan kami hadir disini tidak mau ada pihak lain yang memprovokasi," ungkap Kapolres.

Di akhir demo damai, masyarakat Kamoro melakukan ritual adat (sasi) tepat di depan Kantor Kejari Mimika. Ritual adat ini harus dilakukan sehingga siapa yang tidak bekerja jujur, terutama dalam mobilisasi kasus ini, akan menerima konsekwensinya. (Ignasius Istanto/ Endi Langobelen/Red)

Top