Hukum & Kriminal

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum JR Nilai Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Jelas

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH

JAYAPURA, BM

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali menjalani sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (30/3/2023) siang.

Kuasa hukum JR, Marvey J Dangeubun, SH, MH menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Senin 27 Maret 2023 lalu, di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, yang dinilai tidak cermat.

"Inti dari keberatan atau eksepsi kami hari ini yaitu kami berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu pertama, tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Yang kedua, tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya," jelas Marvey saat diwawancarai seusai sidang.

Kemudian yang ketiga, Kuasa Hukum JR juga menilai bahwa dakwaan oleh JPU tersebut prematur karena proses perkara ini sesungguhnya bukan berada pada bidang hukum pidana, melainkan hukum perdata.

"Tanggung jawab atau kewajiban pembayaran dari PT Asia One Air kan berakhir di tahun 2026. Artinya bahwa nanti kalau sampai tahun 2026, tidak terjadi pelunasan atau pembayaran utang piutang baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

"Jadi kira-kira itu materi-materi pokok yang kami sampaikan terkait dengan keberatan dalam eksepsi ini. Kesempatan berikut diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi yang telah kami sampaikan tadi," tutupnya.

Sementara itu, Plt Bupati JR saat diwawancarai terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan. "Nanti hari kamis (6 April 2023) baru kita dengar tanggapan dari kejaksaan," ujarnya.

JR menyebutkan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya sama sekali tidak berdampak pada posisinya sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Tidak (berdampak), saya tetap jalan seperti biasa. Tadi saya baru rapat. Sebentar jam 4 sore, saya nanti rapat lagi terkait dengan Papua tengah dan Papua. Pelayanan masyarakat, pelayanan pemerintahan itu mesti yang menjadi utama," kata JR.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 mendatang. (Red)

Tidak Ada Izin, Tapi Lucu : Kepala UPBU Baru Tahu Kalau Di Bandara Ada Pangkalan Ojek

Suasana depan Bandara Baru Moses Kilangin Mimika

MIMIKA, BM

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin, Soekarjo mengatakan bahwa pangkalan ojek dan taxi di area terminal sisi selatan tidak memiliki ijin dari pihaknya sebagai pengelola bandara.

Pasalnya, sejak dioperasikan terminal untuk perhelatan PON XX tahun 2021 lalu dirinya baru mengetahui kalau ada pangkalan ojek yang beroperasi.

“Karena selama ini dari pengurus ojek maupun taxi yang mangkal di bandara tidak pernah ada konfirmasi ke kita dan meminta ijin ke kita untuk beroperasi di terminal,” kata Kepala IPNU Mozes Kilangin, Soekarjo kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/3/2023).

Soekarjo mengatakan, pihaknya bahkan beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika untuk menertibkan taxi di terminal.

“Cuma kami masih mencari formulasi yang baik. Seperti nanti tempatnya mereka dimana, itu yang kami formulasikan,” ujarnya.

Selain terkait tempat, formulasi lain yang direncanakan nanti adalah para tukang ojek memiliki tanda pengenal seperti rompi dan helm yang harus seragam.

“Kalau taksi harus ada nomor dan platnya itu berwarna kuning yang terlindungi,” kata Soekarjo.

Hal seperti ini menurutnya sangat penting, karena berkaitan dengan jasa keamanan bagi penumpang baik ojek maupun taxi.

“Kalau sekarang ini kami tidak bisa apa-apa, kalau ada penumpang dan terjadi sesuatu kami angkat tangan. Karena, terus terang itu bukan dibawah kami dan kami tidak pernah mengeluarkan ijin untuk mereka beroperasi,” tegasnya.

Di area bandara sendiri disediakan tempat tetapi bagi yang berbadan hukum dan tentunya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Ia menegaskan, tukang ojek yang mangkal di area bandara yang tidak memiliki ijin dianggap sebagai ojek liar.

Namun, pihaknya juga tidak mungkin mengusir atau melarang para tukang ojek untuk mencari penumpang karena itu mata pencaharian mereka.

“Karena kami tidak memberi ijin maka kami menganggap itu ojek liar. Kalau saya usir mereka itu akan riskan karena berkaitan dengan mata pencaharian mereka,” tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor direktorat jenderal perhubungan udara tidak ada tarif yang ditetapkan untuk tukang ojek atau taxi yang mau beroperasi di area terminal bandara.

Ia menambahkan, karena tidak ada ijin langsung ke pihaknya sebagai pengelola bandara, maka tentu tidak ada tarif khusus yang diwajibkan untuk para tukang ojek.

“Jika ada pungutan liar kami siap diperiksa,” katanya tegas.

Sementara itu Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo juga mengaku menerima informasi terkait adanya pungutan liar kepada tukang ojek di area bandara.

“Kalau memang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian,” katanya di Kantor UPBU, Rabu (29/3/2023).

Junan menegaskan akan menindak tegas jika benar ada oknum yang melakukan pungutan liar apalagi kepada para tukang ojek yang tujuannya mencari nafkah di area bandara.

Lebih lanjut dikatakan, para tukang ojek dan taxi ini harus berada di satu organisasi yang melindungi agar dapat beroperasi di area bandara dengan ijin yang diberikan ototitas bandara.

“Kedepan kami harapkan kalau taksi ini mau buat seperti di bandara luar yah mereka harus buat satu wadah dan sering berkoordinasi dengan pihak bandara. Kalau sesuai aturan dari ojek harus berbeda antara ojek luar dan bandara. Kami tidak membatasi ojek masuk di bandara, setiap orang berhak mencari nafkah,” tutul Kompol Junan.

Ketua Pangkalan Bandara : Pungutan Liar Itu Tidak Benar

Ketua Pangkalan Bandara Mozes Kilangin, Andi Narwawan mengaku bahwa untuk pungutan sebesar Rp2,8 juta agar bisa masuk mangkal di bandara itu tidak benar.

"Memang ada biayanya jika ada ojek yang mau masuk mangkal tapi itu hanya Rp500 ribu dan itupun tidak dibayarkan cash melainkan secara cicil. Selain itu, ada juga iuran lain Rp15 ribu per minggu. Semua itu masuk dalam uang kas," kata Andi saat ditemui di Terminal Mozes Kilangin.

Katanya, biaya Rp500 ribu dan Rp15 ribu digunakan untuk kebutuhan tukang ojek seperti jika ada yang kecelakaan, sakit atau mau pulang kampung maka dapat dibantu dengan dana yang terkumpul.

"Kami lagi dalam perjalanan untuk membuat wadah legal seperti koperasi. Kami nanti ada rencana juga ijin dengan UPBU," tutur Andi.

Ia mengaku bahwa sudah mendapat ijin dari Dinas Perhubungan saat awal masuk untuk mangkal di bandara.

"Jumlah tukang ojek yang mangkal di sini ada 54. Saya pastikan tidak ada pungutan Rp2,8 juta. Kalaupun itu ada nanti kami akan cari tahu karena siapa tahu ada tukang ojek luar yang iri dengan kami dan ingin jatuhkan kami," ungkapnya. (Shanty Sang)

Kepergok, Sopir Mobil Rental Suruhan 'bpk Jakarta' Foto Dan Videoin Plt Bupati Mimika Di PN Jayapura

Foto yang dikirim oleh utusan kepada bpk Jakarta yang sudah di screenshot 

JAYAPURA, BM

Ada satu kejadian menarik yang terjadi pada Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dan Pesawat Pemda Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/8/2023), kemarin pagi.

Sidang yang dihadiri Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari.

Sebelum sidang dimulai, ada seseorang yang disuruh memantau tiap pergerakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menggunakan handphone miliknya.

Lelaki itu datang menggunakan masker dan penutup kepala. Ia berdiri di dekat luar ruang pengadilan sembari menaikan dan menurunkan handphonennya berulang kali.

Saat Plt Bupati Mimika bersama Ibu Silvi Herawaty tiba, kemudian sekembali dari WC didampingi ajudannya, lelaki itu dari jarak dekat memotret dan memvidiokan keduanya saat menunggu di luar ruang sidang (ruang tunggu).

Aksinya itu kemudian diketahui oleh keluarga dan beberapa simpatisan JR yang datang dari Timika untuk mendampingi JR dalam sidang tersebut.

Beberapa saat setelah Plt Bupati John Rettob memasuki ruang sidang, lelaki tersebut kemudian ditangkap dan ditanyai maksud apa memantau kemudian mengambil video dan foto secara diam-diam.

Ia bahkan sempat hampir dihajar oleh beberapa simpatisan yang mengawal dan menjaga keberadaan JR di seputaran lingkungan persidangan namun langsung dilerai oleh ajudan JR.

"Saya wartawan," ujar lelaki tersebut berbohong.

Iapun kemudian diminta menunjukan id card persnya namun ia kembali mengatakan bahwa ia hanyalah wartawan pembantu.

Karena berbohong dan tidak dapat menunjukan id cardnya, lelaki itu kemudian hampir kembali dihajar beberapa orang. Beruntung, ia kembali diamankan ajudan plt bupati.

"Minta maaf pak, saya hanya disuruh oleh seorang bapak untuk ambil foto dan video pak Plt Bupati Mimika. Saya tidak tahu namanya. Saya sudah kirim ke orangnya," ungkapnya.

Handphone lelaki tersebut kemudian diambil oleh salah seorang keluarga Plt Bupati Mimika untuk diperiksa.

"Saya ambil handphonemu, nanti sebentar kau datang ambil dengan orang yang suruh kau ambil foto dan video itu baru hanphonemu kami kembalikan," ujarnya.

Tidak berselang lama, simpatisan JR lainnya yang mengetahui hal tersebut datang mencari lelaki itu namun ia sudah diminta untuk segera pergi dari area kantor pengadilan.

Ketika handphonenya diperiksa, ternyata seseorang yang meyuruhnya melakukan hal tersebut namanya di tulis dengan sebutan 'bpk Jakarta' di handphone tersebut.

Setelah ditelusuri nama dan nomor 'bpk Jakarta' ternyata dia adalah seorang lelaki warga Mimika yang selama ini disinyalir menjadi salah satu aktor dibalik laporan kasus pesawat Pemda Mimika.

Bahkan di media whatssap di handphone tersebut terpampang wajah dan nama legkapnya beserta gelar pendidikan yang dimilikinya.

'bpk Jakarta' juga diketahui ternyata selama ini terus memantau jalannya persidangan Plt Bupati Mimika bersama Ibu Silvy Herawati dimulai dari sidang pra peradilan.

Ia pernah terlihat berada di salah satu warung depan jalan kantor pengadilan dan juga terlihat memantau dari dalam sebuah mobil oleh simpatisan JR di Jayapura.

Di dalam pesan whatssap tersebut, ia telah menerima kiriman foto dan video keberadaan Plt Bupati Mimika dari orang yang disuruhnya.

"Mantaaap. Vidion dan foto lg. Vidio rambut putih," ujarnya dalam pesan tersebut beberapa menit setelah ketahuan.

Setelah kejadian ini, beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian dari Polsek Abepura datang menemui keluarga dan simpatisan Plt Bupati Mimika terkait hal tersebut.

Tidak lama berselang, pemilik handphone yang diketahui sebagai supir mobil rental juga datang. Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga dan simpatisan Plt Bupati Mimika atas apa yang dilakukannya itu.

"Saya minta maaf, apa yang saya buat ini salah. Saya hanya disuruh, saya tidak punya maksud apa-apa saya hanya diminta oleh dia (bpk Jakarta-red) untuk ambil foto dan video. Mereka sudah bayar mobil dan saya juga tidak punya hubungan lagi dengan mereka," ungkapnya.

Ia juga meminta agar hal ini tidak diproses dan meminta agar handphonenya dikembalikan karena hanya itu handphone yang ia miliki untuk melakukan komunikasi dengan pelanggannya.

"Ini pertama dan terakhir buat saya dan saya tidak akan melakukan lagi," sesalnya.

Keluarga dan simpatisan JR pada akhirnya memaafkan lelaki tersebut dengan tidak melaporkannya kepada polisi. Dan disaksikan Kanit Intel Polsek Abepura,  Ipda Mardi, handphone tersebut kemudian diserahkan kembali ke pemiliknya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan, sidang kemarin merupakan sidang pembacaan dakwaan oleh pihak kejaksaan.

Dalam sidang ini, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan dan diminta selalu kooperatif dalam mengikuti sidang serta diarahkan hakim untuk tetap melakukan pekerjaannya sebagai Plt Bupati Mimika sembari mengikuti proses hukum yang berjalan. ( Red )

Top