Kejati Papua Datang Terlambat, Tidak Bawa Saksi Ahli, Hakim Putuskan Jam 3 Pembacaan Kesimpulan

Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob
JAYAPURA, BM
Hal yang berulang kembali terjadi pada sidang Pra Peradilan Kasus Pesawat Pemda Mimika pada Selasa, (14/03/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
Sesuai jadwal, sidang kelima hari ini agendanya adalah penambahan saksi ahli oleh pihak Kejati Papua.
Namun sidang yang telah diagendakan mulai pukul 10.00 Wit ini baru dimulai pukul 11.00 Wit atau molor satu jam.
Kebiasaan menolak waktu mengajukan sengketa ini memang sejak awal sengketa, selalu dilakukan oleh pihak Kejati Papua.
Ketika sidang dibuka oleh Hakim Zaka Talapaty SH, MH, pihak Kejati Papua mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi menghadirkan Ahli tambahan dalam persidangan hari ini.
Hakim Zaka Talapaty SH, MH kemudian memutuskan bahwa sidang di skors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 Wit (sore ini) dengan agenda menyampaikan kesimpulan.
“Ya itu hak mereka untuk tidak lagi menghadirkan saksi, tapi bagi kami justru lebih baik supaya proses ini bisa berjalan cepat dan akhirnya hakim tunggal bisa mengambil keputusan. Jadi kami sudah siap dengan kesimpulan, tinggal sebentar diungkapkan,” pengacara Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH, MH didampingi timnnya.
Terkait dengan keterlambatan yang sering dilakukan pihak Kejati Papua dalam persidangan, Marvey mengatakaan, hal itu memang sengaja dilakukan oleh mereka.
Marvey mengatakan, pihak Kejati memang sengaja mengulur-ulur waktu agar urusan pokok segera disidangkan sehingga pra peradilan dinyatakan gugur.
"Nanti kalau masalah pokok disidangkan kamis ini, perkara pra peradilannya belum ditutup, maka ini masalah dan sasaran mereka memang seperti itu. Itu strategi mereka untuk menggugurkan dengan cara itu," ungkapnya.
Meski tertunda dengan sengaja terus dilakukan, namun Marvey mengatakan hal tersebut tidak bisa mencederai proses pra peradilan yang sudah berjalan.
"Hakim juga tegas dalam persidangan ini. Kemarin, hakim sudah menyampaikan kami sidang penambahan saksi pagi, jam 4 sore kami menyimpulkan kesimpulan. Namun karena mereka tidak hadirkan saksi ahli lagi maka tadi sudah memutuskan, jam 3 sore kesimpulan yang diminta," ungkapnya.
Setelah ditemukannya kesimpulan pada sore nanti, kemudian hakim akan memutuskan kapan dilakukan pembacaan putusan.
"Kita berharap hari Rabu besok tapi biasanya Hakim kasih ruang satu hari untuk dia menyusun putusan. Mungkin hakim sebenarnya sudah punya putusan konsep sehingga bisa saja besok sudah bisa disampaikan. Keputusannya kita lihat sebentar," jelasnya. (Red)






















