Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, OTK Bacok Pedagang di Intan Jaya

Korban pembacokan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, dievakuasi ke RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Seorang pedagang kios di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, mengalami penganiayaan berat oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Sabtu (15/7/2023) pagi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, melalui siaran pers yang diterima Beritamimika.com pada Sabtu (15/7/2023) siang.

"Kepolisian Resor Intan Jaya tengah menangani kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pedagang di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (15/7) pagi tadi," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya.

Kombes Pol. Benny menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh beberapa orang masyarakat sekitar pukul 06.10 WIB di Polsek Sugapa.

“Mereka memberi tahu Polisi bahwa OA (40) telah mengalami pembacokan di kiosnya yang berlokasi di Kampung Wandoga,” ujarnya.

Kapolres Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal ketika korban dan saudara iparnya sedang membersihkan depan kios pada pagi hari.

Seorang masyarakat dengan identitas belum diketahui (OTK) datang ke kios tersebut dengan membawa parang dan hendak membeli Biscuit Gabin.

“Saudara ipar korban melayani pelaku tersebut. Saat korban mengambil minyak goreng dari kios sebelah, pelaku tiba-tiba membacoknya di bagian belakang leher sehingga menderita luka sobek dan berteriak minta tolong, yang kemudian pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.

Kapolres melanjutkan, menurut saksi, setelah menghujamkan parang ke korban, pelaku menembaknya ke arah saudara korban yang hendak membantu dan pelaku melarikan diri ke arah Kampung Wandoga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritamimika.com, korban mengalami luka tebas pada batang leher dengan kedalaman 10 cm dan lebar 20 cm. Adapun luka bacok di punggung bagian atas kanan.

Lebih lanjut AKBP Afrizal menyampaikan bahwa saat ini para saksi sedang menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.

Dikatakan ciri-ciri pelaku yang didapat polisi yakni pelaku merupakan putra daerah, memiliki brewok, tubuh tinggi dan kurus, mengenakan jaket hitam, celana pendek jeans, serta topi koplo hitam.

“Saat ini, korban OA (40) sedang dalam perawatan medis. Luka sabetan di bagian belakang lehernya mencapai sekitar 12 cm. Namun, korban masih dalam keadaan sadar diri. Untuk penanganan lebih lanjut, korban akan dievakuasi ke Kabupaten Timika,” tutur Kapolres.

AKBP Afrizal mengatakan, dalam upaya menangani kasus ini, kepolisian telah melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengidentifikasi saksi-saksi dan korban, membawa korban ke puskesmas, dan membuat laporan polisi.

“Pihak kepolisian berjanji akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku pembacokan tersebut guna menjalani proses hukum yang sesuai sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti demikian di Kabupaten Intan Jaya.” pungkasnya. ( Endy Langobelen )

Polisi Berhasil Amankan Paket Haram Yang Masuk Timika

Paket narkotika yang berhasil di amankan Polres Mimika 

MIMIKA, BM

Seorang pria di Kota Timika, Papua Tengah, diringkus polisi ketika mengambil paket berisikan narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman yang berada di Jalan Budi Utomo, Sabtu (1/7/2023).

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial IO alias Irfan.

"Pelaku diringkus pukul 17.30 WIT oleh tim Resnarkoba dipimpin KBO Iptu Rumthe," ujar Hempy melalui siaran pers yang diterima Beritamimika.com pada Minggu (2/7/2023).

Ipda Hempy menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yang diduga berisi ganja dikirim dari Jayapura ke Timika.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja," jelas Hempy.

"Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Budi Timika untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," imbuhnya.

Sekitar pukul 17.30 WIT, lanjut Hempy, datanglah pelaku IO ke lokasi untuk mengambil paket tersebut dengan memperlihatkan foto resi di gawainya.

"Setelah menerima paket, pelaku keluar dari kantor pengiriman barang itu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP," kata Hempy.

Usai paket tersebut dibuka, ditemukan 4 plastik bening besar yang diduga isinya adalah narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik bening besar diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah handphone merek Realme C11 warna hijau, dan 1 buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkas Hempy. (Endy Langobelen)

Polisi Kembali Temukan Enam Paket Sabu Yang Diselipkan di Spakbord Motor

Terlihat paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu saat ditemukan seusai dilakukan penggeledahan ulang

MIMIKA, BM

Dari empat tersangka sabu-sabu yang sudah ditangkap, Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan atau menyita enam paket sabu-sabu yang diselipkan di spakbord motor.

Enam paket sabu-sabu ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan kembali di kediaman tersangka CFF alias Tole di Jalan Budi Utomo, Kamis malam (20/07/2023).

"Kita amankan enam paket lagi ini merupakan hasil pengembangan kembali. Barang ini dia simpan dengan cara selipkan pada bagian atas spakbord motor miliknya," kata Kasat Narkoba melalui KBO, Iptu Rumthe, Jumat (21/07/2023).

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, enam paket sabu-sabu yang baru ditemukan melalui hasil pengembangan kini sudah diamankan di Satresnarkoba guna melengkapi berkas penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui CFF alias Tole termasuk salah satu tersangka dari empat tersangka yakni R, H dan VS yang ditangkap pada Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 00.30 wit.

Ke empat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top