Polisi Berhasil Amankan Paket Haram Yang Masuk Timika

Paket narkotika yang berhasil di amankan Polres Mimika 

MIMIKA, BM

Seorang pria di Kota Timika, Papua Tengah, diringkus polisi ketika mengambil paket berisikan narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman yang berada di Jalan Budi Utomo, Sabtu (1/7/2023).

Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial IO alias Irfan.

"Pelaku diringkus pukul 17.30 WIT oleh tim Resnarkoba dipimpin KBO Iptu Rumthe," ujar Hempy melalui siaran pers yang diterima Beritamimika.com pada Minggu (2/7/2023).

Ipda Hempy menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yang diduga berisi ganja dikirim dari Jayapura ke Timika.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja," jelas Hempy.

"Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Budi Timika untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," imbuhnya.

Sekitar pukul 17.30 WIT, lanjut Hempy, datanglah pelaku IO ke lokasi untuk mengambil paket tersebut dengan memperlihatkan foto resi di gawainya.

"Setelah menerima paket, pelaku keluar dari kantor pengiriman barang itu. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP," kata Hempy.

Usai paket tersebut dibuka, ditemukan 4 plastik bening besar yang diduga isinya adalah narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik bening besar diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah handphone merek Realme C11 warna hijau, dan 1 buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkas Hempy. (Endy Langobelen)

Top