Hukum & Kriminal

Dimaafkan Korban, Tersangka Penganiayaan Bebas Dari Tuntutan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany saat melepaskan borgol dari kedua tangan tersangka JS seusai dinyatakan bebas.

MIMIKA, BM

Tersangka JS yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pria akhirnya bisa bernapas legah setelah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui Restorative Justice (RJ) Kamis (13/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany menyampaikan bahwa penghentian penuntutan terhadap JS berdasarkan Restorative Justice (RJ) itu sesuai dalam Peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.

"Tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ itu ada syarat-syarat yang kami bisa lakukan," ungkap Kajari saat menyampaikan terkait penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

"Kebetulan perkaranya 351 ancamannya dibawah 5 tahun, kemudian biaya yang ditimbulkan akibat kerugian tidak lebih dari Rp2. 500.000 dan ada penyampaian maaf dari korban serta ada perdamaian yang sudah dilakukan," jelasnya.

Dengan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kajari Mimika berpesan kepada JS agar tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana apapun.

"Karena penyelesaian melalui RJ itu hanya bisa dilakukan 1 kali tidak bisa dilakukan dua kali," pesan Meilany.

Mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, JS menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kajari dan korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang lainnya.

"Saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan ulangi lagi masalah yang sama atau masalah apapun," ucapnya. (Ignasius Istanto)

Permudah Jangkauan Bagi Masyarakat Untuk Selesaikan Perkara, Perlu Dibangun Rumah RJ

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany

MIMIKA, BM

Guna membantu dan mempermudah jangkauan bagi masyarakat ketika ingin menyelesaikan suatu masalah atau perkara melalui Restorative Justice (RJ) maka harus ada Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap RT atau kampung.

"Ini untuk memudahkan masyarakat kalau kita menyelesaikan perkara itu tidak perlu datang jauh-jauh dari rumah ke Kejaksaan Negeri Mimika, karena kita tahu lokasi ke Kejaksaan itu cukup jauh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, Kamis Kamis (13/07/2023).

Kajari juga memohon kepada pemerintah daerah sebagai mitra agar ada perhatian terkait hal tersebut.

"Kalau seandainya pemerintah bangun dimana, maka kita akan sosialisasikan dulu untuk apa dibangun rumah RJ, supaya masyarakat bisa paham," ujarnya.

Menurut Meilany, dengan adanya rumah RJ maka, ketika ada perkara, bisa diselesaikan di luar persidangan.

"Jadi tidak semua masalah bisa diselesaikan di persidangan, bisa juga di luar persidangan, tapi harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," jelasnya. (Ignasius Istanto)

Polres Mimika Dapat Penghargaan Dari Kompolnas

Foto Istimewa/ Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra  saat menerima penghargaan dari Kompolnas.

MIMIKA, BM

Polres Mimika mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas penyelesaian kasus mutilasi yang terjadi di bulan Agustus tahun lalu.

Penghargaan dari Kompolnas ini diterima langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede PutraPutra, Rabu kemarin (26/07/2023) di Polda Papua.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat ditemui, Kamis (27/07/2023) menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Kompolnas itu ditujukan kepada Polres Mimika terhadap penyelesaian kasus mutilasi yang terjadi di bulan Agustus tahun lalu.

"Pemberian penghargaan karena mungkin dari pihak Kompolnas mempunyai indikator sendiri, karena permasalahan itu menjadi sorotan atau banyak perhatian dari publik. Selain itu mungkin dinilai dari beberapa indikator lainnya,"ungkapnya.

Selaku pimpinan di Polres Mimika, dirinya memberikan ucapan terimakasih kepada Kompolnas atas pemberian penghargaan tersebut.

"Pada kesempatan ini selaku Kapolres Mimika, saya merasa bersyukur dengan apa yang sudah diraih dan itu juga sebetulnya bukan semata-mata karena kinerja kita sendiri, tapi atas partisipasi seluruh pihak terkait sehingga penanganan kasus yang terjadi pada saat itu semuanya bisa terselesaikan dengan baik,"kata Putra.

Dengan adanya penghargaan ini, Kapolres sangat berharap agar seluruh personilnya lebih termotivasi dan lebih memacu diri  terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Ignasius Istanto)

Top