Dua Tersangka Saksikan Langsung Ganja Milik Mereka Dibakar
Kedua tersangka saat menyaksikan ganja milik mereka dimusahkan dengan cara dibakar
MIMIKA, BM
Dua tersangka HL alias Aco dan SMP yang ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dihadirkan untuk menyaksikan langsung ganja milik mereka dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ganja milik keduanya yang dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto bersama pihak dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Mimika di halaman Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga, Kamis (10/08/2023).
Kepada Media, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka pada tanggal 22 Juli lalu di Jalan Budi Utomo terjadi setelah mereka mengambil paketan kiriman di jasa pengiriman barang.
"Ganja ini dikirim dari kota Jayapura," ujarnya.
Dijelaskan, ganja jika dijual dengan paketan kecil berkisar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.
"Kalau sampai terjual semua tersangka dapat uang kurang lebih Rp 600 juta," ujar Hermanto.
Ditambahkan Kasat Narkoba melalui KBO Iptu Rumthe, untuk tersangka Aco yang merupakan mantan security Pasar Sentral adalah pemain lama namun sempat berhenti karena pulang kampung.
"Dia sempat berhenti karena pulang kampung, tapi setelah kembali ke Timika dia mulai bermain lagi," ujarnya.
Untuk penerapan pasalnya, dikenakan pasal 114 ayat 2,111 ayat 2,132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perlu diketahui total narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 2745,37 gram dari total keseluruhan seberat 2765,63 gram. Sedangkan yang disisihkan untuk uji Lab seberat 10,19 gram ,kemudian untuk pembuktian di Pengadilan seberat 10,07 gram. (Ignasius Istanto)
























Pelaku (tengah) saat berdiri dengan memegang BB berupa hp dengan dikawal ketat anggota Reskrim Polres Mimika (foto istimewa)