Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Saksikan Langsung Ganja Milik Mereka Dibakar

Kedua tersangka saat menyaksikan ganja milik mereka dimusahkan dengan cara dibakar

MIMIKA, BM

Dua tersangka HL alias Aco dan SMP yang ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dihadirkan untuk menyaksikan langsung ganja milik mereka dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ganja milik keduanya yang dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto bersama pihak dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Mimika di halaman Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga, Kamis (10/08/2023).

Kepada Media, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka pada tanggal 22 Juli lalu di Jalan Budi Utomo terjadi setelah mereka mengambil paketan kiriman di jasa pengiriman barang.

"Ganja ini dikirim dari kota Jayapura," ujarnya.

Dijelaskan, ganja jika dijual dengan paketan kecil berkisar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.

"Kalau sampai terjual semua tersangka dapat uang kurang lebih Rp 600 juta," ujar Hermanto.

Ditambahkan Kasat Narkoba melalui KBO Iptu Rumthe, untuk tersangka Aco yang merupakan mantan security Pasar Sentral adalah pemain lama namun sempat berhenti karena pulang kampung.

"Dia sempat berhenti karena pulang kampung, tapi setelah kembali ke Timika dia mulai bermain lagi," ujarnya.

Untuk penerapan pasalnya, dikenakan pasal 114 ayat 2,111 ayat 2,132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perlu diketahui total narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 2745,37 gram dari total keseluruhan seberat 2765,63 gram. Sedangkan yang disisihkan untuk uji Lab seberat 10,19 gram ,kemudian untuk pembuktian di Pengadilan seberat 10,07 gram. (Ignasius Istanto)

Pelaku Pencurian Motor Depan Kafe Lorenz Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi

MIMIKA, BM

Seorang pelaku pencurian motor pada tanggal 29 Agustus tahun 2022 lalu akhirnya ditangkap tim opsnal Polres Mimika pada Selasa (7/11/2023) di Jalan Bougenville.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/639/VIII/2022/Papus/Res Mimika tanggal 30 Agustus 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Mimika melalui Kasihumas, Ipda Hempy membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

"Saat ditangkap pelaku itu tidak melakukan perlawanan. Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika mile-32 guna dilakukan proses hukum. Penyidik ​​kini masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ia sudah berulang kali melakukan pencurian," ungkapnya.

Dijelaskan Hempy bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada tanggal 29 Agustus 2022 Sekira pukulan 23.52 Wit, dimana pelapor berinisial MS yang memakai motor milik EES memarkirkan sepeda motor depan kafe Lorenz untuk nongkrong.

Seusai memarkirkan sepeda motor, pelapor masuk ke kafe, beberapa menit kemudian pelapor kembali ke sepeda motor yang diparkirkan untuk mengambil kunci, karena dirinya belum mencabut kunci. Namun saat tiba dirinya sudah tidak melihat adanya motor tersebut.

Pelapor berusaha mencari disekitar TKP namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan sehingga melaporkan kejadian ini ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ignasius Istanto)

Recidivis Pencurian dan Pemerkosaan Ditangkap Polisi

Pelaku (tengah) saat berdiri dengan memegang BB berupa hp dengan dikawal ketat anggota Reskrim Polres Mimika (foto istimewa)

MIMIKA, BM

AK alias Noldy, seorang recidivis kasus pencurian dan pemerkosaan akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika.

Recidivis ini ditangkap usai kembali melakukan kasus pencurian 3 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 3.500,000 pada tanggal 10 Juli lalu.

Kapolres Mimika melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Senin (14/08/2023) menjelaskan penangkapan ini. 

"AK ditangkap Sabtu (12/08/2023) di Jalan Hasanuddin, tepatnya saat dia lagi berada di halaman Timika Mall,"katanya.

Kronologis kasus pencurian 3 unit handphone dan uang bermula ketika pelapor sedang tidur di ruang tamu dan kaget terbangun karena ada sesuatu yang menyentuh paha sebelah kiri.

Ha ini membuat pelapor berteriak karena melihat pelaku sedang berbaring di bawah kakinya. Mendengar teriakan tersebut pelaku lari keluar rumah melalui pintu depan dengan membawa tas warna biru hitam.

"Pelaku saat itu diduga sempat mau melakukan percobaan pemerkosaan, namun korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri," ujar Hempy.

Lanjut Hempy, saat pelaku kabur, saksi yang saat itu juga tertidur akhirnya terbangun karena mendengar teriakan korban. Saksi sempat mengejar namun tidak berhasil mendapatkan pelaku.

"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Selain tertangkap kembali karena terlibat kasus pencurian 3 unit handphone dan uang, Kasie Humas juga mengatakan bahwa AK adalah seorang recidivis kasus pencurian dan kasus pemerkosaan seorang ibu persit sekitar tahun 2018 lalu. (Ignasius Istanto)

Top