Recidivis Pencurian dan Pemerkosaan Ditangkap Polisi

Pelaku (tengah) saat berdiri dengan memegang BB berupa hp dengan dikawal ketat anggota Reskrim Polres Mimika (foto istimewa)

MIMIKA, BM

AK alias Noldy, seorang recidivis kasus pencurian dan pemerkosaan akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika.

Recidivis ini ditangkap usai kembali melakukan kasus pencurian 3 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 3.500,000 pada tanggal 10 Juli lalu.

Kapolres Mimika melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Senin (14/08/2023) menjelaskan penangkapan ini. 

"AK ditangkap Sabtu (12/08/2023) di Jalan Hasanuddin, tepatnya saat dia lagi berada di halaman Timika Mall,"katanya.

Kronologis kasus pencurian 3 unit handphone dan uang bermula ketika pelapor sedang tidur di ruang tamu dan kaget terbangun karena ada sesuatu yang menyentuh paha sebelah kiri.

Ha ini membuat pelapor berteriak karena melihat pelaku sedang berbaring di bawah kakinya. Mendengar teriakan tersebut pelaku lari keluar rumah melalui pintu depan dengan membawa tas warna biru hitam.

"Pelaku saat itu diduga sempat mau melakukan percobaan pemerkosaan, namun korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri," ujar Hempy.

Lanjut Hempy, saat pelaku kabur, saksi yang saat itu juga tertidur akhirnya terbangun karena mendengar teriakan korban. Saksi sempat mengejar namun tidak berhasil mendapatkan pelaku.

"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Selain tertangkap kembali karena terlibat kasus pencurian 3 unit handphone dan uang, Kasie Humas juga mengatakan bahwa AK adalah seorang recidivis kasus pencurian dan kasus pemerkosaan seorang ibu persit sekitar tahun 2018 lalu. (Ignasius Istanto)

Top