Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Emas 100 Gram di Tas Koper Ditangkap Polisi

Pelaku (baju hitam) saat diamankan tim opsnal Reskrim Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

LAM alias Alex, seorang pelaku pencurian emas kurang lebih 100 gram yang tersimpan di dalam koper akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mimika.

"Pelaku kita tangkap tanggal 2 Agustus lau di Jalan Busiri, jalur 8," kata Kasat Reskrim, AKP Julkifli Sinaga, Selasa (15/08/2023).

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya dan sebagian barang bukti berupa emas itu sudah digadaikan di kantor pegadaian.

"Tim berhasil menemukan barang bukti perhiasan emas di Kantor Pegadaian, namun harus di lakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

"Kita juga sudah memberitahukan secara lisan langsung untuk diamankan barang bukti berupa perhiasan emas jenis rantai kalung, mainan kalung emas. Penyidik akan menyurat sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Selain itu kata Julkifli, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti perhiasan lainnya.

"Karena pelaku juga mengakui bahwa perhiasan yang lainnya sudah dibawah dan dijual ke daerah Ambon," katanya.

Perlu diketahui emas kurang lebih 100 gram yang dicuri pelaku ini merupakan milik salah satu warga yang berdomisili Jalan Kelapa Indah Timika. Kejadian pencurian emas ini terjadi pada 19 Januari 2023, di Jalan Kelapa Indah Timika. (Ignasius Istanto)

Baru Bebas Dua Bulan Dari Lapas, Recidivis Jambret Kembali Ditangkap

Pelaku (duduk diatas motor) saat mendapat pengamanan ketat dari tim opsnal Reskrim Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial ZA alias ZET (26), ditangkap lagi oleh Satreskrim Polres Mimika akibat melakukan tindak pidana yang sama.

"Pelaku ini merupakan recidivis jambret yang baru bebas dua bulan yang lalu," kata Kapolres Mimika melalui Kasie humas, Ipda Hempy Ona, Selasa (15/08/2023).

Diterangkan Hempy, kronologis kejadian itu pada Senin siang (14/08/2023) sekitar pukul 13.00 WIT di Jalan Samratulangi.

Saat itu korban atau pelapor sedang berada di lokasi kejadian dengan menggunakan mobil.

Ketika korban hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas seberat 4 gram yang dikenakan ditangan korban.

"Usai merampas pelaku langsung melarikan diri. Dia (pelaku) ditangkap berdasarkan laporan dari korban di Polres Mimika. Senin malam sekitar pukul 22.50 Wit di Belibis pelaku ditangkap. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," terang Hempy.

Disampaikan juga bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sebelum melakukan aksi jambret Senin kemarin, pelaku juga pernah melakukan beberapa kejahatan yang sama.

Ia mengaku merampas 1 unit Hp merek Samsung sekitar bulan Juni di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan kantor PT. Inamco.

Kemudian di bulan Juli merampas 1 unit Hp merek Realme di SP 3 dan merampas 1 unit Hp merek Oppo di SP 4 jalur 7 serta 1 unit Hp merek Samsung di Jalan Hasanuddin, gang Nangka.

"Dia juga mengaku melakukan aksi yang sama dengan merampas tas yang berisi Hp Iphone dan uang sebesar Rp200 ribu di jalan Cendrawasih, tapi dia lupa kapan waktunya,"sambung Hempy. (Ignasius Istanto)

Sepanjang Tujuh Bulan Satresnarkoba Ungkap 15 Kasus Dengan 25 Tersangka

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif

MIMIKA, BM

Sepanjang tujuh bulan dari Januari hingga akhir Juli 2023, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika.

Dari 15 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap itu ada sebanyak 25 tersangka, diantaranya 4 tersangka yang merupakan perempuan dan 21 orang adalah laki-laki.

"Dari jumlah 15 kasus tindak pidana narkotika yang kita ungkap itu terdiri dari 2 kasus ganja, 3 kasus miras dan sisanya yang termasuk paling banyak itu sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, Senin (07/08/2023) saat ditemui diruang kerjanya.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa dari keterangan kesemua para tersangka mengenai alasan mengapa sampai terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika itu karena faktor ekonomi.

"Rata-rata jawabannya mereka itu karena faktor ekonomi yang membuat mereka nekat melakukan hal tersebut. Tapi bagaimanapun proses hukum tetap berjalan," kata Andi panggilan akrab sehari-harinya.

Menurut penilaian Andi sendiri bahwa untuk kasus tindak pidana narkotika yang sering sekali terjadi dan diungkap di Timika itu dikarenakan Timika merupakan salah satu pasaran yang empuk bagi para pengedar.

"Karena kalau saya pantau di Polres-polres yang lain bahkan di Polsek-polsek yang lain juga kecuali di Jayapura sama Kerom itu tidak pernah,istilahnya pengungkapan sebanyak yang terjadi di Timika ini,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top