Pelaku Pencurian Emas 100 Gram di Tas Koper Ditangkap Polisi

Pelaku (baju hitam) saat diamankan tim opsnal Reskrim Polres Mimika (Foto istimewa)
MIMIKA, BM
LAM alias Alex, seorang pelaku pencurian emas kurang lebih 100 gram yang tersimpan di dalam koper akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mimika.
"Pelaku kita tangkap tanggal 2 Agustus lau di Jalan Busiri, jalur 8," kata Kasat Reskrim, AKP Julkifli Sinaga, Selasa (15/08/2023).
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya dan sebagian barang bukti berupa emas itu sudah digadaikan di kantor pegadaian.
"Tim berhasil menemukan barang bukti perhiasan emas di Kantor Pegadaian, namun harus di lakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
"Kita juga sudah memberitahukan secara lisan langsung untuk diamankan barang bukti berupa perhiasan emas jenis rantai kalung, mainan kalung emas. Penyidik akan menyurat sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Selain itu kata Julkifli, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti perhiasan lainnya.
"Karena pelaku juga mengakui bahwa perhiasan yang lainnya sudah dibawah dan dijual ke daerah Ambon," katanya.
Perlu diketahui emas kurang lebih 100 gram yang dicuri pelaku ini merupakan milik salah satu warga yang berdomisili Jalan Kelapa Indah Timika. Kejadian pencurian emas ini terjadi pada 19 Januari 2023, di Jalan Kelapa Indah Timika. (Ignasius Istanto)






















