Baru Bebas Dua Bulan Dari Lapas, Recidivis Jambret Kembali Ditangkap

Pelaku (duduk diatas motor) saat mendapat pengamanan ketat dari tim opsnal Reskrim Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial ZA alias ZET (26), ditangkap lagi oleh Satreskrim Polres Mimika akibat melakukan tindak pidana yang sama.

"Pelaku ini merupakan recidivis jambret yang baru bebas dua bulan yang lalu," kata Kapolres Mimika melalui Kasie humas, Ipda Hempy Ona, Selasa (15/08/2023).

Diterangkan Hempy, kronologis kejadian itu pada Senin siang (14/08/2023) sekitar pukul 13.00 WIT di Jalan Samratulangi.

Saat itu korban atau pelapor sedang berada di lokasi kejadian dengan menggunakan mobil.

Ketika korban hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas seberat 4 gram yang dikenakan ditangan korban.

"Usai merampas pelaku langsung melarikan diri. Dia (pelaku) ditangkap berdasarkan laporan dari korban di Polres Mimika. Senin malam sekitar pukul 22.50 Wit di Belibis pelaku ditangkap. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," terang Hempy.

Disampaikan juga bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sebelum melakukan aksi jambret Senin kemarin, pelaku juga pernah melakukan beberapa kejahatan yang sama.

Ia mengaku merampas 1 unit Hp merek Samsung sekitar bulan Juni di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan kantor PT. Inamco.

Kemudian di bulan Juli merampas 1 unit Hp merek Realme di SP 3 dan merampas 1 unit Hp merek Oppo di SP 4 jalur 7 serta 1 unit Hp merek Samsung di Jalan Hasanuddin, gang Nangka.

"Dia juga mengaku melakukan aksi yang sama dengan merampas tas yang berisi Hp Iphone dan uang sebesar Rp200 ribu di jalan Cendrawasih, tapi dia lupa kapan waktunya,"sambung Hempy. (Ignasius Istanto)

Top