Sepanjang Tujuh Bulan Satresnarkoba Ungkap 15 Kasus Dengan 25 Tersangka

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif
MIMIKA, BM
Sepanjang tujuh bulan dari Januari hingga akhir Juli 2023, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika.
Dari 15 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap itu ada sebanyak 25 tersangka, diantaranya 4 tersangka yang merupakan perempuan dan 21 orang adalah laki-laki.
"Dari jumlah 15 kasus tindak pidana narkotika yang kita ungkap itu terdiri dari 2 kasus ganja, 3 kasus miras dan sisanya yang termasuk paling banyak itu sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, Senin (07/08/2023) saat ditemui diruang kerjanya.
Disampaikan Kasat Narkoba bahwa dari keterangan kesemua para tersangka mengenai alasan mengapa sampai terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika itu karena faktor ekonomi.
"Rata-rata jawabannya mereka itu karena faktor ekonomi yang membuat mereka nekat melakukan hal tersebut. Tapi bagaimanapun proses hukum tetap berjalan," kata Andi panggilan akrab sehari-harinya.
Menurut penilaian Andi sendiri bahwa untuk kasus tindak pidana narkotika yang sering sekali terjadi dan diungkap di Timika itu dikarenakan Timika merupakan salah satu pasaran yang empuk bagi para pengedar.
"Karena kalau saya pantau di Polres-polres yang lain bahkan di Polsek-polsek yang lain juga kecuali di Jayapura sama Kerom itu tidak pernah,istilahnya pengungkapan sebanyak yang terjadi di Timika ini,"ujarnya. (Ignasius Istanto)






















