Jelang Hari Kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Timika Sedang Proses Penerima Remisi
Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi.
MIMIKA, BM
Remisi atau pengurangan masa tahanan sudah menjadi agenda rutin setiap tahunan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti remisi hari raya Idul Fitri, HUT RI dan remisi hari raya Natal.
Saat ini pihak Lapas Kelas IIB Timika sedang mempersiapkan remisi Kemerdekaan atau HUT RI tahun 2024 bagi WBP.
"Dari Lapas tetap akan ada pembagian remisi bebas dan remisi umum, tapi ini sementara masih digodok atau lagi dalam proses,"kata Plt Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Timika Yopie Febri Romhadi saat ditemui Senin kemarin (22/07/2024) diruang kerjanya.
Untuk pemberian remisi bagi WBP, kata Yopie pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dan pertimbangan dari wali kemasyarakatan.
"Karena merekalah selama ini yang menilai perilaku warga binaan. Setelah itu nanti kita usulkan ke kantor wilayah, karena putusannya juga itu dari kantor wilayah untuk berapa besaran remisinya," katanya.
Menurutnya, yang menerima remisi umum untuk hari kemerdekaan nanti itu mereka yang berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun.
"Dari total 289 penghuni di Lapas Kelas IIB Timika itu ada yang berstatus narapidana dan ada yang berstatus tahanan. Yang diusulkan untuk peroleh remisi itu 180 WBP, sisanya itu tidak karena statusnya tahanan," ujar Yopie. (Ignasius Istanto)






















