Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Dua Lelaki Beserta Ribuan Butir Dextro Metrhorpam

Dua Pelaku beserta barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan oleh tim Sat Res Narkoba.

MIMIKA, BM

Peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam masih saja terjadi di Timika sehingga membuat pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkapkannya.

Seperti pada Kamis (05/03/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIT, Satuan Res Narkoba kembali menangkap dua pemilik obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam.

Keduanya berinisial J dan MS ini ditangkap di kos-kossan yang beralamat di Jalan Pendidikan, Jalur 5 Timika oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua pemilik obat dextro metrhorpam.

"Benar kita ada amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,"katanya.

Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pelaku ini ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat - obatan jenis dextro methorphan.di seputaran Jalan Pendidikan.

"Tim kemudian melakukan pemantauan dilokasi tersebut. Dari pemantauan tersebut, tim mendapati keberadaan orang yang dicurigai disalah satu kos-kossan sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Disampaikan Kasat Narkoba, saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Dan juga dari pengakuan keduanya, obat-obatan terlarang itu disimpan dirumah temannya yang beralamat di Jalan Perintis.

"Tim akhirnya membawah keduanya menuju alamat tersebut. Dan benar saja tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, kemudian 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir dan 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir,"ujar Andi.

Usai mendapatkan barang bukti tersebut,kedua pemuda langsung dibawah menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan, keduanya disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ignasius Istanto)

Polisi Ringkus 6 Remaja Terlibat Kasus Pembobolan Booth Container dan Pencurian Motor


Kasat Reskrim bersama timnya ketika mengamankan 6 remaja (berdiri membelakangi) beserta dua unit motor.

MIMIKA, BM

Enam (6) remaja yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar diamankan Sat Reskrim Polres Mimika karena terlibat kasus pembobolan outler atau booth Container dan pencurian dua unit motor matic.

Ke enam remaja yang ditangkap dilokasi berbeda masing-masing berinisial WEM, APP,JM , HDR, MDB dan MJR.

WEM ditangkap Senin (kemarin-red) di Yos Sudarso, sedangkan untuk ke lima lainnya ditangkap Selasa (17/09/2024) di lokasi yang berbeda. MJR ditangkap di Jalan Hasannudin, HDR dan MDB ditangkap di Nawaripi Dalam sementara APP dan JM ditangkap di Jalan Yos Sudarso.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan bahwa diamankan ke enam orang remaja yang merupakan satu kelompok ini berawal dari Sat Reskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan terkait maraknya pembobolan outler atau booth Container yang dijadikan atau digunakan sebagai tempat penjualan SIMcard.

"Dari penyelidikan itu kita mendapatkan fisual-fisual para pelakunya sehingga kita berhasil amankan 6 orang remaja,"jelasnya.

Dari hasil pengembangan terhadap ke enam remaja tersebut diketahui juga terlibat pencurian dua unit sepeda motor, yakni motor matic Yamaha Mio M3 yang dicuri di seputaran Jalan Sp2-Sp5 dan Honda Scoopy yang dicuri di Jalan Rambutan Sp2.

"Dari keterangan mereka motor Mio M3 itu mereka dapatkan saat ada seseorang yang mabuk dipinggir jalan kemudian tertidur sehingga langsung dibawah kabur. Sedangkan untuk motor Scoopy itu kejadiannya tadi malam dan hari ini kita amankan,"kata Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa ke 6 remaja ini masih dibawah umur dan sebagian besar berstatus pelajar.

"Salah satu dari mereka berinisial WEM itu baru juga lepas dari pembinaan terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Jalan Pendidikan beberapa waktu yang lalu,"ujar Fajar.

Kata Kasat, untuk ke 6 remaja saat ini sudah diamankan di Polres Mimika 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga sudah menghubungi pemilik motor karena yang kami dapatkan laporan itu yang punya kendaraan scoopy. Sedangkan untuk container dan motor M3 ini belum ada laporan nya,"ujar Fajar.

Modus yang dilakukan ke 6 remaja ketika membobol container, kata Kasat Reskrim yakni dengan cara mematahkan gembok menggunakan kunci Inggris.

"Berdasarkan informasi atau hasil interogasi, mereka bobol container kemudian mengambil lampu, kipas angin kemudian dijual dan hasil jualan itu mereka pakai untuk keperluan beli rokok dan lainnya,"kata Fajar.

"Dan saat ini kami masih dalami kaitannya dengan dimana mereka jual barang-barang curian," sambungnya. (Ignasius Istanto)

Tangkap di Kos-kosan, Polisi Temukan 6 Paket Sabu Dalam Dos Rokok

LA saat diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Sat Res Narkoba kembali menangkap LA alias Awal seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan yang beralamat di Jalan Pendidikan, jalur 7 Timika, Sabtu (14/09/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

Dalam penangkapan terhadap pengedar, Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil menemukan barang bukti barang bukti dari tangannya sebanyak 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan juga alat pengisap sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku terlibat narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,"katanya.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan jalur 7 Timika.

"Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai itu sedang ada dalam kos-kosannya, sehingga personil kita langsung melakukan penggeledahan," kata Andi.

Pada saat penggeledahan, kata Kasat Narkoba, tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku yang di simpan di dalam dos rokok miliknya.

"Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32,"kata Andi.

Atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ignasius Istanto)

Top