Seorang IRT Ditangkap karena Menjual Obatan-obatan Jenis Alprazolam Tanpa Izin Edar

Obat-obatan Alprazolam tanpa izin edar yang diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika.
MIMIKA, BM
Selain mengungkap peredaran narkotika, Sat Res Narkoba Polres Mimika juga mengungkap peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pada Sabtu (14/09/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIT, Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SR dikediamannya yang beralamat di Jalan Poros Mapurujaya kilo meter 9 Timika.
SR ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan karena terlibat tindak pidana kesehatan, yakni telah memperjual belikan obat-obatan jenis Alprazolam tanpa izin edar.
Proses penangkapan SR ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Polres Mimika 32 guna di proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Diterangkan Kasat Narkoba bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tim opsnal adanya informasi yang didapatkan oleh Sat Res Narkoba bahwa ada seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Alprazolam.
"Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 WIT. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT tim menuju kelokasi tersebut untuk melakukan pemantauan,"terang Andi.
Sesampainya di lokasi tersebut, tim mendapati orang yang dicurigai sedang berada dalam rumah bersama suaminya.
"Tim kemudian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,"ujar Kasat Narkoba.
Tim kemudian melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi ia mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya yang sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika," .
Seusai memberikan keterangan, SR kemudian menunjukan obat - obat terlarang tersebut kepada tim, yang mana obat-obatan tersebut disimpan oleh suaminya dibawah kolong rumah.
"Obat-obatan itu sebanyak 47 papan berisi 470 butir. Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan BB tersebut beserta SR,"kata Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu juga Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Perlu diketahui SR SR diamankan karena terlibat langsung memperjual belikan obat-obatan tanpa izin edar, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung hanya dimintai keterangannya sebagai saksi. (Ignasius Istanto)























Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama.
Beberapa kegiatan berbagi kasih yang sudah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Mimika.