Polisi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Dari Tiga Tangan Tersangka

Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu kedalam wadah yang berisikan air panas.

MIMIKA, BM

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mimika dalam kurun waktu dua bulan (Juli-Agustus) 2024 dari tangan tiga tersangka akhirnya dimusnahkan, Senin (09/09/2024) di Mako Polres Mimika 32.

Barang bukti sabu-sabu dari tangan tiga tersangka berinisial A,S dan RM yang dimusnahkan sebanyak 117,7 gram dan bila terjual maka nilainya mencapai Rp.235.400.000.

Selain sabu, Polres Mimika juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa obat-obatan jenis dextromethorphan sebanyak 2712 butir.

Sebelum pemusnahan BB, Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press conference menjelaskan kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Tersangka A sebagai pengedar diketahui sering melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram disepanjang Jalan Cendrawasih seputaran bundaran Petrosea Timika.

Tersangka akhirnya ditangkap Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3 Timika.

Disampaikan Kapolres bahwa tersangka A sudah 6 kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang merupakan pengedar.

"Upah yang didapat tersangka dalam sekali edar atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yyakni Rp100 ribu,"ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka A, kata Kapolres, BB yang disita sebanyak 13 paket plastik klip bening sedang, 2 paket plastik klip bening kecil dan 10 paket plastik klip bening sedang.

Kemudian tersangka S yang ditangkap Senin 19 Agustus di Jalan Gorong-gorong-kompleks Biak, BB nya sebanyak 6 paket plastik klip bening sedang dan 1 paket plastik klip bening kecil.

Dan dari 6 paket tersebut, yang disisihkan untuk uji lab seberat 0,20 gram, kemudian untuk pembuktian di PN seberat netto 0,13 gram dan dimusnahkan seberat 4,46 gram.

Sementara tersangka RM di tangkap di Jalan Serui Mekar tanggal 30 Agustus dengan BBnya seberat 98,86 gram terdiri dari 1 paket plastik klip bening besar, 4 paket plastik klip bening sedang dan 12 paket plastik klip bening kecil.

Dari 98,86 gram, untuk uji lab 1 gram, pembuktian di PN seberat 1 gram dan yang dimusnahkan 96,86 gram.

Kapolres menerangkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata I Komang. (Ignasius Istanto)

Top