Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Temukan 6 Paket Sabu Yang Disembunyikan di Tempat Sampah

Tim Sat Res Narkoba Polres Mimika saat melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu disalah satu kost

MIMIKA, BM

Sat Res Narkoba kembali menangkap 4 orang yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Timika.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda dimana penangkapan pertama terhadap 3 orang (H,NA dan RM) dilakukan pada Selasa malam (02/10/2024) di salah satu kos-kossan yang beralamat di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika.

Sementara 1 orang berinisial IR ditangkap di Jalan Pendidikan, jalur 2 Timika, Rabu (03/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.

Dari ke empat orang yang ditangkap, 1 diantaranya seorang perempuan berinisial NA.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini

"Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,"katanya.

Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap ke empatnya bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang (H) yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika.

"Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai itu sedang ada dalam kos-kosannya, sehingga personil kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Andi.

Pada saat penggeledahan, kata Kasat Narkoba, tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam tempat sampah yang ada dibelakang rumahnya.

"Tim melakukan introgasi dan pelaku mengakuinya kalau barang itu baru diambil dari salah satu jasa pengiriman barang bersama satu pelaku berinisial IR,"katanya.

“Tim kemudian sekitar pukul bergerak menuju lokasi keberadaan IR di kos-kosanya yang beralamat di Jalan Pendidikan jalur 2 Timika untuk dilakukan penangkapan,"sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ignasius Istanto)

Pilot Kapten Philips Mark Mehrtens : Terimakasih Indonesia

Kapten Philips Mark Mehrtens saat memberikan ucapan terimakasih ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Lanud Yohanis Kapiyau Timika.

MIMIKA, BM

Kapten Philips Mark Mehrtens, pilot Susi Air yang disandera sejak 7 Februari 2023 akhirnya berhasil dibebaskan dari penyanderaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu (21/9/2024).

Mark Mehrtens dihadirkan saat konferensi pers di Lanud Yohanis Kapiyau Timika mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah Indonesia dan semua pihak yang sudah membantu dirinya selama proses penyanderaan.

"Saya ucapkan terimakasih buat semua orang yang sudah bantu saya sehingga bisa kembali ketemu lagi dengan keluarga saya," ucapnya dengan singkat.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P mengatakan, pilot Philips setelah diterbangkan dari Kampung Yuguru dan tiba di Lanud Yohanes Kapiyau dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan.

"Kondisinya cukup stabil dan dalam kondisi sehat, walaupun tampak badannya turun sangat drastis. Kita juga sudah lakukan konseling dan kondisi yang bersangkutan cukup baik, tidak ada tanda-tanda depresi sehingga cukup layak kita langsung terbangkan ke Jakarta," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Letnan Jenderal TNI Bambang juga memberikan penghargaan dan penghormatan seting-tingginya kepada prajurit TNI-Polri yang telah gugur selama proses pembebasan sandera.

Sementara itu, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca menyampaikan TNI-Polri turut berbahagia dengan dibebaskan pilot Philips dalam kondisi fisik yang sehat.

"Kita TNI-Polri turut berbahagia karena sejak tanggal 7 Februari 2023 pilot ini disandera dan hari ini telah dibebaskan dan diterima dengan kondisi fisik yang sehat," ujarnya.

Diungkapkan juga bahwa untuk proses negosiasi dan proses pembebasan yang dilakukan ini memang memakan waktu cukup panjang sejak ditahan atau disandera.

"Kurang lebih 1 tahun 9 bulan baru bebas. Memang kemarin tanggal 16 September itu rencananya dilepaskan pas diulang tahunnya, tapi karena ada proses lain sehingga baru sekarang dilakukan proses pembebasannya," ungkap Irjen Pol.Drs. Verdianto.

Menurut Irjen Pol. Drs. Verdianto pembebasan pilot ini dimonitor langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sekaligus Presiden RI terpilih.

"Beliau langsung menginstruksikan untuk diberikan treatment baik kesehatan, psikologi maupun prosedur lainnya kepada pilot Philips," ujarnya.

Sementara di tempat lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 KBP Dr Bayu Suseno mengatakan ada hal yang disampaikan pilot setelah dibebaskan yaitu "akhirnya happy ending".

" Tadi kami juga memberikan fasilitasi untuk VC dengan istrinya yang ada di Bali, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat pilot segera bertemu dengan keluarganya," katanya.

Untuk proses pembebasan pilot tersebut kata Bayu, dilakukan melalui upaya-upaya dari tokoh pemuda, masyarakat, pemda yang bekerjasama TNI-Polri untuk melakukan komunikasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya.

"Yang jemput pilot itu hadir juga Pj Bupati Nduga. Untuk tindakan selanjutnya yaitu diberangkatkan ke Jakarta karena mekanisme selanjutnya ada di pemerintahan pusat sebab kebetulan yang disandera itu WNA asal Selandia Baru," katanya.

Usai dilakukan konferensi pers, pilot Philips dengan dikawal ketat langsung diterbangkan ke Jakarta. (Ignasius Istanto)

Terlibat Masalah Perlindungan Anak, Seorang Pria di Timika Dipolisikan

Foto ilustrasi

MIMIKA, BM

Kasus tindakan pidana perlindungan anak atau persetubuhan dan perbuatan cabul kembali terjadi di kota Timika.

Terkait persoalan ini, seorang pria berinisial T berusia 21 tahun diamankan Sat Reskrim Polres Mimika atas perbuatan bejadnya terhadap korban (seorang perempuan) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah Timika.

"Kejadian atau laporan yang kami terima tanggal 10 September 2024, pelapornya adalah orangtua korban,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Selasa (17/09/2024).

Kronologis yang dilaporkan, korban dibujuk oleh terlapor atau pelaku. Kemudian korban di bawa ke belakang rumah, dan tepat disamping kamar mandi terlapor melakukan hal itu layaknya suami istri.

"Atas kejadian tersebut orangtua korban sebagai pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan polisi. Korban dan pelaku ini ada hubungan pasangan dan juga mereka ini tetangga,"ujar Fajar.

Lanjut Kasat, setelah dilaporkan, terlapor langsung diamankan ke Mapolres Mimika 32.

"Hari (kemarin) itu juga langsung kita amankan dia (terlapor) guna proses hukum lebih lanjut,"ujar Fajar. (Ignasius Istanto)

Top