Proses Kasus Salah Tangkap Yang Berujung Penganiayaan Membuahkan Hasil
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq.
MIMIKA, BM
Sat Reskrim Polres Mimika akhirnya mengamankan tersangka yang terlibat kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan di SP 3, Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu
Tersangka yang berjumlah sembilan orang ini ditahan ditempat yang berbeda. Penahanan mereka setelah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari kesembilan orang tersebut, enam diantaranya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial ST, JCS, YY, RMU, WW dan JU dan tiga orang merupakan oknum berinisial SDC, F.E.L.O.A dan WJC.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyampaikan bahwa terkait dengan proses perkembangan kasusnya, Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan penahanan terhadap 9 orang.
"Kami Sat Reskrim sebelumnya sudah sampaikan bahwa telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga saat ini kami dari Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan penahanan kepada 9 orang," ujarnya, Kamis (12/09/2024).
Disampaikan Kasat Reskrim, 6 orang sudah ditahan di Polres Mimika sedangkan 3 oknum tersebut saat ini sudah diproses dan ditangani serta ditahan di kesatuannya.
"Sebelumnya sempat kami sampaikan ada 13 orang. Tapi untuk 4 orang lainnya, itu diantaranya 2 orang merupakan pekerja bangunan dan sudah kembali ke kampung halamannya sehingga kami lakukan pemanggilan, sedangkan 2 orang lainnya kita masih lakukan pendalaman dari keterangan-keterangan tersangka yang sudah kita tahan," sambungnya.
Menurut Kasat Reskrim, untuk penahanannya itu tidak dilakukan upaya paksaan karena semuanya kooperatif.
"Mereka kooperatif, dimana seluruhnya kita undang untuk datang ke Polres Mimika dan semuanya hadir sehingga kita langsung melakukan penahanan," ucapnya. (Ignasius Istanto)
























Nampak petugas Damkar tengah menyemprotkan air untuk memadamkan kobaran api.