Hukum & Kriminal

Masuk Hari Kelima, Belum Ada Indikasi Motor Curian Yang Ditemukan

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

MIMIKA, BM

Lima hari sudah pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2024, Satuan Lantas Polres Mimika dan telah terjaring kurang lebih 200 - 250 unit kendaraan,

Namun dari jumlah kendaraan yang terjaring iini belum ditemukan adanya indikasi kendaraan hasil kejahatan (curanmor).

Wwalau demikian, Satlantas tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama seusai kegiatan Operasi Zebra Cartenz, Jumat (18/10/2024) depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

"Sementara belum terindikasi kendaraan hasil kejahatan namun kita akan lihat dan arahkan masyarakat untuk bisa membawa surat-suratnya," ujarnya

"Ini supaya kita bisa identifikasi mana yang benar pemiliknya dan mana kendaraan yang tidak memiliki surat-surat itu bisa indikasi barang curian,"sambungnya.

Dalam Operasi Zebra Cartenz di hari kelima, kata Kasat Lantas pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua, dimana pengemudi atau pengendaranya tidak memakai helm.

"Ada juga pengemudi yang pakai helm tapi penumpangnya tidak pakai helm sehingga kami lakukan teguran dan penilangan. Kemudian ada beberapa juga kendaraan roda empat yang TNKBnya sudah mati sehingga kita arahkan untuk pembayaran pajak," kata Boby.

Dan untuk kendaraan yang terjaring di hari kelima, menurut Boby pihaknya belum melakukan update jumlah keseluruhan.

"Untuk hari ini kita belum upraremaja, karena nanti akan diupdate dan dilaporkan 1 minggu lagi," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Diduga Cemarkan Nama Baik John Rettob, Robert Kambu Dilaporkan ke Polres Mimika


Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob saat melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Kabid E-Governmet pada Dinas Kominfo Mimika, Robert Kambu dilaporkan ke Polres Mimika. Robert dinilai memberi pernyataan palsu terkait dirinya menjadi korban rolling jabatan.

Sebagaimana diketahui, Robert mengaku dirinya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Mimika oleh mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Namun dimasa kepemimpinan Johannes Rettob, Robert dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Kabid e-Government, sedangkan jabatan Plt Asisten I dipercayakan kepada Septinus Timang.

Mengacu aturan, jabatan Plt hanya tiga bulan, bisa diperpanjang 3 bulan lagi tergantung kinerja.

Namun disinyalir tidak puas dirinya diganti setelah 3 bulan menjabat sebagai Asisten I, Robert Kambu melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu Mimika.

Informasi yang diperoleh media ini, kasus serupa sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Mimika namun sudah ditolak.

Dengan demikian pernyataan Robert Kambu melalui media online tertanggal 27 September 2024 dinilai hanya upaya mencemarkan nama baik dan upaya politisasi pembusukan karakter.

Pelaporan terhadap Robert Kambu termuat dalam LP Nomor: LP/B/522/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 27 September 2024.

Kanit I Aiptu Frengki Singal menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob oleh terlapor Robert Kambu.

"Hari ini kita sudah terima laporannya, dan nanti kami akan tindaklanjuti," ujarnya.

Kuasa Hukum Johannes Rettob, Welly R Goha mewakili 10 kuasa hukum lainnya menyatakan pelaporan terhadap Robert Kambu untuk memenuhi asas keadilan kliennya.

"Kami sudah melakukan pelaporan hari ini dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas supaya tidak ada lagi okunum-oknum yang membuat isu dan mencemarkan nama baik Pak JR, karena ini sangat mengganggu," pungkasnya.

Sementara itu Juru Bicara Koalisi Rakyat Mimika Bersatu pengusung Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL), Saleh Alhamid angkat bicara terkait pelaporan oleh oknum ASN terhadap mantan Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu Kabupaten Mimika.

Terhadap hal itu, Saleh meminta agar Pj Bupati Mimika memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa karena tindakannya melanggar kode etik.

"Anda ini pegawai negeri sipil masa tidak tahu aturan, bagaimana mungkin seorang ASN melaporkan atasannya ke Bawaslu, apa kaitannya Bawaslu. Kalau terkait pelanggaran ASN harusnya dilaporkan ke KASN, anda ke Bawaslu salah alamat sekali," ujar Saleh saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/9)

"Maaf, maaf sekali yah dengan anda melakukan pelaporan ke Bawaslu saya anggap anda tidak memiliki ilmu pemerintahan," ucapnya.

Ia mengatakan, Robert Kambu sempat melaksanakan tugas esalon 2 meskipun dirinya masih menduduki jabatan eselon III, untuk hal itu dirinya harus berterimakasih.

"Siapa yang pengaruhi otakmu untuk pergi lapor ke Bawaslu?, kalau kau melapor ke Bawaslu orang akan menganggap kau sedang bermain politik, dan ini sangat berbahaya. Sekarang Johannes Rettob besok Pj Bupati siapa lagi yang akan dilaporkan, dan memang anda harus dilakukan pemeriksaan oleh BPKAD," tegasnya.

Ia mengatakan, Robert Kambu menduduki jabatan definitif sebagai Kabid e-Government, dan jabatan itu tidak dirolling.

"Sesuai aturan Plt maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi. Setelah melihat kinerja Robert Kambu akhirnya tidak diperpanjang lagi. Itu tidak ada pelantikan, dan Robert Kambu kembali ke jabatan definitifnya di eselon 3 di Kominfo, lalu mana yang salah? Dia salah alamat, memalukan," tegas Saleh. (Red)

Ratusan Kendaraan Terkena Operasi Zebra Cartenz, Roda Dua Dominasi

Nampak kendaraan yang terjaring Operasi Zebra Cartenz oleh Sat Lantas Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Selama tiga hari pelaksanaan atau sampai Rabu (16/10/2024) terhitung sudah ada ratusan kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra Cartenz 2024 yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Mimika.

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengungkapkan bahwa Operasi Zebra Cartenz yang sudah berlangsung tiga hari ini pelanggarnya didominasi kendaraan roda dua.

"Hari ini juga pelanggar yang ditindak didominasi pengendara roda dua,dimana pegemudi tidak pakai helem, ada juga pengemudi yang pakai helm tapi penumpang tidak pakai helm, pelanggaran tanda nomor kendaraan mati," katanya saat ditemui usai pelaksanaan operasi di jalan Hasanuddin tepat di depan SPBU.

AKP Boby menambahkan, selain roda dua pihaknya juga menindak pelanggar kendaraan roda empat dan roda sepuluh.

"Itu karena TNKBnya mereka mati," ujarnya.

Dengan masih banyaknya pelanggaran, Polres Mimika melalui Sat Lantas menghimbau kepada pengguna kendaraan untuk melengkapi dokumen kendaraan.

"Terutama SIM, selain itu bagi pemotor baik pengemudinya dan penumpang wajib mengenakan helm standar. Sementara bagi pemilik kendaraan yang telah ditindak agar segera melakukan pembayaran tilang dengan serta membawa surat-surat atau kelengkapan terhadap kendaraannya. (Ignasius Istanto)

Top