Hukum & Kriminal

Sering Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pelaku beserta BBnya saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial ARA yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis harus berurusan dengan hukum.

ARA yang merupakan pengedar ini ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Mimika Kamis (10/101/2024) sekitar pukul 14.30 WIT di Jalan Leo Mamiri.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi via telepon membenarkan penangkapan ini. 

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan ini sudah melakukan sejak 3 tahun yang lalu namun tidak secara terus menerus. Jadi menurut pelaku itu kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika," ungkapnya.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba ini ketika mendapatkan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

"Dari informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan, dan benar saja tim mendapati pelaku yang memang sudah dicurigai sejak lama, tim kemudian menangkap pelaku," terang Andi.

Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku tim menemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis.

"Setelah mengamankan pelaku, tim bersama pelaku menuju kediamannya di Jalan Hasanuddin tepat di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan," kata AKP Andi.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan barang bukti milik pelaku yakni 1 kantong plastik hitam berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil.

"Usai mengamankan barang bukti, tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Mimika 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Penyelundupan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Berkat Laporan Warga

Lima ekor satwa yang berhasil dilindungi diamankan petugas Barantin

MIMIKA, BM

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lima ekor satwa dilindungi.

Aksi tersebut dapat digagalkan berkat laporan masyarakat. Satwa tersebut berusaha diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

“Awalnya petugas (Karantina) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup, tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi dalam siaran pers yang diterima BeritaMimika.com Jumat (20/9/2024).

Ferdi menjelaskan bahwa petugas karantina telah mengamankan empat ekor hewan kuskus timur dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda. Kotak kayu yang berisi lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu (18/9/2024) dini hari.

“Tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”tutur Ferdi.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari. Hewan tersebut menurut CITES termasuk dalam daftar apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam.

Secara terpisah, Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran karantina.

"Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,"kata Sahat.

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah selama periode Januari hingga Agustus, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyelundupan tersebut merupakan kasus kedelapan.

“Penggagalan penyelundupan ini menjadi peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," imbuhnya.

Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika. (Shanty Sang)

Sebarkan Hoax dan Fitnah, Kuasa Hukum JR akan Lakukan Tuntutan Hukum


Tim hukum dan Jubir JOEL saat melakukan konferensi pers

MIMIKA, BM 

Ada pemberitaan masif yang diberitakan oleh beberapa media online yang berkaitan dengan upaya penzoliman untuk memaksa pihak penyelenggara (KPU) mendiskualifikasi pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL).

Mereka menulis dan menebarkan hoax bahwa Johannes Rettob saat menjabat melakukan pergantian atau roling pejabat di lingkup Pemda Mimika. 

Tim Hukum JOEL menegaskan bahwa pemberitaan itu hoax dan tidak benar dan sangat menjatuhkan klien mereka. Hal ini mereka tegaskan dalam jumpa pers Kamis (19/09/2024) di Sekretariat JOEL.

Saleh Alhamid selaku Juru bicara JOEL menyampaikan bahwa berkaitan dengan tuduhan penyampaian pengaduan beberapa oknum masyarakat kepada pihak penyelenggara Pilkada, yang mana disampaikan JR telah melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan meroling 15 pejabat.

"Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa hal itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada itu mereka yang meminta pengunduran diri dari jabatan,"tegasnya.

Kata Saleh, hal ini sudah dilaporkan ke Kemendagri dan Kemendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementerian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi ini dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah untuk melakukan investigasi, melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang ditujukan oleh beberapa orang terhadap JR," jelasnya.

Dari hasil investigasi tersebut, disampaikan Saleh tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen tidak dapat melampirkan daftar nama 15 orang pejabat yang dimaksud.

"Ini ada kelainan karena tidak ditemukan ke 15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian Plt JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai disini,"ungkapnya.

“SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang dilantik tanggal 5 Desember 2023 tetap tetapi mengundurkan diri dari jabatan, dan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika,"sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh Alhamid juga mengatakan JR sudah menghadiri panggilan, namun ada masalah lain yang muncul dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor yakni SK dari Plt Bupati Mimika.

"SK yang bersifat rahasia inikan hanya bisa dimiliki cuman bupati dan kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ketangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini, ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika," ungkapnya.

Oleh karena itu dengan sudah ada penyampaian melalui media berkaitan dengan tuduhan, kata Saleh hal ini sudah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.

"Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, S.H mengatakan, terkait dugaan pencemaran nama baik bahkan berita-berita bohong yang menyebabkan provokatif di Kabupaten Mimika sudah dilakukan koordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior yang ada di Jayapura.

"Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan itu kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana didalamnya maka kami akan lakukan dengan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

"Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,'lanjutnya.

Ditambahkan Yunita I Koy, SH, MH bahwa tim juga akan melanjutkan ke dalam pengambilan tindakan gugatan ke PTUN.

"Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, Pidana Umum dan ke Dewan Pers," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom melalui salah satu media online beberapa waktu lalu menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkapnya. (Tim)

Top