Hukum & Kriminal

Mulai Awal Bulan, Urus SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

MIMIKA, BM

Terhitung mulai awal bulan November ini setiap warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) diwajibkan untuk menyertakan atau melampirkan tiga syarat.

Tiga syarat terbaru berupa kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan dan wajib tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.

"Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November,"Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya syarat-syarat tersebut Kasat Lantas berharap masyarakat bisa paham dan harus dilengkapi ketika ingin mengurus SIM maupun perpanjangan.

"Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya," ucap Boby.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa wajib lampirkan BPJS Kesehatan itu untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan keterangan sehat guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.

Kemudian tes psikologi itu bertujuan membantu individu untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri sehingga menaati aturan berlalulintas. (Ignasius Istanto)

Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Terhadap Korban AU Berhasil Diamankan

Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap pelaku penikaman terhadap AU yang terjadi pada Senin (28/10/2024) di jalan Sosial tepatnya belakang Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih.

Pelaku berinisial YO alias Raja ini diamankan di salah satu rumah kosong di seputaran Kampung Wonosari Jaya SP 4, Selasa (29/10/2024).

"Benar pelaku YO alias Raja sudah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh pihak penyidik,"ujar Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi BM.

Disampaikan, pelaku diamankan berkat kerjasama dari pihak keluarga pelaku maupun keluarga korban serta para tokoh masyarakat yang menindaklanjuti pertemuan pada Senin (kemarin-red).

"Pelaku setelah diketahui keberadaannya langsung dijemput oleh pihak keluarga korban, maupun pihak keluarga pelaku bersama para tokoh adat atau masyarakat yang selanjutnya menyerahkan kepada pihak Polsek Mimika Baru," ungkapnya.

Kapolsek Mimika Baru yang menerima penyerahan pelaku mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama sejak awal dalam membantu mencari keberadaan pelaku.

"Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan ntuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,"kata Limbong.

Ditambahkan Kapolsek, untuk salah satu korban (IN) yang masih dalam perawatan medis belum bisa dimintai keterangan.

"Masih dirawat, belum bisa kita mintai keterangan apakah pelakunya sama atau bukan. Selain itu barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Menurutnya pada saat dia kabur pisau itu jatuh," ujar Limbong. (Ignasius Istanto)

Meresahkan, Polisi Amankan Meriam Spiritus

Nampak personil Polsek Mimika Baru saat mengamankan meriam spiritus.

MIMIKA, BM

Permainan meriam menggunakan spiritus belakangan ini sangat meresahkan warga kota Timika. Aksi membunyikan meriam spiritus ini rata-rata dilakukan oleh sekelompok anak-anak di berbagai lokasi di kota Timika.

Pasalnya, bunyi dari meriam tersebut sangat mengganggu dan sudah sangat meresahkan warga.

Menyikapi keresahan warga, Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru langsung bergerak dengan mengamankan ratusan meriam spiritus dari tangan anak-anak. Ratusan meriam spiritus yang disita akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kami tekankan kepada personil yang laksanakan piket agar dalam patroli untuk mengamankan meriam spiritus yang digunakan anak-anak serta memberikan himbauan untuk tidak mengulangi kembali," kata Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH, Jumat (25/10/2024).

Selain itu Kapolsek juga menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar berpartisipasi dalam menjaga siskamtibmas dengan melarang serta memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tidak bermain meriam spiritus.

"Ini perlu karena meriam spiritus sangat membahayakan keselamatan jiwa khususnya bagi para penggunanya. Ini juga sangat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap AKP J Limbong.

Terkait hal ini juga, Unit Binmas Polsek Miru dalam giat Jumat curhat juga memberikan himbauan dan meminta kepada para orang tua dan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tidak bermain meriam spiritus, serta bersama-sama memerangi peredaran miras.

"Kami meminta kepada para orang tua dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi hal ini, mengingat efek yang ditimbulkan dari miras maupun meriam spirtus sangat membahayakan keselamatan jiwa dan sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban," ujar Kanit Binmas Polsek Miru, Iptu I Made Aribawa.

Menurut Kanit Binmas, hal ini perlu disampaikan sebagai bentuk edukasi bersama bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga lingkungannya.

"Ini demi tetap terjaganya serta terciptanya situasi lingkungan yang aman dan nyaman," ujar Iptu I Made. (Ignasius Istanto) 

Top