Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Satu Tas Berisi Miras Lokal Tanpa Pemilik

Nampak personil Kawasan Pelabuhan Poumako saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari atas kapal.

MIMIKA, BM

Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako mengamankan satu tas berisi minuman keras lokal ketika melakukan razia barang bawaan penumpang kapal yang turun di pelabuhan Poumako, Sabtu (2/11/2024).

Satu tas merk Rinjani yang berisikan miras lokal ini sebanyak 50 liter yang mana terdiri dari 37 botol sedang ukuran 600 ml, 4 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 2 botol kecil ukuran 330 ml.

Razia barang bawaan ini dipimpin langsung oleh
Kapolsek Pomako Ipda Yulianus Maer dengan melibatkan 8 personelnya.

Terkait hal ini,Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona,SE membenarkan bahwa Polsek Kawasan Pomako kembali mengamankan miras lokal tanpa pemiliknya.

"Diamankan pada saat melakukan razia rutin terhadap kapal yang masuk, dan kali ini kapal KM.Lauser dari Tual masuk ke Timika ," ujarnya.

Menurut Hempy, minum keras pada saat diamankan itu tanpa pemiliknya, ini dimungkinkan pemiliknya melihat ada razia sehingga takut kemudian meninggalkan barangnya tersebut.

"Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Polrlsek Kawasan Poumako,"ujarnya.

Ditegaskan Hempy bahwa Kepolisian Mimika sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa miras tanpa ijin edar untuk di jual ke Timika.

"Karena resikonya berupa sanksi administrasi bahkan pidana. Kami tidak akan biarkan barang-barang seperti itu masuk di Timika, dan kami akan terus melakukan razia ketika ada kapal yang masuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Mimika, jadi jangan melibatkan diri anda untuk masuk dalam pelanggaran hukum," tegasnya. (Ignasius Istanto)

Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam, Seorang Pengedar Dibekuk Polisi

Personil Sat Res Narkoba Polres Mimika saat mendapati sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di celana dalamnya.

MIMIKA, BM

Dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri untuk mensukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Seperti Rabu (30/10/2024) dikawasan Bandara Mozes Kilangan sekitar pukul 06.10 WIT, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat bersama personilnya berhasil menangkap RW seorang pengedar ketika hendak Check-in.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan barang haram tersebut disembunyikan RW di celana dalam miliknya.

Diketahui RW ini berencana akan berangkat ke Kabupaten Dekai Yahukimo untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

"Benar saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lanjut," ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba bahwa pengungkapan kali ini juga merupakan tindaklanjut dari program kerja 100 hari Kapolri dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo - Gibran.

"Pengungkapan ini tindaklanjut dari program kerjanya Kapolri untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba," ujar Andi.

Andi juga menerangkan kronologis penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

"Saat penggeledahan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40,16 gram," kata Andi.

Ditambahkan Andi, selain RW, personil Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar lainnya berinisial HDRM di Jalan Busiri Ujung Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIT.

"Dari tangan HDRM sendiri itu tim menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram," ujarnya.

Atas perbuatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, keduanya dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Operasi Zebra Cartenz Berakhir, 175 Kendaraan Ditilang

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

MIMIKA, BM

Dari hasil Operasi Zebra Cartenz 2024 yang sudah berakhir selama 14 hari di tanggal 27 Oktober kemarin, Sat Lantas Polres Mimika mencatat sebanyak 175 kendaraan yang ditilang.

"Jumlah ini sesuai dengan data yang kita rekap. Jadi untuk data kendaraan roda 2 maupun 4 yang tilang sebanyak 175, sementara untuk teguran sebanyak 353 yang ditindak oleh anggota dilapangan," kata Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Lanjutnya untuk pelanggaran penggunaan helm tercatat 99, pelanggaran dalam penggunaan knalpot (racing) ada 23.

Kemudian pelanggaran lain yang dicatat Sat Lantas Polres Mimika, yaitu penggunaan nopol palsu baik roda 2 maupun roda 4.

"Roda 2 yang penggunaan nopol palsu sebanyak 53, dan roda 4 yang penggunaan nopol palsu sebanyak 12," kata Boby.

Menurut Kasat Lantas, untuk dominan pelanggaran terbanyak didominasi usia remaja yang berkisaran 16-20 tahun.

"Dari hasil ini kami memberikan himbauan kepada pihak sekolah untuk tidak mengijinkan anak didiknya atau siswa-siswinya membawa kendaraan. Hal ini kita sudah lakukan tahap sosialisasi dan bulan depan kita mulai lakukan penindakan," ujar Boby. (Ignasius Istanto) 

Top