Polisi Amankan Satu Tas Berisi Miras Lokal Tanpa Pemilik
Nampak personil Kawasan Pelabuhan Poumako saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari atas kapal.
MIMIKA, BM
Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako mengamankan satu tas berisi minuman keras lokal ketika melakukan razia barang bawaan penumpang kapal yang turun di pelabuhan Poumako, Sabtu (2/11/2024).
Satu tas merk Rinjani yang berisikan miras lokal ini sebanyak 50 liter yang mana terdiri dari 37 botol sedang ukuran 600 ml, 4 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 2 botol kecil ukuran 330 ml.
Razia barang bawaan ini dipimpin langsung oleh
Kapolsek Pomako Ipda Yulianus Maer dengan melibatkan 8 personelnya.
Terkait hal ini,Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona,SE membenarkan bahwa Polsek Kawasan Pomako kembali mengamankan miras lokal tanpa pemiliknya.
"Diamankan pada saat melakukan razia rutin terhadap kapal yang masuk, dan kali ini kapal KM.Lauser dari Tual masuk ke Timika ," ujarnya.
Menurut Hempy, minum keras pada saat diamankan itu tanpa pemiliknya, ini dimungkinkan pemiliknya melihat ada razia sehingga takut kemudian meninggalkan barangnya tersebut.
"Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Polrlsek Kawasan Poumako,"ujarnya.
Ditegaskan Hempy bahwa Kepolisian Mimika sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa miras tanpa ijin edar untuk di jual ke Timika.
"Karena resikonya berupa sanksi administrasi bahkan pidana. Kami tidak akan biarkan barang-barang seperti itu masuk di Timika, dan kami akan terus melakukan razia ketika ada kapal yang masuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Mimika, jadi jangan melibatkan diri anda untuk masuk dalam pelanggaran hukum," tegasnya. (Ignasius Istanto)























Personil Sat Res Narkoba Polres Mimika saat mendapati sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di celana dalamnya.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.