Curi Konsentrat di Area Mile 74 Tangki 401, Dua Pria Diamankan Polisi
Foto Istimewa/namak dua pelaku yang mencuri konsentrat saat diamankan pihak
MIMIKA, BM
Kedapatan mencuri konsentrat milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74 tangki 401, dua pria masing-masing berinisial DG dan AT akhirnya diamankan personil Polsek Tembagapura guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tembagapura melalui Kanit Reskrim, Ipda Akhmad Yudha Wiratama S.Tr.K menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2025, bermula dari pihak security mengetahui ada gerak gerik yang mencurigakan, yang kemudian tertangkap tangan.
"Setelah itu pihak security panggil tim untuk susuri TKP untuk mencari barang bukti, akhirnya ditemukan BB pasir konsentrat. Dari kedua pelaku ini, ada satu pelaku dibawah umur yakni berinisial AT," ungkap Ipda Akhmad, saat ditemui Rabu (19/02/2025).
"Untuk kerugian yang dialami perusahaan dari pasir konsentrat yang diambil itu mencapai Rp100 juta," sambung Ipda Akhmad.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura bahwa untuk satu pelaku dibawah umur yakni berinisial AT ini sempat dilakukan diversi dengan mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan pihak Bapas, Dinsos dan keluarganya.
Namun, dari hasil diversi dari pihak perusahaan tetap menginginkan dilanjutkan ke ranah hukum.
"Karena dari pihak manajemen berpikir jangka panjangnya jika dibebaskan bakalan banyak yang akan masuk kesana atau terjadi lagi. Dan misalkan dibiarkan dan tidak dilanjutkan proses itu takutnya terjadi sesuatu diarea perusahaan, dan itu akan menjadi sorotan besar," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ipda Akhmad, pelaku AT tetap diproses lanjut bersama pelaku DG.
"Keduanya tetap diproses dan kita akan percepat dengan melengkapi berkas," kata Kanit Reskrim Polsek Tembagapura. (Ignasius Istanto)






















